Jumat, 24 Juli 2009

Number: SGS QUALIFOR
Version Date: 21 March 2005
SGS QUALIFOR
(Associated Documents)
Page: 1 of 63
SGS QUALIFOR, Unit 5 Mifa Park, 399 George Rd, Randjespark, Midrand, South Africa,
CONTACT PERSON: Michal Brink - Tel: +27 (0)11 652 1468 - Fax: +27 (0)11 652 1403
WWW.QUALIFOR.SGS.COM
SGS QUALIFOR

STANDAR PENGELOLAAN KEHUTANAN UNTUK INDONESIA 2005

Daftar berikut ini memberikan standar SGS Qualifor untuk sertifikasi kehutanan yang
bertentangan dengan Prinsip-prinsip dan Kriteria FSC. Standar ini menjadi dasar bagi:
􀂃 Pengembangan standar regional
􀂃 Jangkauan penilaian
􀂃 Sertifikasi penilaian
􀂃 Pengawasan penilaian
􀂃 Informasi bagi pemegang saham atas kriteria penilaian yang digunakan oleh SGS
Qualifor
ALAMAT SGS QUALIFOR
Unit 5 Mifa Park
399 Geatauge Rd,
Midrdan
South Africa,
Personal: Michal Brink
Telepon: +27 (0)11 652 1441
Faksimili: +27 (0)11 652 1403
Email : forestry@sgs.com
KONTAK
Alamat
websites:
WWW.QUALIFOR.SGS.COM
SGS QUALIFOR Page 2 of 63
ADAPTASI STANDAR UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN LOKAL DAN
AWAL
Tujuan adaptasi lokal dari standar SGS
Qualifor adalah untuk:
i. mengidentifikasi segala aspek dari standar ini
yang mungkin sedang berada dalam konflik
dengan persyaratan legal di lahan tempat
standar ini digunakan, dan jika konflik ini
diidentifikasi harus dievaluasi dengan tujuan
sertifikasi dalam diskusi dengan pihak yang
terlibat atau berwenang. Konflik hanya muncul
jika kewajiban legal dapat mencegah
implementasi beberapa aspek standar generik.
Tidaklah dianggap konflik jika persyaratan
standar generik melampaui persyaratan minimal
atas pemenuhan legal;
ii. mengidentifikasi segala aspek dari standar
generik, yang menspesifikkan tampilan awal
yang lebih rendah dari persyaratan legal
minimum di negara yang bersangkutan. Jika ada
perbedaan yang teridentifikasi, maka
persyaratan awal yang relevan harus
dimodifikasi untuk meyakinkan bahwa
persyaratan tersebut memenuhi atau melampaui
persyaratan minimum nasional.
iii. menambah indikator spesifik (dengan peralatan
verifikasi yang layak, jika ada) dan/atau silangreferensi
atas dokumentasi yang teridentifikasi
untuk mengevaluasi ketaatan terhadap
persyaratan kunci hukum kehutanan nasional
dan lokal, persyaratan administratif dan
kesepakatan lingkungan multilateral
sehubungan dengan Prinsip FSC 1-10.
iv. mempertimbangkan konteks nasional mengenai
pengelolaan kehutanan;
v. mempertimbangkan perspektif lingkungan sosial
dan ekonomi nasional;
vi. meyakinkan bahwa standar praktek yang dapat
diterapkan di negara yang bersangkutan;
vii. meyakinkan bahwa standar praktek yang dapat
diterapkan atas ukuran dan intensitas
pengelolaan dalam Unit Pengelolaan Kehutanan
yang bersangkutan;
viii. mengalamatkan masalah spesifik yang menjadi
perhatian umum kepada kelompok pemegang
saham di negara yang bersangkutan.
SGS QUALIFOR tidak dibuat untuk
mencari dan mengembangkan konsensus
yang berhubungan dengan modifikasi
standar generik. SGS Qualifor akan
membuat akomodasi yang berarti
menurut perhatian para pemegang saham
dan akan dibimbing sebagai berikut:
i. pengetahuan kita tentang indikator dan
peralatan verifikasi yang telah tercakup
dalam standar yang lain, standar FSC
terakreditasi, regional, nasional atau subnasional,
sehubungan dengan isu yang
sedang berkembang;
ii. saran yang ada dalam tulisan FSC
National Initiative di negara yang
bersangkutan dengan kemungkinan bahwa
modifikasi yang diajukan memiliki
dukungan mayoritas anggota masingmasing
bagian dalam kelompok kerja aktif
FSC di negara itu;
iii. saran yang ada dalam tulisan FSC
Regional Office melindungi negara yang
bersangkutan, dengan kemungkinan
bahwa modifikasi yang diajukan memiliki
dukungan mayoritas anggota masingmasing
bagian dalam di daerah itu.
iv. skala dan intensitas pengelolaan hutan.
SGS QUALIFOR harus mampu
menunjukkan bahwa persyaratan standar
generik yang diadaptasi secara lokal
meluas menjadi persyaratan standar FSC
nasional yang terakreditasi yang dapat
diaplikasikan pada jenis hutan yang sama
di daerah itu, dan dengan bimbingan yang
diterima dari FSC National Initiative di
negara yang bersangkutan.
SGS Qualifor tidak dirancang untuk
membuat perubahan lebih jauh terhadap
standar yang diadaptasi secara lokal yang
digunakan untuk evaluasi selama periode
validitas sertifikat, kecuali jika perlu
dibawa untuk memenuhi kebijakan FSC,
Standar, Bimbingan atau Catatan Saran
yang kemudian disetujui oleh FSC.
SGS QUALIFOR Page 3 of 63
TATA LETAK STANDAR:
Standar yang mengikuti Prinsip-prinsip dan Kriteria FSC dalam Penyelenggaraan Kehutanan
(Januari 2000). Standar ini dibagi menjadi 10 bagian, masing-masing yang berhubungan dengan
salah satu prinsip FSC dengan kriteria yang terdaftar dibawah masing-masing prinsip. Mari kita
mengacu pada diagram di halaman berikut untuk penjelasan lebih lanjut.
Masing-masing halaman standar dibagi menjadi 3 kolom. Standar ini juga memberikan daftar yang
digunakan selama masa penilaian dan untuk setiap kriteria, hal-hal berikut ini diberikan:
Persyaratan Qualifor: Indikator Hal ini menekankan norma atau indikator yang
diberikan Qualifor untuk memenuhi kriteria dengan
FSC yang spesifik. Sumber informasi yang tidak
potensial atau bukti-bukti yang mengizinkan editor
untuk mengevaluasi pemenuhan indikator. Beberapa
indikator membedakan persyaratan kehutanan dengan
operasi SLIMF “normal” (Hutan Intensitas Kecil dan
Rendah).
Petunjuk Petunjuk adalah contoh dari apa yang akan dicari para
penilai SGS untuk memastikan apakah norma atau
Indikator spesifik telah ditemukan. Cara ini tidak tuntas
dan penilai bisa menggunakan peralatan petunjuk
indikator relevan lainnya.
Bimbingan Bimbingan ditulis dengan cetak miring dan
membantu penilai dalam memahami persyaratan
indikator spesifik.
PRINCIPLE 1. HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HAK-HAK PEKERJA:
Operasi pengelolaan kehutanan harus memelihara dan meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi
pekerja hutan dan komunitas lokal untuk jangka panjang.
Kriteria 4.1: Komunitas di dalam, atau yang berbatasan dengan, daerah pengelolaan hutan
harus diberi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, pelatihan, dan layanan
lainnya.
Indikator 4.1.6
Kebijakan, prosedur dan implementasi dari
kesemuanya itu menentukan kualifikasi,
keahlian dan pengalaman atas dasar
perekrutan, penempatan, pelatihan dan
pengembangan pegawai di semua tingkat.
SLIMF:
Pekerja tidak didiskriminasi dalam penetapan,
kemajuan, pembatalan pembayaran dan
pekerjaan yang berhubungan dengan keamanan
sosial.
Petunjuk & Bimbingan:
Tidak ada bukti diskriminasi atas basis: ras, warna kulit, budaya,
jenis kelamin, umur, agama, pendapat politik, keturunan atau
status sosial.
Kebijakan dan prosedur pekerjaan.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, para pekerja dan
perwakilan Serikat Pekerja.
SLIMF:
Wawancara dengan para pekerja dan kontraktor.
Kriteria FSC
Indikator SGS
Qualifor
Petunjuk
SGS Qualifor
SGS QUALIFOR Page 4 of 63
PRINCIPLE 1. KETAATAN TERHADAP HUKUM DAN PRINSIP-PRINSIP FSC:
Pengelolaan kehutanan harus menghormati semua hukum yang berlaku di negara dimana mereka
berada dan persetujuan serta kesepakatan internasional yang ditandatangani oleh negara itu, dan
mematuhi semua Prinsip dan Kriteria FSC.
Criterion 1.1 Pengelolaan hutan harus menghormati semua hukum nasional dan lokal dan
persyaratan administratif.
Indicator 1.1.1
Tidak ada bukti pelanggaran signifikan terhadap
semua hukum nasional dan lokal dan persyaratan
administratif.
Petunjuk dan bimbingan:
Wawancara dan informasi yang diambil dari pemerintah
setempat, pemegang saham yang lain dan Manajer Kehutanan.
Pengendalian dokumentasi legal yang ada, kebijakan, prosedur
operasional dan standar demonstrasi ketaatan terhadap
persyaratan.
Pelanggaran legal akan dianggap “signifikan” jika:
i. telah diizinkan untuk bertahan atau tetap ada selama
periode waktu tertentu yang telah dideteksi secara normal;
dan/atau
ii. disengaja atau jelas/nyata tanpa mempedulikan hukum.
Pelanggaran legal tidak akan dianggap “signifikan” jika
penyimpangannya dalam jangka pendek, tidak disengaja dan
tanpa kerusakan signifikan terhadap lingkungan.
Indicator 1.1.2
Manajer kehutanan harus menunjukkan
kesadaran dan ketaatan terhadap kode-kode
praktek yang relevan, pengarahan operasional
dan norma-norma lain yang diterima atau
kesepakatan.
Petunjuk dan bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan observasi
lapangan.
Daftar hukum yang diterapkan, peraturan dan pengarahan
nasional.
Criterion 1.2 Semua biaya tercatat yang diperlukan secara legal, royalti, pajak dan biaya-biaya
lainnya harus dibayar.
Indicator 1.2.1
Tidak ada bukti bahwa pembayaran yang
diperlukan telah dibuat.
Petunjuk dan bimbingan:
Faktur, pengembalian pajak, rekening.
Wawancara dengan dan informasi yang disediakan oleh
pemerintah setempat dan pemegang saham yang lain.
Tak ada bukti ketidaklunasan.
Indicator 1.2.2
Kesepakatan telah dibuat untuk mendapatkan
ongkos biaya di masa yang akan datang.
Petunjuk dan bimbingan:
Kesepakatan khusus dalam perencanaan finansial dan dana
jangka panjang.
Criterion 1.3 Dalam negara penanda tangan, kesepakatan dari semua kesepakatan internasional
yang terikat, seperti CITES, konvensi ILO, ITTA, dan Konvensi dalam
keanekaragaman hayati, harus dihargai.
Indicator 1.3.1 Petunjuk dan bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 5 of 63
Adanya kesadaran dan implementasi dari
persyaratan Konvensi International Trade in
Endangered Species (CITES) dan pengendalian
di tempat untuk meyakinkan kelanjutan ketaatan
itu.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan.
Dokumentasi operasional.
Izin yang ada.
Indicator 1.3.2
Manajer Kehutanan sadar atas kesepakatan dan
menerapkan pengendalian untuk meyakinkan
kelanjutan ketaatan terhadap Konvensi
International Labour Organisation (ILO) yang
mengaplikasikan operasi mereka. ILO 87 dan 98
merupakan persyaratan minimum untuk
sertifikasi.
Petunjuk dan bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, para pekerja,
kontraktor, Serikat Pekerja dan pemerintah setempat.
Tinjauan kebijakan, prosedur dan catatan pribadi.
S3.1 Jaminan Hak Azazi Manusia.
S3.1.1 Rendahnya angka kekerasan terhadap penduduk local
yang dilakukan oleh unit pengelolaan kehutanan.
S5.1 Kesepakatan Kerja Mutual ada dan diterapkan.
Indicator 1.3.3
Manajer Kehutanan sadar akan persyaratan dan
telah mengimplementasikan pengendalian untuk
meyakinkan kelanjutan ketaatan terhadap ITTA.
Petunjuk dan bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan, pihak berwenang dan
pemegang saham.
Tinjauan kebijakan, prosedur dan catatan.
Indicator 1.3.4
Manajer Kehutanan sadar akan persyaratan dan
telah mengimplementasikan pengendalian untuk
meyakinkan kelanjutan ketaatan terhadap
Konvensi Keanekaragaman Hayati Internasional.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan, pihak berwenang dan
pemegang saham.
Tinjauan kebijakan, prosedur dan catatan.
Criterion 1.4 Konflik antara hukum, peraturan, dan the Prinsip-prinsip dan Kriteria FSC harus
dievaluasi untuk tujuan sertifikasi, dasar kasus per kasus, oleh pembuat sertifikat
dan pihak-pihak yang terkait atau berwenang.
Indicator 1.4.1
Segala konflik yang teridentifikasi diperiksa oleh
SGS dan pihak-pihak terkait atau berwenang.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan pemegang saham
lainnya.
SGS akan menilai konflik tersebut dan memberi saran atas
penyelesaian konflik tersebut, apabila memungkinkan.
Criterion 1.5 Daerah pengelolaan hutan harus dilindungi dari penebangan liar, pembangunan
pemukiman dan aktivitas sewenang-wenang lainnya.
1.5.1
Manajer kehutanan telah mengambil langkahlangkah-
yang memungkinkan untuk mengawasi,
mengidentifikasi dan mengendalikan
penebangan liar, pemukiman dan aktivitas
sewenang-wenang lainnya.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan pemegang saham.
Observasi lapangan.
Indikator 1.5.2
Adanya personil dan sumber daya pengawasan
yang memadai untuk mengontrol kegiatankegiatan
yang demikian.
Petunjuk &Bimbingan:
Observasi lapangan menunjukkan tidak adanya bukti atas
aktivitas ilegal.
SGS QUALIFOR Page 6 of 63
Indikator 1.5.3 (Lokal)
P1.3 Tingkat perubahan tutupan lahan akibat
pelanggaran batas dan konversi dari pembakaran
hutan dan faktor-faktor lainnya.
Petunjuk &Bimbingan:
Bentuk V dan intensitas pelanggaran; konversi fungsi hutan dan
distribusi hak-hak lainnya; intensitas/frekuensi dan skala
kebakarab hutan; jenis produk hutan yang banyak punah;
penebangan berlebihan.
Criterion 1.6 Manajer Kehutanan harus menunjukkan komitmen jangka panjang agar tunduk
pada Prinsip-prinsip dan Kriteria FSC.
Indicator 1.6.1
Adanya suatu kebijakan yang tersedia secara
umum yang diabsahkan secara tegas oleh
pengelola paling senior yang menyatakan
komitmen jangka panjang untuk praktek-praktek
pengelolaan hutan berjalan sesuai dengan
Prinsip-prinsip dan Kriteria FSC.
Petunjuk &Bimbingan:
Tersedianya kebijakan tertulis dengan pernyataan-pernyataan
yang memadai.
Indicator 1.6.2
Kebijakan dikomunikasikan secara menyeluruh
dalam organisasi (termasuk para kontraktor) dan
para pemegang saham.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, para pekerja dan
pemegang saham.
Bukti distribusi kebijakan bagi pemegang saham.
Indicator 1.6.3
Bilamana pemilik/manajer mempunyai tanggung
jawab atas lahan hutan yang tidak tercakup
dalam sertifikat, maka harus ada komitmen
jangka panjang untuk mengelola hutan dalam
semangat FSC P&C.
Petunjuk &Bimbingan:
Pemohon sertifikasi harus membuat pembukaan lahan hutan
secara penuh sesuai dengan tanggung jawabnya, baik sebagai
pemilik (termasuk pemilik saham atau parsial), manajer,
konsultan atau tanggung jawab lainnya. Pembukaan lahan ini
harus di dokumentasikan dalam laporan penilaian utama. Anda
harus mencatat rincian penuh tentang kepemilikan, nama hutan,
tipenya, daerah dan lokasi masing-masing hutan ini. Informasi ini
harus dibuat untuk pemegang saham sebagai bagian dari proses
konsultasi.
