Selasa, 12 Mei 2009

Sekilas Tentang Protokol Kyoto

Sekilas Tentang Protokol Kyoto
Sabtu, 15 Desember 2007 16:47
Segera setelah Konvensi Kerangka Kerjasama Persatuan Bangsa-bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC-United Nations Framework Convention on Climate Change) disetujui pada KTT Bumi (Earth Summit) tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil, negara-negara peserta konvensi mulai melakukan negosiasi-negosiasi untuk membentuk suatu aturan yang lebih detil dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (selanjutnya disebut GRK).

Pada saat pertemuan otoritas tertinggi tahunan dalam UNFCCC ke-3 (Conference of Parties 3 - COP) diadakan di Kyoto, Jepang, sebuah perangkat peraturan yang bernama Protokol Kyoto diadopsi sebagai pendekatan untuk mengurangi emisi GRK. Kepentingan protokol tersebut adalah mengatur pengurangan emisi GRK dari semua negara-negara yang meratifikasi. Protokol Kyoto ditetapkan tanggal 12 Desember 1997, kurang lebih 3 tahun setelah Konvensi Perubahan Iklim mulai menegosiasikan bagaimana negara-negara peratifikasi konvensi harus mulai menurunkan emisi GRK mereka.

Menurut pengertiannya secara umum (http://untreaty.un.org/), protokol adalah seperangkat aturan yang mengatur peserta protokol untuk mencapai tujuan tertentu yang telah disepakati. Dalam sebuah protokol, para anggota jelas terikat secara normatif untuk mengikuti aturan-aturan di dalamnya dan biasanya dibentuk untuk mempertegas sebuah peraturan sebelumnya (misalnya konvensi) menjadi lebih detil dan spesifik.

Sepanjang COP 1 dan COP 2 hampir tidak ada kesepakatan yang berarti dalam upaya penurunan emisi GRK. COP 3 dapat dipastikan adalah ajang perjuangan negosiasi antara negara-negara ANNEX I yang lebih dulu mengemisikan GRK sejak revolusi industri dengan negara-negara berkembang yang rentan terhadap perubahan iklim. Negara-negara maju memiliki kepentingan bahwa pembangunan di negara mereka tidak dapat lepas dari konsumsi energi dari sektor kelistrikan, transportasi, dan industri. Untuk mengakomodasikan kepentingan antara kedua pihak tersebut Protokol Kyoto adalah satu-satunya kesepakatan internasional untuk berkomitmen dalam mengurangi emisi GRK yang mengatur soal pengurangan emisi tersebut dengan lebih tegas dan terikat secara hukum (legally binding).

Dalam Protokol Kyoto disepakati bahwa seluruh negara ANNEX I wajib menurunkan emisi GRK mereka rata-rata sebesar 5.2% dari tingkat emisi tersebut di tahun 1990. Tahun 1990 ditetapkan dalam Protokol Kyoto sebagai acuan dasar (baseline) untuk menghitung tingkat emisi GRK. Bagi negara NON ANNEX I Protokol Kyoto tidak mewajibkan penurunan emisi GRK, tetapi mekanisme partisipasi untuk penurunan emisi tersebut terdapat di dalamnya, prinsip tersebut dikenal dengan istilah "tanggung jawab bersama dengan porsi yang berbeda" (common but differentiated responsbility). Protokol Kyoto mengatur semua ketentuan tersebut selama periode komitmen pertama yaitu dari tahun 2008 sampai dengan 2012.

Beberapa mekanisme dalam Protokol Kyoto yang mengatur masalah pengurangan emisi GRK, seperti dijelaskan di bawah ini:

* 1. Joint Implementation (JI), mekanisme yang memungkinkan negara-negara maju untuk membangun proyek bersama yang dapat menghasilkan kredit penurunan atau penyerapan emisi GRK.

* 2. Emission Trading (ET), mekanisme yang memungkinkan sebuah negara maju untuk menjual kredit penurunan emisi GRK kepada negara maju lainnya. ET dapat dimungkinkan ketika negara maju yang menjual kredit penurunan emisi GRK memiliki kredit penurunan emisi GRK melebihi target negaranya.

* 3. Clean Development Mechanism (CDM), mekanisme yang memungkinkan negara non-ANNEX I (negara-negara berkembang) untuk berperan aktif membantu penurunan emisi GRK melalui proyek yang diimplementasikan oleh sebuah negara maju. Nantinya kredit penurunan emisi GRK yang dihasilkan dari proyek tersebut dapat dimiliki oleh negara maju tersebut. CDM juga bertujuan agar negara berkembang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, selain itu CDM adalah satu-satunya mekanisme di mana negara berkembang dapat berpartisipasi dalam Protokol Kyoto.

Bagi negara-negara ANNEX I mekanisme-mekanisme di atas adalah perwujudan dari prinsip mekanisme fleksibel (flexibility mechanism). Mekanisme fleksibel memungkinkan negara-negara ANNEX I mencapai target penurunan emisi mereka dengan 3 mekanisme tersebut di atas.

Ada dua syarat utama agar Protokol Kyoto berkekuatan hukum, yang pertama adalah sekurang-kurangnya protokol harus diratifikasi oleh 55 negara peratifikasi Konvensi Perubahan Iklim, dan yang kedua adalah jumlah emisi total dari negara-negara ANNEX I peratifikasi protokol minimal 55% dari total emisi mereka di tahun 1990. Pada tanggal 23 Mei 2002, Islandia menandatangani protokol tersebut yang berarti syarat pertama telah dipenuhi. Kemudian pada tanggal 18 November 2004 Rusia akhirnya meratifikasi Protokol Kyoto dan menandai jumlah emisi total dari negara ANNEX I sebesar 61.79%, ini berarti semua syarat telah dipenuhi dan Protokol Kyoto akhirnya berkekuatan hukum 90 hari setelah ratifikasi Rusia, yaitu pada tanggal 16 Februari 2005. (aul)

Inilah sekilas info tentang Protokol Tokyo yang menjadi kegelisahan U.S.A dalam forum Climate Change di Bali untuk dapat disepakati sebagai negara maju dengan segala kewajiabannya sebagai negara yg turut menyumbang emisi dalam jumlah besar . (/aby)