Apabila evaluasi tidak mencakup seluruh lahan hutan yang
melibatkan pemohon, pemohon harus menjelaskan alasannya,
dan alasan-alasan tersebut harus didokumentasikan di dalam
laporan penilaian utama.
Bukti lahan hutan lainnya.
Kebijakan
Wawancara dengan Manajer Kehutanan.
Indicator 1.6.4
Pengelolaan daerah kehutanan yang tertuang
dalam 1.6.4 tunduk kepada Kebijakan Sertifikasi
Parsial FSC yang terbaru.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, kebijakan, prosedur
dan observasi lapangan.
SGS QUALIFOR Page 7 of 63
PRINCIPLE 2. TANGGUNG JAWAB HAK DAN TENURE:
Hak guna tenure jangka panjang atas sumber daya lahan dan hutan harus dipaparkan dengan jelas,
didokumentasikan dan ditegaskan secara hukum.
Criterion 2.1 Pengelolaan hutan harus menghormati undang-undang dan peraturan
pemerintahan lokal dan nasional.
Indicator 2.1.1
Adanya dokumentasi yang menunjukkan bahwa
pemilik/ manajer memiliki hak hukum untuk
mengelola lahan tersebut dan/atau
memanfaatkan sumber daya alam.
Petunjuk &Bimbingan:
Dokumentasi dengan status hukum yang sesuai.
Peta yang menunjukkan dengan jelas batas-batas FMU.
Indicator 2.1.2
FMU harus komitmen melaksanakan
pengelolaan hutan jangka panjang sekurangkurangnya
untuk masa satu putaran.
Petunjuk &Bimbingan:
Kebijakan dan rancangan pengelolaan membuat acuan yang
jelas tentang sasaran pengelolaan yang mendukung indikator ini.
Indicator 2.1.3
P1.1 Harus ada jaminan bahwa lahan tersebut
akan tetap menjadi daerah hutan.
Indicator 2.1.4
P1.2 Rancangan dan penggunaan hutan
didasarkan pada jenis dan fungsi hutan.
Petunjuk & Bimbingan:
V – Tingkat kompatibilitas dan/atau penyesuaian atas status
daerah unit pengelolaan terhadap RTRWP, TGH, dan peta
penggunaan lahan; realisasi penarikan garis batas; kualitas
batas.
Indicator 2.1.5
S1.1 Batas-batas antara daerah konsesi hutan
dan daerah masyarakat lokal harus ditarik
dengan tegas dan disetujui oleh pihak-pihak
yang berkepentingan.
Petunjuk & Bimbingan:
V – S1.1.1 Proses penarikan batas dilakukan secara bersamasama
oleh pihak terkait.
Indicator 2.1.6
P2.1 Rancangan tataguna lahan harus menjamin
kesinambungan produksi pada seluruh tingkat
rancangan dan pelaksanaan.
Petunjuk & Bimbingan:
Indicator 2.1.7
Apabila manajer kehutanan tidak memiliki hak
secara hukum, pemilik lahan/pemerintah tidak
dapat dmelakukan tindakan paksaan yang dapat
menghalangi kepatuhan pada standar SGS
Qualifor atau tujuan rencana pengelolaan.
Petunjuk &Bimbingan:
Ketentuan dalam kesepakatan untuk tenure.
Rancangan pengelolaan FMU.
Strategi jangka panjang FMU.
SGS QUALIFOR Page 8 of 63
Criterion 2.2 Komunitas lokal dengan hak guna atau tenure, baik secara hukum maupun adat,
harus menjaga kendali, sejauh itu perlu untuk melindungi hak-hak atau sumber
daya mereka, atas segala operasi kehutanan jika mereka tidak mendelegasikan
kendali tersebut dengan izin yang dimaklumi dan leluasa kepada unsur-unsur lain.
Indicator 2.2.1
Semua hak guna dan tenure yang ada, baik
hukum maupun adat, yang dimiliki oleh
komunitas lokal dalam FMU harus
didokumentasikan kepada unsur lain.
Petunjuk &Bimbingan:
Dokumentasi yang menunjukkan pengakuan oleh manajemen
kehutanan atas kesepakatan dan peta-peta dimaksud.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan konsultasi dengan
wakil komunitas lokal.
Indicator 2.2.2
Rancangan dan operasi kehutanan harus tunduk
kepada hak guna atau tenure ini jika tidak
didelegasikan pada unsur lain.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan hutan.
Observasi lapangan
Indicator 2.2.3
Apabila komunitas mendelegasikan kendali atas
hak guna atau tenure secara hukum atau adat
sebagaimana dimaksud pada pihak lain harus
didokumentasikan, dengan bukti adanya
consent bebas dan diketahui.
Petunjuk &Bimbingan:
Kesepakatan tertulis.
Consent bebas dan dijetahui dikomunikasikan oleh wakil-wakil
komunitas lokal.
Bukti yang jelas atas pembayaran untuk tenure atau hak guna.
Indicator 2.2.4
Alokasi, oleh komunitas lokal, tas hak guna atau
tenure secara hukum atau atau adat
sebagaimana dimaksud pada pihak lain harus
didokumentasikan, dengan bukti adanya
persetujuan bebas dan diketahui.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Lokal communities.
Kesepakatan tertulis.
Persetujuan bebas dan dijetahui dikomunikasikan oleh wakilwakil
komunitas lokal.
Indicator 2.2.5
Hutan harus dapat ditempuh para pemegang
saham local sejauh hal itu tidak mengancam
fungsi ekologis hutan yang dimaksud.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan komunitas lokal.
Inspeksi atas daerah /sumber daya dimana pengaksesan
dan/atau penggunaannya berlangsung.
Indicator 2.2.6 (Lokal)
S1.1 Batas-batas antara daerah konsesi dengan
daerah komunitas lokal harus ditarik dengan
jelas dan disetujui oleh pihak-pihak yang
berkepentingan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Lokal communities.
Inspeksi atas daerah /sumber daya dimana pengaksesan
dan/atau penggunaannya berlangsung.
Indicator 2.2.7 (Lokal)
S1.2 Terjaminnya akses dan kendali antargenerasi
secara penuh oleh komunitas atas
daerah tanah ulayat.
Petunjuk &Bimbingan:
V – S1.2.1 Daerah tanah ulayat harus dibebaskan dari klaim
tanah oleh unit pengelolaan utan.
V – S1.3.1 Mobilitas sosial yang datang ke dan pergi dari daerah
konsesi guna pemanfaatan produk hutan.
Indicator 2.2.8 (Lokal) Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 9 of 63
S3.3.3 Kesadaran akan hak dan kewajiban V – S1.3.2 Pengetahuan yang dimiliki oleh unit pengelolaan
mengenai potensi NTFPs.
Criterion 2.3 Mekanisme yang pantas harus diterapkan guna menyelesaikan sengketa atas klaim
tenture dan hak guna. Keadaan dan status dari sengketa besar harus secara
eksplisit dipertimbangkan dalam evaluasi sertifikasi. Sengketa berukuran besar
yang menyangkut sejumlah kepentingan besar biasanya akan membatalkan
pemberian sertifikat kepada sebuah operasi.
Indicator 2.3.1
Prosedur-prosedur terdokumentasi dengan
layak guna memecahkan sengketa tenure dan
hak panai harus tersedia apabila terdapat
potensi konflik sebagaimana dimaksud.
Petunjuk &Bimbingan:
Tersedianya prosedur-prosedur terdokumentasi yang
mengizinkan proses yang secara umum bisa dianggap terbuka
dan dapat diterima oleh semua pihak dengan tujuan mendapat
kesepakatan dan persetujuan melalui konsultasi yang adil.
Prosedur ini harus mengizinkan pemfasilitasan dan resolusi
imparsial.
Prosedur terdokumentasi
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan konsultasi dengan
wakil komunitas lokal.
Indicator 2.3.2
Manajer Kehutanan harus menyimpan sebuah
catatan tentang sengketa dan status
penyelesaiannya, termasuk segala bukti terkait
dengan sengketa tersebut dan dokumentasi
langkah-langkah yang diambil guna
menyelesaikan sengketa tersebut.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan sengketa yang terdokumentasi.
Indicator 2.3.3
Sengketa berskala besar yang tak terpecahkan
atas hak guna dan/atau hak tenure dan
melibatkan sejumlah kepentingan besar akan
membatalkan pemberian sertifikat kepada
sebuha operasi.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan konsultasi dengan
wakil komunitas lokal.
Catatan lengkap tentang riwayat sengketa.
Ukuran dari sengketa dapat dinilai dengan mempertimbangkan
skala pada suatu tingkat bentang alam dihubungkan dengan
opini dari sebagian besar wakil masyarakat dan/atau jangka
waktu lamanya sengketa yang telah terjadi.
Indicator 2.3.4
Prosedur penyelesaian sengketa harus membuat
ketetapan sehingga bilamana hak pakai atau hak
tenure komunitas masyarakat tersebut di masa
akan datang bisa dimusyawarahkan, kegiatan
kehutanan yang menjadi atau mungkin menjadi
penyebab langsung atas sengketa, tidak akan
dimulai atau akan ditunda sampai sengketa
tersebut diselesaikan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan dan konsultasi
dengan wakil komunitas lokal.
Catatan lengkap tentang riwayat sengketa.
Indicator 2.3.5 (Lokal)
S1.4 Penerapan prosedur dan mekanisme yang
sesuai layak untuk setiap klaim atas daerah
hutan yang sama.
Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 10 of 63
PRINCIPLE 3. HAK-HAK PENDUDUK ASLI:
Hak hukum dan adat masyarakat pribumi untuk memiliki, menggunakan dan mengelola tanah,
daerah, dan summer daya alam harus diketahui dan dihormati.
Criterion 3.1 Penduduk asli harus mengontrol pengelolaan hutan di tanah dan lahan mereka jika
mereka tidak mendelegasikan kontrol tersebut dengan consent bebas dan
diketahui pada lembaga lain.
Indicator 3.1.1
Penduduk asli yang mempunyai hak-hak hukum
atau hak ulayat atas lahan dan sumber daya
alam harus diidentifikasi dan hak-hak mereka
harus diakui dalam rancangan pengelolaan dan
daerah dimaksud diberi batas pada peta.
Petunjuk &Bimbingan:
Pengelolaan rancangan dan peta.
Konsultasi dengan wakil penduduk asli.
Indicator 3.1.2
Ha-hak yang diajukan dalam syarat-syarat
Indikator 3.1.1 harus dihormati.
Petunjuk &Bimbingan:
Konsultasi dengan wakil penduduk asli.
Indicator 3.1.3
Adanya bukti terdokumentasi bahwa persetujuan
bebas dan diketahui telah diberikan oleh
masyarakat yang terusik untuk menizinkan
aktivitas pengelolaan yang dapat mengusik hak
pakai mereka atas FMU.
Petunjuk &Bimbingan:
Masyarakat yang terusik harus memiliki kapasitas finansial,
teknis dan logistik ur memungkinkan ‘persetujuan bebas dan
diketahui”
Konsultasi dengan wakil penduduk asli.
Tak ada bukti sengketa.
Bukti bahwa pembayaran yang disepakati untuk hak guna
dan/atau sumber daya sedang dibuat.
Indicator 3.1.4 (Lokal)
S1.2 Terjaminnya akses dan kontrol penuh
masyarakat antar-generasi atas daerah hutan
ulayat.
Petunjuk &Bimbingan:
V – S1.2.1 Daerah tanah ulayat dibebaskan dari klaim tanah
oleh unit pengelolaan hutan.
V – S1.3.2 Pengetahuan yang dimiliki oleh unit pengelolaan
hutan berkenaan dengan potensi NTFPs.
V – S1.3.1 Mobilitas social yang dating ke dan keluar dari
daerah konsesi untuk pemanfaatan produ hutan.
Criterion 3.2 Pengelolaan hutan tidak boleh mengancam atau melenyapkan, baik langsung atau
tak langsung, hak-hak tenure atau sumber daya masyarakat asli.
Indicator 3.2.1
Segala dampaks atas pengelolaan hutan
terhadap sumber daya atau hak-hak tenure
harus diidentifikasi dan dicatat.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan atau perkiraan dampak.
Konsultasi dengan wakil penduduk asli.
Indicator 3.2.2 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 11 of 63
Masyarakat asli harus diberitahu dengan jelas
tentang segala dampak yang mungkin
ditimbulkan oleh pengelolaan hutan terhadap
hak-hak tenure dan sumber daya mereka.
Catatan pertemuan.
Konsultasi dengan wakil penduduk asli.
Indicator 3.2.3
Pengelolaan hutan tidak dapat dilakukan tanpa
bukti yang jelas tentang persetujuan bebas dan
diketahui dari masyarakat asli yang mengklaim
atas hak-hak lahan, tanah atau hak ulayat dapat
menerima dampak seperti yang tertuang dalam
Indikator 3.2.1. Apabila timbul sengketa pasca
fakta, semua operasi harus dihentikan sampai
sengketa tersebut diselesaikan.
Petunjuk &Bimbingan:
Konsultasi dengan wakil penduduk asli.
Catatan penyelesaian sengketa
Indicator 3.2.4
Tindakan harus diambil untuk mencegah atau
meredakan dampak yang tidak menyenangkan.
Petunjuk & Bimbingan:
Inspeksi lapangan dan catatan tindakan korektif.
Indicator 3.2.5 (Lokal)
S3.1Terjaminnya hak azasi manusia.
Petunjuk & Bimbingan:
Indicator 3.2.6 (Lokal)
S3.2 Dampak unit pengelolaan terhadap intergrasi
sosial dan kultural harus diminimalisir.
Petunjuk & Bimbingan:
V S3.2.1 - 3.2.6 – Tidak ada pemisahan secara fisik dalam dan
antara komunitas; tidak ada tindakan pengusiran; terjaminnya
situs-situs buday; angka kriminal yang rendah; konflik rasial
rendah; angka pelanggaran adat rendah; ketidakamanan social
diantara kelompok masyarakat rendah.
Indicator 3.2.7 (Lokal)
S2.1 – Sumber daya ekonomi komunitas
masyarakat setidaknya harus mampu menunjang
kesinambungan kehidupan antar generasi.
Petunjuk & Bimbingan:
Criterion 3.3 Situs budaya, ekologi, ekonomi atau keagamaan yang memberi arti khussu bagi
masyarakat asli (dan golongan lain dalam komunitas) harus ditunjukkan dengan
jelas melalui kerjasama dengan masyarakat dimaksud, dan diakui dan dilindungi
oleh manajer kehutanan.
Indicator 3.3.1
Situs-situs budaya, sejarah, ekologi, ekonomi
atau keagamaan dengan arti khusus harus
ditunjukkan, dipaparkan dan dipetakan dengan
bekerjasama dengan para pemegang saham
yang tergugah atau tertarik.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan konsultasi dengan
pemegang saham.
Catatan dan peta.
Mengacu pada Indikator 7.8.1
Indicator 3.3.2 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 12 of 63
Sasaran dan ketetapan pengelolaan
dikembangkan (dan didokumentasikan) dengan
bekerjasama dengan para pemegang saham
yang tergugah atau tertarik.
Rancangan pengelolaan dan dokumen.
Konsultasi dengan pemegang saham.
Indicator 3.3.3
Daerah-daerah dimaksud di dalam rancangan
pekerjaan harus ditunjukkan dan di lapangan
harus diberi demarkasi sebagai mana mestinya.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan operasional, peta dan observasion lapangan
Indicator 3.3.4
Semua operator dan kontraktor harus dapat
mengenali situs-situs dimaksud di lapangan dan
langkah-langkah harus selalu sedia guna
mencegah terjadinya kerusakan atau
kehancuran, selain dari yang telah disepakati
dengan para pemegang saham.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan operator dan observasi lapangan.
Konsultasi dengan para pemegang saham
Indicator 3.3.5
Dibukanya hak-hak akses yang sesuai ke
daerah-daerah dimaksud.
Petunjuk &Bimbingan:
Konsultasi dengan para pemegang saham
Indicator 3.3.6 (Lokal)
S3.2 Dampak unit-unit pengelolaan terhadap
pembauran sosial dan budaya harus ditekan
serendah mungkin.
Petunjuk &Bimbingan:
V – S3.2.3 – Situs-situs budaya yang terjamin.
Criterion 3.4 Penduduk asli harus diberi kompensasi atas penerapan adat istiadat mereka di
dalam kegiatan-kegiatan/operasi-operasi kehutanan berkenaan dengan
pemanfaatan spesies hutan atau sistem pengelolaan. Kompensasi ini harus
disetujui secara resmi seiring dengan konsensus bebas dan diketahui mereka
sebelum operasi-operasi kehutanan berjalan. Penduduk asli harus diberi
kompensasi atas penerapan adat istiadat mereka di dalam kegiatankegiatan/
operasi-operasi kehutanan berkenaan dengan pemanfaatan spesies hutan
atau sistem pengelolaan. Kompensasi ini harus disetujui secara resmi seiring
dengan konsensus bebas dan diketahui mereka sebelum operasi-operasi
kehutanan berjalan.
Indicator 3.4.1
Ilmu tradisional masyarakat asli berkenaan
dengan penggunaan spesies hutan atau sistem
pengelolaan dalam kegiatan-kegiatan operasi
kehutanan, baik yang sedang maupun yang
mungkin dapat digunakan secara komersil oleh
organisasi kehutanan, harus didokumentasikan.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan-catatan yang didokumentasikan.
Konsultasi dengan penduduk asli.
Indicator 3.4.2 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 13 of 63
Masyarakat asli harus sepenuhnya diberitahu
tentang intensitas dan sifat dari penggunaan
ilmu tradisional mereka oleh organisasi yang
sedang dalam penilaian. Penggunaan ilmu
dimaksud tidak boleh berjalan sebelum
masyarakat asli menyetujuinya dengan free
consent
Catatan pertemuan dengan wakil-wakil dari masyarakat asli.
Konsultasi dengan wakil-wakil masyarakat asli.
Kesepakatan-kesepakatan
Indicator 3.4.3
Jika ilmu tradisional tersebut digunakan untuk
mencari keuntungan oleh organisasi yang
bersangkutan (atau organisasi lain apapun yang
sedang terlibat kesepakatan dengan organisasi
tersebut) maka kompensasi secara resmi harus
disepakati sebelum ilmu tradisional tersebut
diterapkan
Petunjuk &Bimbingan:
Kesepakatan-kesepakatan.
Konsultasi dengan wakil-wakil masyarakat asli.
Indicator 3.4.4
Semua kompensasi harus dibayarkan
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan keuangan
Indicator 3.4.5
S 2.2 Pengakuan dan kompensasi resmi (sah) dari
pihak unit manajemen untuk penggunaan dan
implementasi suatu ilmu tradisional masyarakat
yang bersangkutan.
Petunjuk &Bimbingan:
PRINCIPLE 4. HUBUNGAN KEMASYARAKATAN DAN HAK-HAK PEKERJA:
Operasi-operasi pengelolaan kehutanan harus menjaga atau meningkatkan kesejahteraan sosial dan
ekonomi jangka panjang para pekerja kehutanan dan komunitas lokal.
Criterion 4.1 Komunitas yang berada di dalam, atau berada di sekitar, daerah pengelolaan hutan
harus diberi kesempatan untuk pekerjaan, pelatihan, dan pelayanan-pelayanan lain.
Indicator 4.1.1
Masyarakat di komunitas lokal harus diberi
kesempatan di bidang lapangan kerja, pelatihan
dan perjanjian kontrak.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan para pekerja.
Konsultasi dengan wakil-wakil komunitas lokal dan serikat
pekerja.
Strategi-strategi pelatihan.
Iklan lowongan pekerjaan pada publikasi lokal.
Indicator 4.1.2
Pada organisasi-organisasi berskala besar,
kontrak-kontrak diberikan melalui sebuah proses
yang transparan berdasarkan kriteria yang jelas;
justifikasi untuk seleksi akhir harus
didokumentasikan
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan para kontraktor.
Kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur pada organisasi.
Dokumen tasi pada pemberian kontrak pelayanan.
Indicator 4.1.3 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 14 of 63
Pada organisasi-organisasi berskala besar
pelatihan dan/atau bentuk-bentuk lain pemberian
bantuan yang sesuai bagi masyarakat tempatan
dan pekerja guna memenuhi ketentuan susunan
kepegawaian jangka panjang organisasi harus
dikembangkan dan disokong sewajarnya.
Pekerja mencakup: pegawai, kontraktor, sub-kontraaktor, dan
personil lain yang melaksanakan pekerjaan kehutanan pada unit
pengelolaan kehutanan.
Long-term training rancangan.
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan pekerja.
Indicator 4.1.4
Dukungan harus disediakan bagi prasarana
tempatan dan fasilitas pada tingkat yang sesuai
dengan skala sumber daya hutannya.
Petunjuk &Bimbingan:
Penyediaan pelayanan dan dukungan bagi prasarana dan
fasilitas tempatan haruslah, sebagai syarat minimum, konsisten
dengan sasaran-sasaran rencana manajemen untuk jangka
panjang (misalnya penyediaan pendidikan kesehatan dasar; dan
fasilitas pelatihan bila belum tersedia) di samping upaya-upaya
untuk menghindari atau meredakan dampak sosial negatif dari
kegiatan.
Konsultasi dengan wakil-wakil komunitas lokal
Penyediaan pelatihan; pembelajaran; kesehatan; kasilitas;
perumahan; akomodasi.
Indicator 4.1.5
Bila memungkinkan dan dapat dilakukan,
komunitas harus diberi akses terkopntrol untuk
produk-produk hutan dan non-hutan pada FMU
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan komunitas
tempatan.
Bukti-bukti adanya kegiatan pemanenan yang terkendali
Indicator 4.1.6
Kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur dan
implementasi daripadanya harus membuat
kualifikasi, keahlian dan pengalaman sebagai
dasar untuk rekrutmen, penempatan, pelatihan
dan pengembangan staf pada semua tingkatan.
Verifiers &Guidance:
Kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur kepegawaian.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, para pekerja dan wakilwakil
Serikat Pekerja.
Tidak adanya bukti diskriminasi ras, warna kulit, budaya, jenis
kelamin, umur, agama, aliran politik, keturunan atau asal usul
sosial
Indicator 4.1.7
Semua pegawai, kontraktor dan sub-kontraktor
harus mendapat upah yang layak dan tunjangan
lain, yang memenuhi atau melampaui semua
persyaratan hukum dan yang terdapat pada jenis
pekerjaan sebanding di kawasan yang sama
Petunjuk &Bimbingan:
Tunjangan bisa mencakup pembayaran keamanan sosial,
pensiun, papan, pangan, dll.
Catatan pembayaran
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, para pekerja dan wakilwakil
dari Serikat Pekerja.
Indicator 4.1.8
S2.5 Peninjauan berkala tentang kesejahteraan para
pegawai
Petunjuk &Bimbingan:
V – S2.5.3 - S2.5.13 Pembayaran gaji/ struktur yang adil;
keragaman pelatihan; promosi jabatan; penghasilan pegawai
yang membaik; kemampuan untuk menabung; perbaikan di
bidang daya beli peralatan rumah tangga; penurunan dalam
pengeluaran yang berkaitan dengan keluarga; peningkatan
frekwensi makanan lengkap bagi keluarga pegawai;
komunikasi dan informasi yang memadai; peningkatan
kondisi makanan dan kesehatan para pegawai; fasilitas
kesejahteraan pegawai.
SGS QUALIFOR Page 15 of 63
Indicator 4.1.9 (Lokal)
S5.2 Implementasi upah minimum regional dan
struktur pembayaran yang adil.
Petunjuk &Bimbingan:
Indicator 4.1.10
Tidak ada pekerja yang terlibat perbudakan
akibat hutang atau bentuk kerja paksa lainnya
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, wakil-wakil pekerja dan
Serikat Pekerja
Indicator 4.1.11
Anak berusia di bawah 15 tahun tidak boleh
dipekerjakan dalam pekerjaan kehutanan.
Petunjuk &Bimbingan:
Perundang-undangan nasional boleh menetapkan usia minimum
yang lebih tinggi, tetapi usia tersebut terdapat di dalam Konvensi
ILO 138 Pasal 3.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, pekerja dan wakil-wakil
Serikat Buruh
Pengamatan di tempat kerja.
Indicator 4.1.12
Orang berusia di bawah 18 tahun tidak boleh
dipekerjakan malam hari atau melaksanakan
tugas berat atau operasi yang membahayakan,
seperti pemakaian pestisida, pemanenan ,
kecuali untuk tujuan-tujuan pelatihan.
Apabila anak-anak dan orang-orang muda harus di singkirkan
dari pekerjaan untuk menyesuaikan dengan persyaratan ini,
kriteria 4.4 pada peredaman dan penilaian dampak sosial harus
diberlakukan. Organisasi diharapkan dapat melakukan suatu
penilaian dampak sosial pemindahan anak-anak dari tempat
kerja dan secara efektif meredam dampak tersebut misalnya
dengan menyediakan sumber pendapatan alternatif keluarga dan
menjamin bahwa anak-anak memiliki akses ke fasilitas
pendidikan yang memadai.
Indicator 4.1.13 (Lokal)
S2.4 – Pembangunan modal dalam negeri
Petunjuk &Bimbingan:
V – S2.4.1 – S2.4.4 Komunitas lokal menerima kontrak pekerjaan
dengan unit manajemen, (pengelolaan gabungan /pembagian
laba); kesempatan untuk pembangunan modal di dalam
komunitas masyarakat.
Indicator 4.1.14 (Lokal)
S2.3 Kapabilitas komunitas untuk memperoleh
akses menuju dunia kerja dan kesempatan
Petunjuk &Bimbingan:
V – S2.3.1 - S2.3.8 Para anggota masyarakat diberi kesempatan
kerja; kesempatan kerja yang adil; pemakaian anggota
masyarakat sebagai staf permanen; perbaikan bentuk usaha
baru yang dikembangkan oleh masyarakat; penyesuaian bentuk,
tempat, dan banyaknya peserta pelatihan dengan kebutuhan
masyarakat, kesempatan pelatihan yang setara bagi para
anggota masyarakat dan pegawai;
Indicator 4.1.15 (Lokal)
S3.3 Pemberian wewenang untuk komunitas dan
pegawai harus ditingkatkan.
Petunjuk &Bimbingan:
V – S3.3.2 – Memperkuat dan/atau mendirikan lembaga-lembaga
yang bertujuan untuk penyaluran aspirasi komunitas dan para
pegawai.
SGS QUALIFOR Page 16 of 63
Criterion 4.2 Pengelolaan kehutanan harus memenuhi atau melampaui semua undang-undang
dan/atau peraturan yang berlaku menyangkut kesehatan dan keselamatan para
pegawai dan keluarganya
Indicator 4.2.1
Manajer kehutanan harus membuka mata
terhadap undang-undang dan/atau peraturanperaturan
menyangkut kesehatan dan
keselamatan para pegawai dan keluarga mereka
dan tunduk terhadapnya.
Bagi organisasi-organisasi berskala besar harus
tersedia sistem pengelolaan dan kebijakan
tertulis tentang keselamatan dan kesehatan.
S5.3 – Peraturan-peraturan kesehatan dan
keselamatan harus dijalankan
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan, para
pekerja dan perwakilan. Garis pedoman /
perundanganGuidelines/regulations tersedia dengan baik
Laporan inspeksi dan petunjuk-petunjuk pekerja.
Catatan-catatan OHS perusahaan
Indicator 4.2.2
Manajer kehutanan secara sistematis telah
menaksir risiko yang berhubungan dengan
segala tugas dan peralatan dan prosedur aman
yang telah ditentukan, penggunaan peralatan
perlindungan perorangan (=personal protective
equipment /PPE), prosedur darurat dan bilamana
sesuai, tanggung jawab kunci.
Di dalam organisasi-organisasi berskala besar,
ketaatan terhadap persyaratan-persyaratan ini
harus didukung melalui dokumentasi
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan, para
pekerja dan wakil-wakil serikat pekerja.
Penilaian risiko yang didokumentasikan.
Indicator 4.2.3
Seluruh pekerja telah mengikuti pelatihan yang
relevan dalam praktek bekerja yang aman dan
bilamana dibutuhkan, juga memegang sertifikat
keahlian yang diperlukan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan dan
workers.
Jadwal pelatihan dan catatan-catatan
Salinan sertifikat keahlian.
V – S5.3.4 Unit kesehatan yang diorganisir perusahaan dan staf
terlatih untuk menangani keadaan darurat.
Indicator 4.2.4
Operasi kehutanan harus comply sebagai
sebuah syarat minimum
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan dan para
pekerja.
Indicator 4.2.5
Semua perkakas, mesin, bahan, dan peralatan
termasuk PPE yang sesuai, harus tersedia di
tempat kerja serta berada dalam kondisi aman
dan dapat diservis
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan dan para
pekerja.
Observasi lapangan.
Indicator 4.2.6 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 17 of 63
Manajer harus mengambil langkah-langkah
sepatutnya guna menjamin bahwa para pekerja
menggunakan PPE yang telah disediakan
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan dan para
pekerja.
Observasi lapangan
Indicator 4.2.7
Catatan-catatan kesehatan dan keselamatan
(termasuk evaluasi risiko, catatan-catatan
kecelakaan) harus dipelihara dan mutakhir
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan-catatan kecelakaan, insiden, instruksi kepada para
penyelia dan pekerja
Indicator 4.2.8
Seluruh pegawai dan kontraktor dan
keluarganya mempunyai akses ke fasilitas
kesehatan setempat yang memadai ketika
bekerja pada FMU.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan dan para
pekerja.
Indicator 4.2.9
Apabila berada pada dan disediakan pada FMU
maka akomodasi dan makanan harus sesuai,
sebagai bentuk minimum, dengan Sandi Praktek
pada Keselamatan dan Kesehatan di bidang
kehutanan.
S4.2 Pembentukan kerja sama dengan otoritas di
bidang kesehatan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer dan para pekerja
Inspeksi atas semua fasilitas
V – S4.2.1 Peningkatan dalam jenis dan mutu pelayanan kepada
komunitas.
Indicator 4.2.10
Bukti adanya sebuah program pada FMU yang
dapat menggugah kesadaran akan penyakit dan
wabah endemik untuk daerah tersebut dimana
itu dapat menyerang para pekerja hutan atau
keluarga mereka.
Bagi organisasi-organisasi berskala besar harus
ada sumbangsih terhadap atau ketentuan
tentang sebuah program pencegahan dan
pengendalian untuk penyakit dan wabah
endemik untuk daerah tersebut dimana itu dapat
menyerang para pekerja kehutanan atau
keluarga mereka.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan dan para
pekerja.
Wawancara-wawancara dengan LSM-LSM sosial.
Catatan-catatan tentang dukungan.
Statistik kesehatan untuk kawasan tersebut.
Indicator 4.2.11 (Lokal)
S4.1 – Dampak unit pengelolaan terhadap
kesehatan komunitas masyarakat harus
diminimalkan
Petunjuk &Bimbingan:
Criterion 4.3 Hak-hak para pekerja untuk mengorganisir dan secara sukarela bernegosiasi
dengan para majikan mereka harus dijamin sebagai mana tertuang dalam Konvensi
87 dan 98 dari Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organisation/ILO).
Indicator 4.3.1 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 18 of 63
Para pekerja bebas untuk mengorganisir dan
atau bergabung ke dalam sebuah serikat buruh
pilihan mereka tanpa rasa takut akan intimidasi
atau ancaman. Ini mengikuti ketentuan tentang
persyaratan Konvensi ILO No. 87: Konvensi
mengenai Kebebasan untuk Berkumpul dan
Perlindungan atas Hak untuk Berorganisasi.
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan, para
pekerja dan wakil-wakil serikat pekerja.
V – S3.1.2 – Kemerdekaan organisasi buruh.
Indicator 4.3.2
Para pekerja bebas untuk berorganisir dan
berunding secara kolektif. Ini mengikuti
ketentuan Konvensi 98, Konvensi yang
mengatur tentang Prinsip-prinsip Hak
Berorganisasi dan Berunding secara kolektif
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan, para
pekerja dan wakil-wakil serikat pekerja.
Indicator 4.3.3
Adanya sebuah mekanisme efektif guna
menyajikan informasi untuk, dan memungkinkan
keikutsertaan para pekerja dalam, pengambilan
keputusan bilamana hal ini secara langsung
mempengaruhi syarat-syarat dan ketentuanketentuan
pekerjaan mereka.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan, para
pekerja dan wakil-wakil serikat pekerja.
Criterion 4.4 Rancangan pengelolaan dan operasi harus memasukkan hasil-hasil evaluasi
dampak sosial. Konsultasi harus dipelihara dengan masyarakat dan kelompokkelompok
yang secara langsung terusik oleh kegiatan pengelolaan hutan.
Indicator 4.4.1
Dalam kaitannya dengan para pemegang saham
tempatan dan sesuai dengan skala dan
intensitas pengelolaan hutan, dampak-dampak
sosial, sosio-ekonomis, spiritual dan kultural
dari operasi kehutanan harus dievaluasi.
Bagi organisasi-organisasi berskala besar,
dampak-dampak ini harus didokumentasikan
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan dan
komunitas lokal.
Operasi kegiatan baru biasanya tunduk kepada penilaian
dampak resmi dan penilaian ini harus mencakup lingkungan
sosial. Memelihara komunikasi dengan para pemegang saham
adalah penting untuk operasi-operasi yang sedang berjalan dan
dengan demikian menjamin Manajer Kehutanan akan selalu
waspada terhadap segala dampak yang terlihat dan/atau
potensial. Rancangan pengelolaan harus menyajikan langkahlangkah
untuk meredam dampak yang demikian, misalnya
masalah debu atau suara bising yang ditimbulkan oleh operasi
telah diketahui dan perencanaan harus disesuaikan guna
meredam atau menegatifkannya.
Indicator 4.4.2
Dampak yang merugikan, peluang bagi dampak
positif dan daerah-daerah potensi konflik yang
telah diidentifikasi dengan evaluasi harus
dinyatakan secara memadai di dalam
perencanaan
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara-wawancara dengan Manajer kehutanan dan
komunitas lokal.
Rancangan pengelolaan
Indicator 4.4.3
Daftar para pemegang saham yang terbaru harus
dijaga
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan-catatan
Konsultasi dengan para pemegang saham
SGS QUALIFOR Page 19 of 63
Indicator 4.4.4
Adanya konsuiltasi yang sesuai dan berjalan
dengan para pemegang saham (masyarakat
lokal, para pekerja dan organisasi yang terkait);
secara khusus, para pemegang saham harus
selalu waspada bhw hasil-hasil rancangan
pengelolaan hutan dan pengawasan harus
tersedia bagi inspeksi/ pemeriksaan, jika
dampak opereasi tingg sudah direncanakan, dan
bahwa FMU yang sedang dievaluasi/ dimonitor
untuk sertifikasi
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan
Catatan-catatan
Konsultasi dengan para pemegang saham
Indicator 4.4.5
Isue yang diangkat oleh pemegang saham harus
ditangani secara konstruktif dan objektif.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan-catatan
Konsultasi dengan para pemegang saham dan wawancara
dengan Manajer Kehutanan
Indicator 4.4.6
Pada operasi skala besar, komunikasi dengan
para pemegang saham tentang isu-isu yang
membutuhkan pengambilan tindakan dan tindak
lanjut harus didokumentasikan
Petunjuk &Bimbingan:
Dokumentasi komunikasi.
Indicator 4.4.7 (Lokal)
S2.5 – Peninjauan berkala atas program guna
meningkatkan kesejahteraan pegawai dan fasilitas
akomodasi yang memadai
Petunjuk &Bimbingan:
Dokumentasi
Evaluasi situs/ lokasi
Criterion 4.5 Mekanisme yang sesuai harus digunakan untuk menyelesaikan keluhan-keluhan
dan untuk menyediakan kompensasi yang layak dalam kasus kerugian atau
kerusakan atas hak-hak, harta benda, sumber daya atau kehidupan masyarakat
lokal, baik secara hokum maupun. Langkah-langkah harus diambil untuk
menghindari kerugian atau kerusakan yang demikian.
Indicator 4.5.1
Setiap upaya yang layak harus dilakukan guna
memecahkan sengketa melalui konsultasi yang
adil yang bertujuan untuk pencapaian
kesepakatan dan persetujuan bersama
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan
Konsultasi dengan para pemegang saham dan Wawancara
dengan Manajer kehutanan
Indicator 4.5.2
Penyelesaian sengketa harus dipaparkan secara
jelas. Sistem untuk penyelesaian sengketa
meliputi persyaratan legal dan harus
didokumentasikan untuk operasi berskala besar.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan
Konsultasi dengan para pemegang saham dan wawancara
dengan manajer kehutanan
Indicator 4.5.3 (Lokal)
S5.1 Eksistensi dan pelaksanaan Kesepakatan
Kerja Bersama
Petunjuk &Bimbingan:
V – S3.3.4 – S3.3.6 Penyelesaian konflik yang adil yang muncul
selama kegiatan operasional unit pengelolaan;
Departmen eksistensi penyelesaian konflik dalam struktur unit
pengelolaan
SGS QUALIFOR Page 20 of 63
PRINCIPLE 5. KEUNTUNGAN HUTAN:
Operasi pengelolaan hutan harus mendorong penggunaan produk dan jasa hutan secara efisien
guna menjamin kelangsungan hidup ekonomi dan keuntungan lingkungan dan sosial berjangkauan
luas.
Criterion 5.1 Pengelolaan hutan harus diupayakan sekeras mungkin untuk kelangsungan hidup
ekonomis, sembari memperhitungkan biaya produksi secara sosial, lingkungan,
dan operasional , dan memastikan investasi yang penting guna menjaga
produktifitas ekologis hutan bersangkutan.
Indicator 5.1.1
Pemakaian optimal harus dibuat dari hasil
produk hutan potensial tahunan
Petunjuk &Bimbingan:
rencana operasi tahunan, anggaran dan pernyataan finansial.
estimasi hasil
Indicator 5.1.2
Anggaran sekarang dan masa depan mencakup
ketetapan khusus untuk biaya-biaya lingkungan
dan sosial, disamping operasional
P3.1 Kondisi finansial perusahaan
Petunjuk &Bimbingan:
Pendapatan dp ditafsirkan secara luas sebagai pendapatan
langsung dari penjualan hasil hutan dan pendapatan tak
langsung dari hiburan/pariwisata, penggalangan dana untuk
amal, pembayaran untuk jasa tata lingkungan yang
disumbangkan dan subsidi.
Catatan rencana dan pernyataan Finansial
Wawancara dengan Manajer kehutanan
Indicator 5.1.3
Apabila diperlukan, investasi dilakukan untuk
mempertahankanintergritas ekologi dandaerahdaerah
produksi hutan.
P3.5 Investasi dan investasi ulang dalam
pengelolaan hutan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan LSM lingkungan.
Rancangan dan peta.
Observasi ekosistem.
Indicator 5.1.4 (Lokal)
P3.2 Kontribusi perkembangan ekonomi regional.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan
Rancangan
Observasi lapangan
Indicator 5.1.5 (Lokal)
P2.7 Infrastruktur FMU dalam pengambilan produk
hasil hutan
P3.3 – Pengelolaan sistem informasi (MIS)
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan
Dokumen pengelolaan penanaman.
Criterion 5.2 Pengelolaan hutan dan marketing operasi harus mendukung penggunaan optimal
dan proses lokal dari keanekaragaman produk hutan.
Indicator 5.2.1 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 21 of 63
Jika memungkinkan, pemilik/manajer
mendukung perkembangan pasar dan
pengambilan hasil hutan yang bisa
dipertahankan, yang lebih kurang dikenal
sebagai spesies hutan alami dan produk hutan
non kayu.
P 2.4 Efisiensi pemanfaatan hutan.
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan konsultasi dengan
komunitas lokal.
Indicator 5.2.2
Proses dan pasar lokal diberikan untuk
mengakses produk hutan yang tersedia dari
FMU, kecuali jika ada alas an untuk tidak
melakukannya.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan konsultasi dengan
komunitas lokal.
Bukti dukungan proses dan pasar lokal.
Indicator 5.2.3 (Lokal)
P2.9 Ketersediaan produk hutan bagi komunitas
lokal.
Petunjuk &Bimbingan:
Criterion 5.3 Pengelolaan hutan harus meminimalisir limbah yang berhubungan dengan
pengambilan hasil hutan dan operasi proses di tempat dan mencegah kerusakan
terhadap sumber-sumber hutan lainnya.
Indicator 5.3.1
Penanaman ulang yang strategis dan
taktis/operasional dari penebangan dan operasi
penebangan itu sendiri harus dilakukan sesuai
dengan panduan praktis nasional utama (jika
tidak tersedia atau tidak cukup, bagi hutan tropis
tinggi, FAO Model Code of Forest Harvest
Practice akan dilakukan).
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan penebangan
Pengetahuan manajer kehutanan tentang BOPs Lokal.
Indicator 5.3.2
Teknik penebangan dirancang untuk mencegah
kerusakan akibat penebangan, penurunan kayu
dan kerusakan hutan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan, pengawas dan para
pekerja.
Observasi operasi penebangan
V – S4.1.1 – Pelaksanaan pengelolaan limbah dan peralatan
yang dimilikioleh unit pengelolaan.
Indicator 5.3.3
Limbah hasil operasi penebangan, diminimalisir,
walaupun meninggalkan materi organik di lahan
hutan bagi konservasi tanah.
Petunjuk &Bimbingan:
Observasi penebangan hutan dan operasi proses di tempat.
Jika produk kayu dipindahkan dari lahan materi tersebut dalam
jumlah banyak, cabang-cabang dan kayu padat harus tetap
diletakkan di belakang untuk membantu siklus alami.
Indicator 5.3.4 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 22 of 63
Kayu yang ditebang dan diproses dan/atau
produk-produk yang diproses di tempat harus
dibawa dari hutan sebelum terjadinya penurunan
mutu.
Observasi operasi penebangan.
Catatan pengiriman kayu
Criterion 5.4 Pengelolaan hutan harus memperkuat dan memperkaya the ekonomi lokal,
mencegah ketergantungan terhadap satu produk hutan saja.
Indicator 5.4.1
Hutan dirancang untuk menghasilkan lebih dari
satu produk, baik produk kayu maupun nonkayu,
jika masih layak.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan.
Pengelolaan penanaman hutan.
V – S2.1.6 - S2.1.7 Meningkatkan keanekaragaman dan nilai
tambahan bagi hasil hutan kayu dan non-kayu.
Indicator 5.4.2
Pemanfaatan produk hutan non-kayu oleh
perusahaan komunitas lokal harus didukung.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan konsultasi dengan
komunitas lokal.
Bukti penjualan NTFP, atau izin.
Indicator 5.4.3 (Lokal)
P1.6 – Jaminan ketersediaan dan keanekaragaman
produk hutan non-kayu.
Petunjuk &Bimbingan:
Indicator 5.4.4 (Lokal)
S2.1 Sumber-sumber ekonomi komunitas lokal
harus mampu mendukung kesinambungan
kehidupan antar generasi.
Petunjuk &Bimbingan:
Criterion 5.5 Operasi pengelolaan hutan harus mengenal, mempertahankan dan, jika mungkin,
meningkatkan nilai jasa dan sumber-sumber hutan seperti batas air dan perikanan.
Indicator 5.5.1
Manajer kehutanan sadar akan jangkauan jasa
dan summer-sumber hutan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan
Catatan dan peta
Indicator 5.5.2
Pengelolaan Kehutanan meminimalkan dampak
negatif terhadap layanan dan sumber-sumber
hutan lainnya.
P2.5 Kondisi tempat-tempat peninggalan
Petunjuk dan bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan
Indicator 5.5.3 (Lokal)
E 1.9 + E1.10 Keefektifan teknik pengendalian
dampak aktivitas pengelolaan terhadap tanah
dan air.
Petunjuk dan bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 23 of 63
Indicator 5.5.4 (Lokal)
V 1.6.1 Keberadaan dan potensi produk hutan non
kayu selalu memberikan kesempatan dan jaminan
hutan yang baik.
Petunjuk dan bimbingan:
Criterion 5.6 Angka pengambilan hasil hutan produk hutan tidak harus melampaui tingkat yang
ada, yang bisa tetap bertahan.
Indicator 5.6.1
Data pertumbuhan hutan, regenerasi dan jumlah
yang dipengambilan hasil hutan dan dikurangi
harus dilaporkan secara teratur dan dianalisa
dalam perbdaningan dengan jumlah yang
diperkirakan dan data perkembangan (ketepatan
data sesuai dengan skala dan intensitas
pengelolaan).
Petunjuk dan bimbingan:
Bukti penjumlahan, penjumlahan dan rancangan pengambilan
hasil hutan.
Indicator 5.6.2
Pengambilan hasil hutan yang bertahan serta
intensitas dan frekuensi pengurangan telah
dikalkulasikan untuk FMU berdasarkan infomasi
terbaru dan tidak melampaui angka kalkulasi
penambahan melebihi jangka panjang.
Petunjuk dan bimbingan:
Rancangan sumber kayu.
Indicator 5.6.3
Pengambilan hasil hutan produk hutan non-kayu
yang sah tidak melampui angka kalkulasi
penambahan melebihi jangka panjang.
Petunjuk dan bimbingan:
Rancangan pengelolaan
Indicator 5.6.4 (Lokal)
P2.1 Rancangan penggunaan lahan harus
menjamin kesinambungan produksi semua tingkat
perencanan dan pelaksanaan.
Petunjuk dan bimbingan:
Indicator 5.6.5 (Lokal)
P2.2 Observasi perkembangan tempat dan tingkat
fungsi.
Petunjuk dan bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 24 of 63
PRINCIPLE 6. DAMPAK LINGKUNGAN:
Pengelolaan kehutanan harus melindungi keanekaragaman hayati dan nilai-nilai yang berhubungan,
sumber air, tanah, dan ekosistem dan bentang alam yang unik dan rapuh, dan, dengan begitu,
mempertahankan fungsi ekologis dan integritas hutan.
Criterion 6.1 Perkiraan dampak lingkungan harus dilengkapi – sesuai dengan skala, intensitas
operasi pengelolaan hutan dan keunikan sumber-sumer yang mempengaruhi – dan
tergabung dalam sistem pengelolaan. Perkiraan ini harus mencakup pertimbanagn
tingkat bentang alam sama halnya dengan dampak fasilitas proses lahan. Dampak
lingkungan harus diperkirakan lebih dulu sebelum memulai operasi gangguan
lahan.
Indicator 6.1.1
Pemilik/manajer telah diidentifikasi secara
sistematis dan diperkirakan dampak lingkungan
yang potensial atas semua aktivitas (termasuk
fasilitas proses lahan) yang dilaksanakan di
hutan; dampak rancangan hutan telah
dipertimbangan pada tingkat lahan, menghitung
interaksi dengan lahan yang berdampingan dan
habitat sekitar lainnya. Untuk organisasi
berskala besar, hasil dampak ini harus
didokumentasikan.
Petunjuk dan bimbingan:
Untuk semua operasi atau aktivitas yang dilaksanakan dengan
FMU,harus ada evaluasi kemungkinan dampak negatif potensial
yang dapat terjadi berikut ini: erosi dan pemadatan; perubahan
produktivitas tanah; perubahan invasi dari luar, kelebihan flora
dan fauna asli atau natural, keanekaragaman distribusi.
Pemecahan habitat, pestisida, pelumas, polusi pupuk dan
penyubur (oleh semprotan atau tumpahan) dan sedimentasi anak
sungai atau badan sungai; perubahan aliran sungai dan rezim
drainase anak sungai, badan sungai, perubahan visual terhadap
lahan utama. Instruksi Kerja 01 mengenai tanaman proses
lahanharus digunakan sebagai referensi.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, agen NGO lingkungan
dan agen konservasi pemerintah.
Indicator 6.1.2 Petunjuk dan bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 25 of 63
Perkiraan lahan spesifik yang terkena dampak
lingkungan yang potensial dari semua operasi
hutan dilaksanakan sebelum operasi awal
gangguan hutan, dengan cara yang sesuai
dengan skala operasi dan sensitivitas lahan. Jika
aktivitas dianggap “signifikan”, perkiraan lahan
spesifik ini didokumentasikan. aktivitas
“signifikan” harus mencakup, tapi tidak terikat,
pada:
􀂃 Pembuatan jalan baru atau pengarahan
kembali jalan-jalan penting yang sudah ada;
􀂃 Segala bentuk penyumbatan aliran arus dan
sungai;
􀂃 Penggundulan;
􀂃 Perubahan genus penghijauan kembali
hutan terhadap lebih dari 100 ha selama
musim penanaman yang sama dalam unit
operasi/pengelolaan, dimana FMU terdiri
dari lebih dari satu;
􀂃 Aktivitas rekreasi dan infrastruktur yang
berhubungan;
􀂃 Jaringan komunikasi dan infrastruktur yang
berhubungan;
􀂃 Saluran tenaga;
􀂃 Saluran air;
􀂃 Perubahan vegetasi alami terhadap
penggunaan komersial atau lainnya.;
􀂃 Ereksi batas baru;
􀂃 Penggunaan daerah dan produk alami bagi
pendapatan komersial atau tujuan lainnya;
􀂃 Tempat pembuangan baru;
􀂃 Pelaksanaan aktivitas/produk
baru/dimodifikasi yang bisa mempunyai
dampak signifikan terhadap lingkungan.
Wawancara dengan manajer kehutann juga pengujian
pengetahuan dasar mereka tentang EIA.
Catatan penilaian dan keputusan.
Rancangan pengelolaan lingkungan.
“Aktivitas signifikan” ald aktivitas yang mempunyai potensi
menyebabkan dampak lingkungan yaitu:
􀂃 Permanen atau jangka panjang; atau
􀂃 Mempengaruhi lingkungan yang luas
EIA merupakan prosedur formal yang diikuti untuk
mengumpulkan, mengatur, menganalisa,
menginterpretasikan dan mengkomunikasikan data yang
relevan untuk membuat keputusan. Prosedur ini dapat
diikutisbg perkiraan informal terhadap proyek seperti
rancangan operasi pengambilan hasil hutan.Tujuan EIA
adalah untuk meminimalisir dampak negatif, menjamin
konservasi objek-objek penting dan untuk meningkatkan
aspek-aspek positif dari proyek.
Prinsip-prinsip yang harus diikuit EIA formal adalah:
Menginformasikan pembuatan keputusan: pembuatan
keputusan harus didasarkan pada informasi yang terpercaya.
Akuntabilitas: Pertanggungjawaban harus didefinisikan secara
jelas.
Lingkungan dalam pengertian yang sangat luas: Lingkungan
mencakup segala aspek (misalnya fisik, sosial, politik, ekonomi,
visual).
Konsultasi terbuka: Konsultasi dengan pihak-pihak yang
tertarik dan berpengaruh harus dilakukan dengan tindakan
transparan.
Masukan spesialis: Spesialis pada lapangan tertentu harus
mendukung perkiraan dampak.
Alternatif: Pertimbangkan semua alternatif yang mungkin terjadi
menurut lokasi dan aktivitas.
Ukuran keringanan: Memperkirakan ukuran keringanan yang
akan mengurangi atau meniadakan dampak negatif dan
meningkatkan dampak positif aktivitas yang direncanakan.
Mempertimbangkan semua tahap: Perkiraan harus
mempertimbangkan semua tahap perkembangan, dari tahap
rancangan sampai tahap akhir.
Indicator 6.1.3 (Lokal)
Rancangan Pengelolaan dan lingkungan yang
jelas dan protokol yang berhubungan harus
dilakukan.
Petunjuk dan bimbingan:
Catatan dan rancangan
Indicator 6.1.4
Semua dampak lingkungan yang potensial yang
diidentifikasi selama perkiraan dipertimbangkan
selama operasi dan rancangan, serta menjamin
bahwa dampak yang merugikan akan dicegah
dan diperingan.
Petunjuk dan bimbingan:
Lihat juga persyaratan 6.5.1 dan 6.5.2.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, pengawas dan para
pekerja, juga menguji pengetahuan tentang persyaratan
minimum.
Observasi lapangan dan rancangan operasional. Untuk operasi
dan pengendalian besar, ketentuan ini akan didokumentasikan
dalam rancangan.
SGS QUALIFOR Page 26 of 63
Indicator 6.1.5
Tindakan korektif pada waktunya
dipertimbangkan dan dilaksanakan untuk
menempatkan ketidaksesuaian di masa lalu
maupun yang potensial.
Petunjuk dan bimbingan:
Wawancara dengan manajer.
Perbdaningan kualitas operasi yang sedang berjalan dan catatan
CARs terdahulu yang berhubungan.
Tindakan korektif:
Tujuan pertama adalah, kapanpun terjadi ketidaksesuaian:
􀂃 tindakan diambil untuk memperbaiki kerusakan apapun
terhadap lingkungan yang mungkin terjadi (tindakan
korektif); dan
􀂃 pengukuran diinstitusikan untuk mencegah
ketidaksesuain yang terjadi berulang-ulang (tindakan
preventif).
Tujuan kedua adalah untuk menjamin bahwa tindakan
pencegahdaniambil jika ada potensi yang jelas dalam aktivitas
untuk mengembangkan ketidaksesuaian dengan dampak
lingkungan di kemudian hari.
Tujuan ketiga adalah untuk menjamin bahwa CARs ditinjau pada
waktu-waktu tertentu untuk mengidentifikasi daerah yang
bermasalah tetap dan untuk menjamin bahwa masalah di daerah
tersebut diselesaikan dengan layak, baik dengan tindakan
korektif maupun preventif.
Indicator 6.1.6
Permintaan tindakan korektif (CARs) dicatat dan
disimpan dengan baik.
Petunjuk dan bimbingan:
Catatan CARs
Indicator 6.1.7
Tanaman (bukan pohon) dan spesies hewan
tidak asli diperkenalkan dan/atau spesies asli
diperkenalkan kembali hanya jika konsultasi
dengan ahli terpercaya dan pihak berwenang
menyatakan bahwa tanaman dan hewan ini noninvasi
dan akan membawa keuntungan
lingkungan; jika mungkin, pemegang saham
lokal berkonsultasi sebelum perkenalan; semua
perkenalan harus dimonitor dari dekat.
Petunjuk dan bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, agen NGOs lingkungan
dan agen pemerintahan.
Penelitian singkat.
Surat izin.
Criterion 6.2 Perlindungan harus ada untuk melindungi spesies langka, terancam dan hampir
punah serta habitat mereka (misalnya daerah sarang dan tempat mencari makanan
mereka). Zona konservasi dan perlindungan harus dibangun, sesuai dengan skala
dan intensitas pengelolaan hutan dan keunikan sumber-sumber yang berpengaruh.
Perburuan liar, penangkapan ikan, penjeratan dan pengkoleksian harus
dikendalikan.
Indicator 6.2.1
Spesies langka, terancam dan hampir punah serta
habitat mereka yang ditunjukkan (atau yang akan
ditunjukkan) pada FMU telah diidentifikasi dan
didokumentasikan.
Petunjuk dan bimbingan:
Jika survey data tidak lengkap, harus diasumsikan bahwa
spesies relevan MEMANG ada.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, tenaga ahli lokal dan
agen pemerintahan.
Lihat juga 7.1.7
SGS QUALIFOR Page 27 of 63
Indicator 6.2.2
Jika memungkinkan, dapat dijalin kerjasama
dengan tenaga ahli terpercaya, organisasi
konservasi pihak berwenang, dalam
mengidentifikasi zona konservasi dan daerah
perlindungan spesies langka, terancam dan hampir
punah serta habitat mereka; habitat ini diberi
batas pada peta, dan jika perlu, di lahan
tersebut.
Petunjuk dan bimbingan:
Catatan dan peta.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, tenaga ahli lokal dan
agen pemerintahan.
Indicator 6.2.3
Spesies langka, terancam dan hampir punah
dilindungi selama operasi.
Petunjuk dan bimbingan:
Rancangan operasional.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, tenaga ahli lokal dan
agen pemerintahan.
Indicator 6.2.4
Zona konservasi dan daerah perlindungan,
perwakilan ekosistem yang ada, dilindungi
dalam bentuk alaminya, berdasarkan identifikasi
daerah hayati utama dan persyaratan koridor
alami (dengan referensi khusus terhadap
penanaman) dan/atau konsultasi dengan tenaga
ahli lokal dan agen pemerintahan. Skala
pertimbangan lahan konservasi menjadi jelas
dalam aktivitas lapangan, tindakan
staf/kontraktor dan/atau bekerjasama dengan
pemilik tanah yang berdampingan organisasi
konservasi atau agen konservasi pemerintah.
Petunjuk dan bimbingan:
Jika kurang dari 10% dari daerah total FMUs yang luas telah
disisihkan untuk zona konservasi dan daerah perlindungan,
keadilan harus ditegakkan untuk hal ini dalam bentuk konsultasi
dengan tenaga ahli lokal dan agen pemerintahan.
Untuk zona konservasi dan daerah perlindungan yang lebih kecil
harus ada dalam FMU atau lahan terdekat.
Rancangan dan peta serta catatan pekerjaan lengkap.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, tenaga ahli lokal dan
agen pemerintahan.
Indicator 6.2.5
Pengelolaan konservasi dan aktivitas
perlindungan diberi batas pada peta dan
dilaksanakan, serta dampaknya dimonitor.
Untuk organisasi berskala besar, hal ini juga
harus didokumentasikan d rancangan.
Petunjuk dan bimbingan:
Rancangan dan peta, termasuk rancangan operasi tahunan.
Observasi lapangan
Indicator 6.2.6
Aktivitas perburuan, penangkapan ikan,
penggembalaan dan pengkoleksian legal diatur
untuk menjamin bahwa kegiatan itu tidak
melampaui tingkat yang ditetapkan dan aktivitas
yang tidak sesuai akan dicegah.
Petunjuk dan bimbingan:
Kebijakan dan prosedur.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, tenaga ahli lokal dan
agen pemerintahan.
Observasi lapangdanan catatan koleksi.
Indicator 6.2.7 (Lokal)
E1.1 – E1.2 Persentase daerah yang dilindungi yang
berfungsi dengan baik dibdaningkan dengan total
daerah yang harus dilindungi, seperti ditegaskan
dan/atau diketahui oleh pihak-pihak yang
berkepentingan – dan yang telah digambarkan di
lapangan.
Petunjuk dan bimbingan:
Indicator 6.2.8 (Lokal) Petunjuk dan bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 28 of 63
E1.4 – Kondisi keanekaragaman spesies flora
dan/atau fauna di daerah perlindungan dalam
bentuk/jenis hutan yang berbeda dalam unit
pengelolaan.
Indicator 6.2.9 (Lokal)
E1.11 – Keefektifan menunjukkan kesadaran
pentingnya melindungi ekosistem hutan sebagai
sistem yang mendukung kehidupan, dan
dampaknya terhadap aktivitas pengambilan hasil
hutan dalam ekosistem hutan dan pentingnya
melindungi spesies langka/endemis/dilindungi.
Petunjuk dan bimbingan:
Indicator 6.2.10 (Lokal)
E2.1 – E2.2 Persentase daerah perlindungan yang
dijelaskan berdasarkan pertimbangan spesies
langka/endemis/dilindungi atau keberadaan
ekosistem unik yang telah dipertegas dan/atau
diketahui oleh pihak yang berkepentingan – dan
telah digambarkan di lapangan.
Petunjuk dan bimbingan:
Indicator 6.2.11 (Lokal)
E2.3 – E2.4 Kerusakan tingkat rendah dan kondisi
spesies langka/endemis/dilindungi yang baik di
daerah khusus.
E2.5 – E2.6 Kerusakan tingkat rendah dan kondisi
spesies langka/endemis/dilindungi dan habitatnya
disebabkan oleh aktivitas pengelolaan.
Petunjuk dan bimbingan:
Indicator 6.2.12 (Lokal)
E2.7 – E2.8 Keamanan spesies tanaman dan
kehidupan liar yang langka/endemis/dilindungi dan
habitatnya.
Petunjuk dan bimbingan:
Criterion 6.3 Fungsi dan nilai-nilai ekologis harus dipertahankan untuk tetap utuh, tinggi, atau
pulih, mencakup:
􀂃 Regenerasi dan suksesi hutan.
􀂃 Keanekaragaman genetik, spesies dan ekosistem.
􀂃 Siklus alami yang mempengaruhi produktivitas ekosistem hutan.
Indicator 6.3.1 Petunjuk dan bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 29 of 63
Status FMU mengenai:
􀂃 regenerasi dan suksesi
􀂃 keanekaragaman genetik,
spesies dan ekosistem.
􀂃 siklus alami
diketahui atau diperkirakan.
alami dan tanaman. Ketaatan harus melibatkan perkiraan awal
dan pengawasan hal-hal berikut ini:
􀂃 Regenerasi daerah hutan alami hasil pengambilan hasil
hutan, daerah gundul, daerah pembagian, daerah yang rusak
karena kebakaran, zona konservasi dan daerah
perlindungan;
􀂃 Dampak pengelolaan terdahulu misalnya penebangan,
koleksi NTFPs, erosi tanah
􀂃 Status distribusi dan komunitas tanaman;
􀂃 Status konservasi kumpulan flora dan fauna, spesies dan
habitatnya;
􀂃 Penyebaran spesies invasi
􀂃 Erosi tanah yang sedang terjadi
􀂃 Kualitas air
Catatan dan peta
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan tenaga ahli lokal.
Indicator 6.3.2
Sistem silvikultural dan/atau sistem pengelolaan
lainnya sesuai untuk ekologi hutan dan sumbersumber
yang tersedia.
Petunjuk dan bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan tenaga ahli lokal.
Indicator 6.3.3
Fungsi ekologis (regenerasi, suksesi,
keanekaragaman, siklus alami) dipertahankan
dan jika memungkinkan, ada program pemulihan
lahan gundul.
Petunjuk dan bimbingan:
Aktivitas peningkatan, pemeliharaan dan pemulihan harus
dipersiapkan untuk melakukan pemulihan daerah alami yang
gundul, penanaman bibit, erosi, lubang penyimpanan, tempat
pembuangan, penggalian, dsb.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan tenaga ahli
lokal.Rancangan dan peta dan observasi lapangan.
Indicator 6.3.4
Dalam hutan alami dan semi-alami, regenerasi
alami dilakukan jika mencukupi pemenuhan
tujuan pengelolaan; dimana regenerasi buatan
direncanakan, dampak lingkungan telah
diperkirakan (lihat Kriteria 6.1).
Petunjuk dan bimbingan:
Rancangan dan peta
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan tenaga ahli lokal.
Indicator 6.3.5
Fungsi ekologis (regenerasi, suksesi,
keanekaragaman, siklus alami)
dipertahankdanan jika memungkinkan, diadakan
program pemulihan situs-situs yang nyaris
punah.
Petunjuk dan bimbingan:
Aktivitas peningkatan, pemeliharaan dan pemulihan harus
dipersiapkan untuk melakukan pemulihan daerah alami yang
gundul, penanaman bibit, erosi, lubang penyimpanan, tempat
pembuangan, penggalian, dsb.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan tenaga ahli lokal.
Rancangan dan peta dan observasi lapangan.
Indicator 6.3.6 (Lokal)
E1.3 Intensitas kerusakan di daerah yang dilindungi,
mencakup bahaya kebakaran hutan.
E1.5 – Intensitas kerusakan tingkat rendah terhadap
struktur hutan dan komposisi spesies tumbuhan.
Petunjuk dan bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 30 of 63
Indicator 6.3.7 (Lokal)
E1.9 – E1.10 Keefektifan teknik pengendalian
terhadap dampak aktivitas dan produksi
pengelolaan terhadap tanah dan kondisi air.
Petunjuk & Bimbingan:
Indicator 6.3.8 (Lokal)
E1.11 – Keefektifan pemberian kesadaran
pentingnya melindungi ekosistem hutan sebagai
sistem yang mendukung kehidupan, dan dampak
terhadap aktivitas kelebihan dan dampak terhadap
aktivitas pengambilan hasil hutan dalam ekosistem
hutan dan pentingnya melindungi spesies
langka/endemis/dilindungi.
Petunjuk & Bimbingan:
Indicator 6.3.9 (Lokal)
E2.4 Kondisi spesies langka, endemis, dilindungi di
daerah ini dengan ekosistem yang unik.
P1.5 – Seleksi dan pelaksanaan sistem silvikultur
dalam ketaatannya dengan ekosistem hutan local.
Petunjuk & Bimbingan:
Criterion 6.4 Sampel perwakilan dari ekosistem yang ada dalam bentang alam harus dilindungi
dalam bentuk alami mereka dan dicatat dalam peta, sesuai dengan skala operasi
dan keunikan sumber.
Indicator 6.4.1
Guna melindungi dan mencatat Sampel
perwakilan dari ekosistem yang ada dalam bentang
alam, lihat Kriteria 6.3
Petunjuk & Bimbingan:
Criterion 6.5 Petunjuk tertulis harus disiapkan dan dilaksanakan: mengendalikan erosi;
meminimalkan dampak hutan selama pengambilan hasil hutan, konstruksi jalan,
dan semua gangguan mekanik lainnya; dan melindungi sumber air.
Indicator 6.5.1
Seluruh operasi hutan yang sensitif terhadap
lingkungan diidentifikasi(lihat 6.1) dan tertulis
petunjuk yang menjelaskan praktek-praktek
yang dapat diterimatersedia bagi manajer dan
pengawas hutan; petunjuk operasional harus
memenuhi atau melampaui persyaratan praktek
nasional atau regional.
Petunjuk & Bimbingan:
Operasi hutan mencakup: persiapan tempat, pengelolaan
lingkaran kebakaran, penanaman, pengendalian bibit,
pengelolaan stan, pengambilan hasil hutan dan ekstraksi,
ekstraksi materi permukaan jalan dan ekskavasi pendekatan
situs, rancangan jaringan jalan, rancangan jalan, konstruksi,
pemeliharaan dan penutupan.
Catatan, rancangan dan peta.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan observasi
lapangan.
Indicator 6.5.2 Petunjuk & Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 31 of 63
Bimbingan yang dikembangkan sampai Indikator
6.5.1 dilaksanakan selama operasi rancangan.
Laporan perkiraan utama harus membuat referensi eksplisit
untuk petunjuk praktek nasional atau regional yang digunakan
sebagai referensi.
Rancangan operasional, wawancara dengan staff dan observasi
lapangan.
Pelaksanaan sistem TPTI.
Indicator 6.5.3
Daerah penyangga dipertahankan di induk
sungai dan sekitar badan sungai. Daerah
penyangga ini digambarkan dalam peta dan
memenuhi spesifikasi yd dibuat dalam petunjuk
praktek nasional atau regional.
Petunjuk &Bimbingan:
Laporan perkiraan utama harus membuat referensi eksplisit
terhadap bimbingan praktek terbaik secara nasional atau
regional yang digunakan sebagai referensi.
Rancangan operasional, wawancara dengan staf dan observasi
lapangan.
Indicator 6.5.4
Operator sadar dan mampu melaksanakan
prosedur darurat yang mencukupi untuk
membersihkan tumpahan bahan kimia maupun
minyak yang tidak disengaja.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan operasional, wawancara dengan staf dan observasi
lapangan.
Tak ada bukti significant spillages.
V1.4.1 Ketersediaan tenaga terampil, SOP dan perlengkapan.
V1.4.2 Partisipasi komunitas lokal dan institusi yang relevan.
V1.4.3 Sistem peringatan awal.
Criterion 6.6 Sistem pengelolaan harus mendukung perkembangan dan adopsi metode nonkimia
yang ramah lingkungan dalam pengelolaan pestisida dan berusaha untuk
mencegah penggunaan pestisida kimia. Pestisida hidrokarbon khlorin Tipe 1A dan
1B menurut WHO; pestisida tetap, beracun atau yang bahan aktif biologisnya tetap
ada dan terakumulasi dalam makanan diluar penggunaan normalnya; sama halnya
dengan pestisida yang dilarang menurut kesepakatan internasional, harus dilarang
penggunaanya. Jika bahan-bahan kimia ini digunakan, peralatan yang layak dan
pelatihan harus disediakan untuk meminimalisir risiko kesehatan dan lingkungan.
Indicator 6.6.1
Adanya daftar semua pestisida terbaru yd
digunakan dalam organisasi yang
mendokumentasikan nama dagangnya, dan
bahan aktifnya. Jika tidak disediakan oleh label
produk, pelaksanaan yang berwenang, metode
dan angka pelaksanaan harus
didokumentasikan.
Petunjuk &Bimbingan:
Pestisida kimia mencakup herbisida, insektisida, fungisida, dan
rodentisida dalam bentuk yang diterapkan di lapangan (termasuk
surfaktan, dispersan atau solven yang digunakan).
Catatan penggunaan bahan kimia.
Resep dan faktur.
Prosedur untuk penggunaan bahn kimia yang aman dan layak.
Indicator 6.6.2 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 32 of 63
Pestisida terlarang tidak boleh digunakan
kecuali apabila:
􀂃 penurunan kebijakan telah diperoleh dari
sekretariat FSC; atau
􀂃 pembebasan temporer telah diwenangkan
berkenaan dengan FSC-IP-0001, oleh SGS Qualifor
Programme Director/Manager, sebelum
penggunaan.
Lihat daftar FSC tentang Bahan Kimia Terlarang pada Hutan
Bersertifikat; bahan kimia terlarang ini mencakup semua yang
terlarang dibawah legislasi nasional atau kesepakatan
internasional.
SGS Qualifor akan menanggung potongan biaya sementara
(menurut par 5.2.6 FSC-IP-0001) sasaran bagi kondisi ketat,
misalnya jika tidak ada pilihan yang teridentifikasi setelah
konsultasi yang layak dengan ahli. Jika potongan biaya
sementara disepakati, CAR minor akan dikeluarkan dan motivasi
serta dukungan terhadap potongan ini akan dilaporkan secara
spesifik pada laporan penilaian publik. Manajer kehutanan akan
diberitahu bahwa potongan itu hanyalah sementara sampai
klarifikasi dikeluarkan oleh Sekretariat FSC.
Catatan bahan kimia
Indicator 6.6.3
Jika bahan kimia digunakan dalam basis yang
sedang berjalan, pemilik/manajer harus
mempersiapkan dan mengimplementasikan
strategi yang memiliki setidak-tidaknya
komponen berikut:
􀂃 penurunan penggunan dinyatakan dalam tujuan
jangka panjang;
􀂃 jangkauan metode atas pengendalian pestisida
memberikan penilaian atas penggunaan bahan
kimia sebagai pilihannya;
􀂃 prosedur yang mendukung penggunaan optimal
dari bahan kimia (waktu, kelanjutan, peralatan, dsb)
􀂃 target yang dapat diukur dengan jelas untuk
penggunaan bahan kimia jangka panjang; dengan
penurunan tujuan;
penggunaan per produk, pada basis per hektar
dan dibagi sesuai dengan aliran sumber air.
Petunjuk &Bimbingan:
Penggunaan dan penurunan target harus disebutkan pada basi
per hektar dan dibagi berdasarkan operasi dan aliran sumber air;
target haruslah kuantitatif.
Beberapa organisasi akan diizinkan untuk meningkatkan
penggunaan pestisida kimia tertentu dalam jangka pendek atau
menengah, jika penggunaan pestisida ini dilakukan atas dasar
sosial atau lingkungan, lihat 6.6.
Persyaratan ini melaksanakan perkebunan bibit yang tercatat
dalam FMU bersertifikat.
Catatan penggunaan bahan kimia.
Indicator 6.6.4
Jika pestisida menjadi metode pengendalian
atas dasar lingkungan atau sosial, pertimbangan
pilihan dan pembenaran atas penggunaanya
telah ditentukan dan didokumentasi dalam
kerjasama dengan ahli berpengalaman.
Petunjuk &Bimbingan:
Pestisida mungkin ditujukan bagi beberapa hal berikut, seperti,
mengurangi invasi bibit, pengendalian garis vektor penyakit
serius pada manusia.
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan tenaga ahli local.
Pembenaran terdokumentasi
Indicator 6.6.5
Semua transportasi, penyimpanan, penanganan,
aplikasi dan prosedur darurat untuk
membersihkan tumpahan tidak sengaja dari
pestisida kimia harus dipenuhi.
Petunjuk &Bimbingan:
Prosedur dan catatan.
Wawancara dengan staf
Indicator 6.6.6 (Lokal)
S4.1.5 Sungai-sungai dan sumber air bersih lainnya
yang tidak terpolusi dan terkontaminasi.
Petunjuk &Bimbingan:
E1.7 Intensitas kerusakan air yang disebabkan oleh aktivitas
pengelolaan.
SGS QUALIFOR Page 33 of 63
Criterion 6.7 Bahan-bahan kimia, wadah-wadah, limbah non-organik cair dan padat termasuk
bahan bakar dan minyak harus dibuang dalam keadaan aman-lingkungan pada
lokasi luar-tempat.
Indicator 6.7.1
Pemilik / manajer harus dapat menjamin bahwa
limbah non-organik (misalnya minyak, ban,
wadah-wadah, dll), termasuk yang diakibatkan
oleh kontraktor yang bekerja untuk FMU harus
didaur ulang jika memungkinkan.
Petunjuk &Bimbingan:
Observasi lapangan dan wawancara dengan staf
Indicator 6.7.2
Pemilik/manajer harus meyakinkan bahwa
limbah yang tidak dapat didaur ulang, termasuk
yang diakibatkan oleh kontraktor yang bekerja
untuk FMU, harus dibuang dengan cara yang
layak bagi lingkungan.
Petunjuk &Bimbingan:
Limbah mencakup:
􀂃 Bahan kimia surplus
􀂃 Kontainer bahan kimia
􀂃 Limbah plastik
􀂃 Bahan bakar dan minyak pelumas
􀂃 Ban-ban kendaraan
􀂃 Baterai kendaraan
􀂃 Limbah yang dihasilkan dari operasi pemrosesan
􀂃 Limbah lokal
Bukti bahwa limbah ini telah dibuang dengan cara yang benar.
Indicator 6.7.3
Pemilik/manajer harus meyakinkan bahwa
penanganan dan pembuangan bahan kimia dan
kontainer bahan kimia, termasuk yang dihasilkan
oleh kontraktor, harus dipenuhi, dengan
Panduan dan Legislasi Nasional.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan staf
Indicator 6.7.4
Fasilitas di tempat untuk koleksi limbah yang
aman harus disediakan.
Petunjuk &Bimbingan:
Ketersediaan wadah limbah atau yang lainnya.
Criterion 6.8 Penggunaan agen pengendali biologis harus didokumentasikan, diminimalisir,
dimonitor dan dikontrol sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang
diterima protokol ilmiah. Penggunaan organisme genetik yang dimodifikasi harus
dilarang.
Indicator 6.8.1
Penggunaan agen pengendali biologis harus
dicegah atau diminimalisir dengan membuat
metode pengendalian alternatif utama yang
tidak memakan biaya yang besar.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan.
Kebijakan dan prosedur.
Indicator 6.8.2 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 34 of 63
Setiap penggunaan agen pengendalian
biologisharus didukung dengan penilaian yang
didokumentasikan dengan rincian: metode
alternatif pestisida atau pengendalian penyakit
yang diperkirakan, perkiraan dampak ekologis,
organisasi yang relevan dan pihak yang
berwenang.
Dokumentasi
Indicator 6.8.3
Semua aktivitas dimana agen pengendalian
biologis yang digunakan didokumentasi dan
dimonitor.
Petunjuk &Bimbingan:
Dokumentasi
Indicator 6.8.4
Tidak ada organisme modifikasi genetik yang
digunakan dalam pengelolaan, produksi atau
program penelitian dalam FMU.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan staf.
Catatan sumber-sumber dan persediaan bahan biologis.
Criterion 6.9 Penggunaan spesies eksotis harus dikendalikan dan dimonitor secara aktif untuk
mencegah dampak ekologis yang merugikan.
Indicator 6.9.1
Spesies eksotis dinilai untuk dampak ekologis
yang merugikan dan dampak-dampak lain yang
dicegah.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan studi ilmiah.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan.
Indicator 6.9.2
Regenerasi yang tidak diinginkan dimonitor, dan
jika perlu dikendalikan.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan monitoring.
Criterion 6.10 Konversi hutan untuk penanaman atau non-hutan dan penggunaannya tidak harus
terjadi, kecuali dalam lingkungan dimana konversi:
a) memberikan porsi yang sangat terbatas dari unit pengelolaan hutan;
dan
b) tidak terjadi pada daerah konservasi hutan yang bernilai; dan
c) memungkinkan keuntungan konservasi yang jelas, penting,
memberikan tambahan, aman, dan dalam jangka panjang terhadap
unit pengelolaan hutan.
Indicator 6.10.1 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 35 of 63
Konversi hutan, jika ada, dibatasi untuk area
yang kecil (dan luasnya diterima bagi organisasi
konservasi, pihak berwenang) dan/atau atas
dampak lingkungan dapat diabaikan.
Penebangan yang jelas dan penanaman ulang hutan alami atau
semi-alami dengan campuran spesies asli tanpa adanya
regenerasi alami yang memuaskan tidak dianggap konversi
hutan untuk penanaman ulang. Penebangan yang jelas dan
penanaman ulang hutan alami atau semi-alami dengan spesies
eksotis dianggap konversi.
Jarak pepohonan tunggal yang terisolasi atau kantung-kantung
tanaman alami kurang dari 0.001 ha untuk mengkonsolidasi blok
tanaman atau untuk perkembangan infrastruktur yang penting
hanya diizinkan jika ada ahli yang sudah dikenal dan pihak
berwenang telah diajak konsultasi dan menerimanya.
Wawancara Manajer Kehutanan, ahli lokal dan agen pemerintah.
Rancangan dan peta.
Observasi lapangan.
P1.3 Tingkat perubahan penutupan lahan akibat pelanggaran
batas dan konversi hutan, kebakaran dan faktor-faktor lainnya.
Indicator 6.10.2
Konversi dan penanaman hutan kembali tidak
terjadi dalam zona konservasi, daerah
perlindungan (lihat 6.2) atau daerah yang
bertahan sebagai perwakilan ekosistem yang
ada (lihat 6.2)
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, ahli lokal dan agen
pemerintah.
Rancangan dan peta.
Observasi lapangan.
Indicator 6.10.3
Keuntungan konservasi atas penggunaan
konversi lahan non-hutan atau penanaman hutan
kembali atau aktivitas konservasi penggantiyg
direncanakan telah diidentifikasi dan
diperkirakan dalam kerjasama dengan para ahli
yang dikenal; dalam kasus aktivitas konservasi
pengganti, luasnya diterima oleh organisasi
konservasi dan pihak yang berwenang.
Petunjuk &Bimbingan:
Konversi mungkin, misalnya, mempunyai keuntungan jaringan
konservasi dimana daerahnya diubah kembali menjadi jenis
habitat alami atau semi-alami seperti lahan basah terbuka atau
padang rumput.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan, ahli lokal dan agen
pemerintah.
Indicator 6.10.4
Keuntungan konservasi harus bersifat subsansi,
tambahan, aman, dan untuk jangka panjang.
Petunjuak &Bimbingan:
Bukti ilmiah dan wawancara dengan Manajer Kehutanan dan ahli
lokal.
SGS QUALIFOR Page 36 of 63
PRINCIPLE 7. RENCANA PENGELOLAAN:
Rencana pengelolaan – skala yang layak dan intensitas operasi – harus ditulis, dilaksanakan, dan
diperbarui. Tujuan jangka panjang pengelolaan, dan alat-alat untuk menyelesaikannya, harus
disebutkan dengan jelas.
Criterion 7.1 Rancangan pengelolaan dan dokumen-dokumen pendukungnya harus menyajikan:
a) sasaran-sasaran pengelolaan;
b) deskripsi tentang sumber daya yang hendak dikelole, batasan tata lingkungan, status
kepemilikan dan kegunaan lahan, kondisi-kondisi sosio-ekonomik, dan sebuah profil
lahan di sebelahnya;
c) rasio angka panen tahunan dan seleksi spesies;
d) ketetapan untuk memantau dinamika dan pertumbuhan hutan;
e) upaya-upaya perlindungan lingkungan yang didasarkan kepada penilaian tata
lingkungan;
f) rancangan-rancangan untuk identifikasi dan perlindungan spesies langka yang
dilindungi;
g) peta-peta yang memaparkan basis sumber daya hutan termasuk daerah-daerah yang
dilindungai, kegiatan-kegiatan pengelolaan terencana dan kepemilikan lahan;
h) deskripsi dan justifikasi teknik pemanenan dan peralatan yang digunakan.
Indicator 7.1.1
Adanya sebuah rancangan pengelolaan (atau
pemandangan umum yang menggabungkan
berbagai dokumen rancangan)
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan
P1.2 Perencanaan dan implementasi klasifikasi hutan berdasarkan
fungsi dan jenisnya.
Indicator 7.1.2
Sasaran-sasaran pengelolaan harus dipaparkan
dengan jelas
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan
P3.3 Sistem informasi pengelolaan.
Indicator 7.1.3
Sumber daya hutan, sifat-sifat yang melekat pd
hutan bernilai koservasi tinggi, batasan-batasan
tata lingkungan, sifat-sifat khusus hutan, statuis
kepemilikan dan pemanfaatan lahan, kondisikondisi
sosio-ekonomi, dan lahan di sekitarnya
harus dipaparkan
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan
Indicator 7.1.4
Angka panen, pemilihan spesies, ketentuan
pengelolaan (untuk zona-zona produksi dan
konservasi) dan teknik-teknik operasional harus
didokumentasikan dan diabsahkan.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan
P1.5 Seleksi dan implementasi dari suatu sistem silvikultural
selaras dengan ekosistem hutan tempatan.
P1.6 Jaminan eksistensi dan variasi produk hutan non-kayu.
Indicator 7.1.5 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 37 of 63
Ketetapan-ketetapan guna memantau dinamika
dan pertumbuhan hutan harus dipaparkan
Rancangan pengelolaan
Indicator 7.1.6
Mengacu pada Kriteria 6.1 untuk deskripsi upaya
perlindungan lingkungan
Petunjuk &Bimbingan:
Indicator 7.1.7
Mengacu pada Kriteria 6.2 untuk rancangan dan
ketetapan konservasi bagi spesies RTF.
Petunjuk &Bimbingan:
Indicator 7.1.8
Mengacu pada Kriteria 6.6 untuk pengelolaan
hama
Petunjuk &Bimbingan:
Indicator 7.1.9
Segala bentuk pengendalian hewan liar
didasarkan kepada suatu strategi tertulis, yang
memaparkan dan mengabsahkan sasaransasaran,
target pemilahan, metoda
pengendalian dan tindalkan pencegahan;
pengendalian dilakukan melalui konsultasi
dengan para pemegang saham yang terkait.
Petunjuk &Bimbingan:
Komunikasi dan strategi tertulis dengan pihak-pihak yang
berkepentingn dan tergugah.
Wawancara dengan Manajer Hutan dan konsultasi dengan para
pemegang saham, para pakar dan kantor-kantor pemerintah
setempat.
Indicator 7.1.10
Adanya peta-peta yang memadai (dengan skala
yang sesuai untuk kegiatan-kegiatan
perencanaan dan pengawasan) yang
menampilkan basis sumber daya hutan
termasuk daerah-daerah yang dilindungi,
sumber air, jalan, dan fitur-fitur lain yang penting
bagi pengelolaan hutan. Peta-peta subjek harus
disiapkan sebelum dimulainya masa panen dan
pembuatan jalan.
Petunjuk &Bimbingan:
Peta-peta dan catatan-catatan yang berkaitan.
Indicator 7.1.11
Teknik-teknik dan peralatan dan pengambilan
hasil hutan harus dipaparkan dan diabsahkan.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan dan kendali operasi.
Wawancara dengan staf
Indicator 7.1.12 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 38 of 63
Bagi operasi-operasi berskala besar,
perencanaan meliputi rencana jangka pendek
(operasional/tahunan) menengah (taktis/3-5
tahunan) dan panjang (strategis, daur
panenan/rotasi) yang mencakup semua operasi
dan ini semua harus didokumentasikan.
Bagi operasi-operasi berskala kecil rencana
jangka panjang yang mencakup operasi panenan
harus didokumentasikan. Persyaratan bagi
perencanaan terdokumentasi pada operasioperasi
berskala kecil harus diputuskan menurut
skala, durasi dan intensitas operasinya.
Rancangan pengelolaan dan kendali operasi.
Wawancara dengan staf
Indicator 7.1.13
Rancangan diimplementasikan dan segala
penyimpangan dari ketentuan atau angka
kemajuan harus diabsahkan dengan layak;
tujuan menyeluruh harus dapat dicapai dan
keterpaduan ekologi hutan tersebut dapat
dipertahankan.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan dan kendali operasi.
Wawancara dengan staf
Criterion 7.2 Rancangan pengelolaan harus direvisi secara periodic untuk menyatukan hasil
pengawasan atau informasi ilmiah dan teknis terbaru, sekaligus menjawab
perubahan lingkungan, sosial dan ekonomi.
Indicator 7.2.1
Pada organisasi berskala besar, anggota staf
bertanggung jawab atas kompilasi menyeluruh
dan pembaruan rancangan pengelolaan rencana
harus diidentifikasi.
Petunjuk &Bimbingan:
Prosedur perusahaan
Indicator 7.2.2
Perkembangan ilmiah dan teknis dalam produksi
hutan dan keanekaragaman konservasi yang
disediakan oleh FMU atau Manajer kehutanan
mempunyai akses terhadap informasi.
Petunjuk &Bimbingan:
Publikasi
Wawancara dengan Manajer kehutanan
Indicator 7.2.3
Adanya bukti perkembangan ilmiah dan teknis
dan hasil pengawasan digabung dalam
revisikebijakan, prosedur dan rancangan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan, bukti ilmiah.
Bukti rancangan yang direvisi
Indicator 7.2.4
Adanya bukti bahwa perubahan lingkungan,
sosial dan ekonomi telah dimasukkan dalam
revisi rancangan pengelolaan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan, bukti ilmiah.
Bukti rancangan yang direvisi
Indicator 7.2.5
Pada operasi berskala besar daftar revisi berkala
dari rancangan pengelolaan didokumentasikan
dan dilampirkan.
Petunjuk &Bimbingan:
Daftar revisi pengelolaan dan status rancangan pengelolaan saat
ini.
SGS QUALIFOR Page 39 of 63
Criterion 7.3 Pekerja hutan harus mendapatkan pelatihan dan supervisi yang cukup untuk
meyakinkan pelaksanaan rancangan pengelolaan yang layak.
Indicator 7.3.1
Pekerja hutan di semua tingkat keahlian dan
tanggung jawab harus dididik dan dilatih dengan
baik menurut tugas yang ditujukan bagi mereka
dan menurut prosedur dan kebijakan
perusahaan.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan pelatihan
Wawancara dengan pekerja dan pengelola
Observasi lapangan
P3.4 Ketersediaan staf profesional bagi rancangan,
perlindungan, produksi dan pengelolaan dan bisnis kehutanan.
Indicator 7.3.2
Manajer dan pengawas (termasuk yang
diperkerjakan oleh kontraktor) telah mendapat
pendidikan, pelatihan atau pengalaman untuk
meyakinkan bahwa mereka mampu merancang
dan mengatur operasi kehutanan sesuai dengan
rancangan, kebijakan dan prosedur organisasi.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan pelatihan
Wawancara dengan staf
V3.4 2 Frekuensi pelatihan dan jumlah peserta.
Indicator 7.3.3
Semua aktivitas diawasi dengan cermat untuk
meyakinkan bahwa spesifikasi rancangan,
kebijakan, prosedur dan kontrak (bagi
kontraktor) dilaksanakan dengan baik.
Petunjuk &Bimbingan:
Prosedur operational
Wawancara dengan staf.
Indicator 7.3.4
Bukti pelatihan formal atau informal yang ada di
lapangan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan pekerja dan observasi lapangan
Indicator 7.3.5
Pada organisasi berskala besar rancangan
pelatihan formal jangka panjang harus tersedia.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pelatihan strategis
Criterion 7.4 Dengan menghormati kerahasiaan informasi, manajer kehutanan harus membuat
laporan publik tentang unsur-unsur utama rancangan pengelolaan, termasuk
mereka yang terdaftar dalam Kriteria 7.1 diatas.
Indicator 7.4.1
Adanya pernyataan publik yang memberikan
laporan terbaru tentang unsur-unsur utama
rancangan pengelolaan yang terdaftar pada 7.1
pada tingkat perusahaan.
Petunjuk &Bimbingan:
Laporan publik Rancangan Pengelolaan
SGS QUALIFOR Page 40 of 63
PRINCIPLE 8. PENGAWASAN DAN PERKIRAAN:
Pengawasan harus dilaksanakan – sesuai dengan skala dan intensitas pengelolaan hutan – untuk
memperkirakan kondisi hutan, pengambilan hasil hutan, rangkaian pemeliharaan, aktivitas
pengelolaan serta dampak sosial dan lingkungan.
Criterion 8.1 Skala dan intensitas operasi pengelolaan hutan sama halnya dengan kompleksitas
dan kerapuhan relatif dari lingkungan yang berpengaruh harus bisa menentukan
frekuensi dan intensitas pengawasan. Prosedur pengawasan harus konsisten dan
dapat dibahas setiap saat untuk memberikan perbandingan hasil dan perubahan
perkiraan.
Indicator 8.1.1
Semua aktivitas pengawasan diidentifikasi.
Untuk organisasi berskala besar, hal ini harus
didokumentasikan dalam program pengawasan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan pemegang saham/spesialis pengelolaan
lingkungan.
Program pengawasan.
Indicator 8.1.2
Frekuensi, intensitas dan keluasan pengawasan
dijelaskan dan sesuai dengan skala dan
intensitas operasi pengelolaan hutan dan
sensitivitas yang diterima lingkungan.
Petunjuk &Bimbingan:
Program pengawasan
Indicator 8.1.3 (Lokal)
Pengelola hutan menunjukkan komitmen aktif
terhadap program PSP nasional.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara program pengawasan dengan pengelolaa dan
pemegang saham.
Indicator 8.1.4
Prosedur pengawasan yang konsisten dan dapat
dilaksanakan bagi masing-masing aktivitas
didokumentasikan dalam program dan
diimplementasikan, memberikan perbandingan
dan perubahan setiap waktu.
Petunjuk &Bimbingan:
Prosedur pengawasan.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan tenaga ahli lokal.
Indicator 8.1.5
Informasi pengawasan telah dipersiapkan dan
dalam format yang melengkapi audit dan
sertifikasi efektif oleh pihak ketiga.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan pengawasan, laporan dan sistem arsip.
Catatan audit internal.
Catatan CAR
Indicator 8.1.6
Tindakan korektif melalui proses pengawasan
dilaksanakan dan diselesaikan dengan layak.
Petunjuk &Bimbingan:
Dokumentasi tindakan korektif
SGS QUALIFOR Page 41 of 63
Criterion 8.2 Pengelolaan hutan harus mencakup kumpulan penelitian dan data yang diperlukan
untuk mengawasi, setidak-tidaknya, indikator berikut:
􀂃 mengambil semua produk hasil hutan;
􀂃 angka pertumbuhan, regenerasi dan kondisi hutan;
􀂃 komposisi dan perubahan flora dan fauna yang diamati;
􀂃 dampak lingkungan dan sosial dari pengambilan hasil hutan dan operasi
lainnya;
􀂃 ongkos, produktivitas, dan efisiensi pengelolaan hutan.
Indicator 8.2.1
Pengambilan produk hasil hutan harus dicatat.
P2.3 Produksi tahunan yang sesuai dengan
kemampuan produktivitas hutan.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan pengambilan hasil hutan.
Indicator 8.2.2
Penemuan sumber-sumber kayu dilakukan,
sesuai dengan skala dan intensitas pengelolaan
hutan.
Petunjuk &Bimbingan:
Data dikumpulkan dalam angka pertumbuhan, regenerasi, dan
pengambilan hasil hutan sana halnya dengan kondisi hutan
(ketepatan data sesuai dengan skala dan intensitas pengelolaan)
Penemuan tercatat.
Indicator 8.2.3
Jika tidak ada produk non-kayu yang digunakan,
penemuan sumbernya dilakukan, sesuai dengan
skala dan intensitas pengelolaan hutan.
Petunjuk &Bimbingan:
Penemuan tercatat.
Indicator 8.2.4
Data yang dikumpulkan pada komposisi dan
perubahan yang diawasi terhadap flora dan
fauna dan keefektifan aktivitas konservasi,
terutama pada spesies langka, terancam dan
dalam bahaya.
Petunjuk &Bimbingan:
Data
P2.2 Observasi perkembangan lahan dan tingkat produksinya.
E1.4 Kondisi keanekaragaman flora/fauna di daerah yang
dilindungi dalam bentuk/jenis hutan yang beragam dalam unit
pengelolaan.
Indicator 8.2.5
Indikator dampak lingkungan dan sosial operasi
hutan, termasuk kesehatan dan keselamatan,
ditentukan dan dikumpulkan dalam data
pengawasan.
P2.9 Keberadaan produk hutan untuk komunitas
lokal.
E1.5 Intensitas kerusakan bentuk hutan dan
komposisi spesies tanaman.
E1.6 Intensitas kerusakan terhadap tanah yang
disebabkan oleh aktivitas pengelolaan.
E1.9 & E1.10 Keefektifan teknik pengendalian
dampak aktivitas pengelolaan terhadap tanah dan
air.
Petunjuk &Bimbingan:
Data
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan konsultasi dengan
komunitas dan pekerja local.
SGS QUALIFOR Page 42 of 63
Indicator 8.2.6
Data tentang mamalia liar yang dilindungi harus
dikumpulkan.
Petunjuk &Bimbingan:
Data
Indicator 8.2.7
Pengawasan pasca pengambilan hasil hutan
dilakukan untuk memperkirakan limbah dan
kerusakan terhadap situs.
Untuk operasi berskala besar, pengawasan ini
harus didokumentasikan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan pengawas.
Observasi lapangan
Catatan pengawasan pasca pengambilan hasil hutan.
P2.5 Kondisi lahan sisa.
Indicator 8.2.8
Catatan dan analisa data pemilik/manajer
terhadap ongkos, produktivitas dan efisiensi
aktivitas pengelolaan hutan; hasil dari analisa ini
digabung dalam rancangan.
Petunjuk &Bimbingan:
Data dan catatan
P2.4 Efisiensi pemanfaatan hutan.
Indicator 8.2.9
Pekerjaan kontraktor harus dimonitor, termasuk
ketaatan dengan spesifikasi kontrak.
Dalam oganisasi berskala besar, kontrak audit
formal harus dilakukan secara teratur dan
dicatat.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan kontraktor.
Dokumen audit.
Indicator 8.2.10
Tempat pemlimbah dalam FMU harus diperiksa
secara teratur.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer Kehutanan dan observasi lapangan
Criterion 8.3 Dokumentasi harus disediakan oleh manajer kehutanan untuk melakukan
pengawasan dan mensertifikasi organisasi untuk menemukan masing-masing
produk hutan dari asalnya, sebuah proses yang dikenal sebagai “rangkaian
pemeliharaan.”
Indicator 8.3.1
Adanya prosedur untuk mengidentifikasi semua
produk (kayu dan non-kayu) yang diambil dari
hutan sehingga catatan asal dari hasil hutan bisa
ditentukan dengan mudah.
Untuk organisasi berskala besar, prosedur ini
harus didokumentasikan.
P2.6 Validitas sistem pengambilan dalam hutan.
Petunjuk &Bimbingan:
Jangkaun sertifikat kerjasama FM/CoC melindungi pengambilan
hasil hutan dan transportasi kayu bulat ke tempat penjualan
pertama, dibongkar atau diproses. Di tempat pemrosesan
misalnya pembakaran arang, penggunaan gergaji berjalan, atau
pembelian dan pengambilan kayu balok oleh pihak ketiga
(misalnya pihak penggergajian, kontraktor pengambil hasil hutan,
pedagang kayu) harus dilindungi oleh sertifikat rangkain
pemeliharaan yang terpisah jika produk harus dijual dengan
sertifikat.
Wawancara dengan Manajer Kehutanan.
Prosedur.
Indicator 8.3.2 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 43 of 63
Dokumentasi asal dan tujuan semua produk
hasil hutan yang bersertifikat tersedia bagi
produk-produk yang ditahan di daerah lahan,
tempat penumpukan dan tempat pemrosesan di
FMU.
Catatan pengiriman, faktur dan catatan persediaan.
Indicator 8.3.3
Faktur penjualan dan dokumentasi lainny yang
berhubungan dengan bahan-bahan yang
bersertifikat termasuk nomor serfifikat rangkain
pemeliharaan, dalam format yang benar (SGSFM/
CoC-XXXX)
Petunjuk &Bimbingan:
Faktur penjualan
Indicator 8.3.4
Catatan total jumlah semua produk yang terjual
disimpan, sama halnya dengan jumlah yang
terjual bagi pemegang saham bersertifikat
rangkaian pemeliharaan.
Petunjuk &Bimbingan:
Catatan penjualan, faktur.
Indicator 8.3.5
Penggunaan merek dagang FSC sesuai dengan
kebijakan dan telah disetujui oleh SGS Qualifor.
Petunjuk &Bimbingan:
Sampel penggunaan merek dagang.
Criterion 8.4 Hasil pengawasan harus digabung dengan pelaksanaan dan revisi rencana
pengelolaan.
Indicator 8.4.1
Hasil penelitian dan program pengawasan
dianalisa secara teratur dan digabung dengan
rancangan secara teratur.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan lokal ahli dan Manajer Kehutanan.
Dokumen rancangan hutan.
Indicator 8.4.2
Adanya bukti bahwa hasil pengawasan
digunakan untuk memperbaiki pengelolaan
hutan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan ahli lokal dan Manajer Kehutanan.
Criterion 8.5 Untuk menghargai kerahasiaan informasi, manajer kehutanan harus membuat
laporan yang boleh dipublikasikan tentang petunjuk hasil pengawasan, termasuk
yang terdaftar dalam Kriteria 8.2.
Indicator 8.5.1
Laporan yang teratur tentang hasil dan analisa
pengawasan oleh FMU tersedia bagi publik.
Petunjuk &Bimbingan:
Laporan publik.
SGS QUALIFOR Page 44 of 63
PRINCIPLE 9. PEMELIHARAAN FAKTOR KONSERVASI BERNILAI TINGGI:
Aktivitas pengelolaan pada hutan bernilai konservasi tinggi harus mempertahankan sifat-sifat, yang
mencirikan hutan ini. Keputusan mengenai hutan bernilai konservasi tinggi harus selalu
dipertimbangkan dalam konteks pendekatan kewaspadaan.
Criterion 9.1 Perkiraan untuk menentukan keberadaan sifat-sifat konsisten yang dimiliki Hutan
Bernilai Konservasi Tinggi harus dilengkapi, sesuai dengan skala dan intensitas
pengelolaan hutan.
Indicator 9.1.1
FMU telah dinilai cukup (atas konsultasi dengan
organisasi konservasi, pihak berwenang dan
pemegang saham lokal dan nasional lainnya)
dan semua HCVFs dan sifat biologis dan/atau
sosial-ekonomi atau kulturalnya telah
diidentifikasi.
Petunjuk &Bimbingan:
Pelaksanaan ini harus diterapkan bagi semua perkiraan
kehutanan yang sedang berjalan. HCVFs memiliki satu atau lebih
sifat-sifat berikut:
􀂃 Daerah hutan yang mencakup konsentrasi signifikan secara
global, regional atau nasional terhadap nilai-nilai
keanekaragaman dan/atau hutan dengan tingkat bentang
alam yang luas dimana populasi hidup dari semua/hampir
semua spesies yang hidup secara alami masih bertahan
dalam pola kebidupan alami;
􀂃 Ekosistem langka, terancam atau dalam bahaya;
􀂃 Hutan yang menyediakan layanan ekologis dasar dalam
situasi kritis (misalnya kualitas air atau aliran sungai,
perlindungan terhadap erosi atau bencana alam seperti angin
siklon atau topan, penyerbukan);
􀂃 Hutan sangatlah penting untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi atau bio-fisiologis dasar dari komunitas lokal, hutan
pun juga kritis terhadap identitas kultural komunitas lokal.
Wawancara dengan Manajer Hutan dan tenaga ahli lokal.
Bukti penilaian.
Indicator 9.1.2
Untuk organisasi berskala besar prosedur
penilaian harus didokumentasikan dan catatan
konsultasi pun dipertahankan.
Petunjuk &Bimbingan:
Prosedur dan catatan terdokumentasi.
Criterion 9.2 Porsi konsultasi dari proses sertifikasi harus ditekankan pada sifat-sifat konservasi
teridentifikasi, dan opsi untuk pemeliharaan atas hal tersebut.
Indicator 9.2.1
Pemilik/manajer telah menentukan ketentuan
pengelolaan yang layak bagi HCVF atas
konsultasi dengan (dan diterima oleh) organisasi
konservasi, pihak berwenang dan pemegang
saham lokal dan nasional lainnya.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan dan peta.
Konsultasi dengan pemegang saham dan/atau agen pemerintah
atau bukti masukan oleh agent-agen ini.
Indicator 9.2.2
Apabila HCVF telah diidentifikasi atas sifat-sifat
sosial-ekonomi atau kulturalnya, harus ada
analisa kerjasama dan pembuatan keputusan
dengan pemegang saham yang berwenang
secara langsung; usaha-usaha yang beralasan
harus dibuat untuk mencapai kesepakatan
bantuan pengelolaan dengan pemegang saham.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajers kehutanan, tenaga ahli dan
komunitas lokal.
Komunitas/pihak yang berwenang dimasukkan dalam daftar
pemegang saham (mengacu Kriteria 4.4).
SGS QUALIFOR Page 45 of 63
Criterion 9.3 Rancangan pengelolaan harus mencakup dan melaksanakan langkah-langkah
spesifik yang menjamin pemeliharaan dan/atau peningkatan sifat-sifat konservasi
yang dapat dipakai sesuai dengan pendekatan kewaspadaan. Langkah-langkah ini
harus dimasukkan secara spesifik dalam laporan rancangan pengelolaan yang
dipublikasikan.
Indicator 9.3.1
Semua sifat biologis dan/atau sosial dari HCVF
teridentifikasi dijelaskan dalam rancangan
pengelolaan.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan.
Indicator 9.3.2
Rancangangan ini menjelaskan langkah-langkah
spesifik yang harus diambil untuk meningkatkan
sifat-sifat yang teridentifikasi (lihat juga Kriteria
7.1)
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan
Indicator 9.3.3
Semua langkah-langkah ini dijelaskan dalam
laporan rancangan publik.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan
Indicator 9.3.4
Apabila HCVF telah diidentifikasi untuk nilai-nilai
biologis, pengelolaan harus:
􀂃 mempertahankan pola kehidupan alami semua
spesies yang ada,
􀂃 mempertahankan proses evolusi dan ekologi
(biotik dan abiotik, termasuk ancaman),
mencegah fragmentasi, dan mengesampingkan
daerah perlindungan ketat yang utama.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan dan peta.
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan tenaga ahli lokal.
Observasi lapangan.
Indicator 9.3.5
Hutan yang terancam secara kritis harus menjadi
subjek untuk melengkapi perlindungan penuh
(misalnya tidak ada penebangan di hutan
tersebut).
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan pengelolaan dan peta.
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan tenaga ahli lokal.
Criterion 9.4 Pengawasan tahunan harus dilakukan untuk menilai keefektifan langkah-langkah
yang dilakukan untuk mempertahankan atau meningkatkan sifat-sifat konservasi
yang dapat diterapkan.
Indicator 9.4.1
Indikator pengawasan dan frekuensi dijelaskan
atas konsultasi dengan ahli yang
berpengalaman, pemegang saham lokal dan
nasional untuk mengawasi keefektifan masingmasing
langkah yang digambarkan dalam
rancangan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan tenaga ahli lokal.
Indicator 9.4.2 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 46 of 63
Catatan pengawasan dijaga dan digunakan, atas
konsultasi dengan ahli yang berpengalaman,
pemegang saham lokal dan nasional, untuk
menyesuaikan pengelolaan masa depan.
Catatan pengawasan
Indicator 9.4.3
Manajer sadar akan perkembangan penelitian
yang mungkin akan diberikan kepada
pengelolaan HCVFs.
Petunjuk &Bimbingan:
Bukti ilmiah.
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan tenaga ahli lokal.
Indicator 9.4.4
Manajer secara aktif mengawasi perkembangan
penelitian yang mungkin akan diberikan kepada
pengelolaan HCVFs.
Petunjuk &Bimbingan:
Bukti ilmiah.
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan tenaga ahli lokal.
PRINCIPLE 10. PENANAMAN ULANG:
Penanaman ulang harus dirrancang dan diatur sesuai dengan Prinsip-prinsip dan Kriteria 1 - 9, dan
Prinsip 10 dan Kriterianya. Apabila rancangan ini bisa memberikan keuntungan sosial dan ekonomi,
dan dapat memberi kepuasan bagi kebutuhan dunia atas produk-produk hutan, maka rancangan ini
harus melengkapi pengelolaan, mengurangi tekanan terhadap, dan mendukung pemulihan dan
konservasi hutan alami.
Criterion 10.1 Tujuan pengelolaan atas penanaman ulang, termasuk tujuan konversi dan
pemulihan hutan alami, harus disebutkan secara eksplisit dalam rancangan
pengelolaan, dan dilakukan dengan jelas dalam rancangan pelaksanaan.
Indicator 10.1.1
Rancangan pengelolaan penanaman hutan
kembali secara ekplisit menyebutkan tujuan
pengelolaan bagi pemulihan itu sendiri, sama
halnya dengan konversi dan pemulihan hutan
alami (lihat juga Kriteria 7.1)
Petunjuk &Bimbingan:
“Hutan alami” juga bias di interpretsikan sebagai tumbuhan
alami.
Rancangan Pengelolaan Hutan.
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan tenaga ahli lokal.
Indicator 10.1.2
Pencapaian tujuan harus ditunjukkan dengan
jelas.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan tenaga ahli lokal.
Observasi lapangan
Criterion 10.2 Rancangan dan tata letak penanaman ulang harus menjamin perlindungan,
pemulihan dan konservasi hutan alami, dan tidak meningkatkan tekanan terhadap
hutan alami. Daerah kehidupan liar, zona arus sungai, mozaik tempat-tempat dari
berbagai zaman dan masa rotasi, harus dipakai dalam tata letak penanaman ulang
konsisten dengan skala operasi. Skala dan blok-blok tata letak penanaman ulang
harus konsisten dengan pola daerah hutan dalam bentang alam natural.
Indicator 10.2.1
Tumbuhan alami dalam FMU diidentifikasi dan
digambarkan dalam peta dan daerah-daerah
dalam bentang alam harus diketahui dan dilewati
selama penanaman ulang.
Petunjuk &Bimbingan:
Peta
Indicator 10.2.2 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 47 of 63
Demi perlindungan, pemulihan dan konservasi
hutan alami dan daerah kehidupan liar, mengacu
pada Kriteria 6.2
Indicator 10.2.3
Zona penyangga dipertahankan sepanjang induk
sungai dan sekitar badan sungai; zona
penyangga ini digambarkan pada peta dan
sesuai dengan spesifikasi yang dibuat dalam
panduan praktek nasional dan regional terbaik.
Mengacu Indikator 6.5.3.
Petunjuk &Bimbingan:
Indicator 10.2.4
Skala dan tata letak blok-blok penanaman ulang
yang sedang dilaksanakan harus sesuai dengan
pola daerah hutan dalam bentang alam natural.
Petunjuk &Bimbingan:
Peta dan observasi lapangan
Criterion 10.3 Keanekaragaman dalam komposisi penanaman ulang harus dipilih, dan dilakukan
untuk meningkatkan stabilitas ekonomi, ekologi dan sosial. Keanekaragaman ini
bisa mencakup ukuran dan ruang distribusi unit pengelolaan dalam bentang alam,
jumlah dan komposisi genetik, kelas umur dan bentuknya.
Indicator 10.3.1
Rancangan penanaman ulang dan pemulihan
membuat kesepakatan bagi keanekaragaman
spesies dan/atau summer-sumber dan/atau klon
untuk mencapai stabilitas ekonomi, ekologi dan
sosial yang optimal; restrukturisasi
keanekaragaman dilakukan bila perlu.
Petunjuk &Bimbingan:
Rancangan kehutanan dan peta
Observasi lapangan
Indicator 10.3.2
Ukuran penebangan maksimal harus dijelaskan.
Penilaian terdokumentasi harus diberikan jika
ada dampak lingkungan atau sosial-ekonomi
petensial yang merugikan.
Petunjuk &Bimbingan:
Kebijakan dan prosedur.
Criterion 10.4 Seleksi spesies untuk penanaman ulang harus didasarkan pada kesesuaian
menyeluruh bagi daerah tersebut dan kelayakannya terhadap tujuan pengelolaan.
Demi meningkatkan konservasi dalam keanekaragaman biologis, spesies asli lebih
dipilih daripada spesies eksotis dalam penanaman ulang dan pemulihan
penurunan ekosistem. Spesies eksotis, yang hanya boleh digunakan jika
jumlahnya lebih banyak daripada spesies asli, harus diawasi dengan cermat untuk
mendeteksi penyakit dan kematian tak wajar, atau wabah serangga dan dampak
ekologi yang merugikan.
Indicator 10.4.1
Pemilihan spesies, baik yang asli maupun klon
didasarkan pada percobaan terdokumentasi
yang menunjukkan kesesuaian lahan dan tujuan
pengelolaan.
Petunjuk &Bimbingan:
Bukti ilmiah dan wawancara dengan tenaga ahli local.
Indicator 10.4.2 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 48 of 63
Spesies eksotis hanya digunakan jika melebihi
spesies asli dalam tujuan pengelolaan.
Bukti ilmiah dan Wawancara dengan tenaga ahli lokal.
Indicator 10.4.3
Informasi yang tersedia bagi sumber-sumber
bibit dan ini bisa dicari pada data yang ada.
Petunjuk & Bimbingan:
Catatan tanaman
Criterion 10.5 Proporsi keseluruhan daerah pengelolaan hutan, sesuai dengan skala penanaman
dan ditentukan dalam standar regional, harus diatur untuk melindungi lahan hutan
alami.
Indicator 10.5.1
Adanya bukti yang cukup yang sesuai dengan
proporsi keseluruhan lahan pengelolaan hutan
yang diatur untuk memulihkan tempat tersebut
menjadi tutupan hutan alami. Mengacu pada
Kriteria 6.3
Petunjuk &Bimbingan:
Criterion 10.6 Langkah-langkah harus diambil guna memelihara atau meningkatkan struktur
tanah, kesuburan dan aktivitas biologi. Teknik-teknik dan angka penebangan
hutan, konstruksi dan pemeliharaan jalan dan jalan setapak, dan pemilihan spesies
kayu tidak boleh mengakibatkan degradasi tanah jangka panjang atau dampakdampak
merugikan terhadap kualitas dan kuantitas air, atau penyimpangan
substantif dari pola aliran sumber air.
Indicator 10.6.1
Ada informasi tentang semua jenis tanah di
daerah penanaman yang menunjukkan
kerentanannya terhadap degradasi dari operasi
kegiatan kehutanan dan penanaman spesies
yang sesuai;
Small growers harus dapat menunjukkan usahausahanya
untuk mendapatkan akses untuk
informasi yang cukup tentang jenis-jenis tanah
yang terdapat di dalam daerah yang dikelola.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan Lokal ahli.
Informasi tempat yang didokumentasikan.
Bukti-bukti bahwa informasi tempat digunakan dalam
perencanaan operasi.
Indicator 10.6.2
Bilamana tanah mengalami degradasi dari
aktivitas sebelumnya, harus ada rancangan
untuk memulihkannya
Petunjuk &Bimbingan:
Degradasi tanah akibat erosi, tumpahan minyak dan bahanbahan
kimia, dll.
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan observasi lapangan.
Indicator 10.6.3
Sumber air utama yang terdapat di dalam daerah
hutan harus diidentifikasi
Petunjuk &Bimbingan:
Peta dan Wawancara dengan Manajer kehutanan
Indicator 10.6.4
Bagi dampak terhadap tanah dan aspek-aspek
biologi lain, lihat juga Kriteria 6.1 dan 6.5
Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 49 of 63
Criterion 10.7 Langkah-langkah harus diambil guna mencegah dan menekan mewabahnya hama,
penyakit, kebakaran dan masuknya tanaman pengganggu. Pengelolalan hama
terpadu harus menjadi bagian penting dari rencana pengelolaan, dengan lebih
mengandalkan pada pencegahan dan metode-metode kendali biologis daripada
pupuk dan pestisida kimia. Pengelolaan penanaman harus melakukan segala cara
untuk beralih dari pupuk dan pestisida kimia termasuk pemakaiannya dalam
pembibitan. Pemakaian bahan-bahan kimia juga tercakup dalam Kriteria 6.6 dan
6.7.
Indicator 10.7.1
Hama dan penyakit hutan yang utama harus
diidentifikasi.
Bagi organisasi berskala besar hal ini harus
didokumentasikan.
Petunjuk &Bimbingan:
Indicator 10.7.2
Berkenaan pengendalian dan pengelolalan hama
atau gulma, mengacu kepada Kriteria 6.6
Petunjuk &Bimbingan:
Indicator 10.7.3
Kendali dan tindakan perbaikan yang sesuai
harus dilakukan untuk menangani masalah hama
atau penyakit.
Bagi organisasi berskala besar hal ini harus
didokumentasikan.
Petunjuk &Bimbingan:
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan staff.
Dokumentasi
Indicator 10.7.4
Bila perlu, langkah-langkah yang sesuai harus
diambil untuk melindungi hutan dari kebakaran.
Bagi organisasi berskala besar, harus dilakukan
pengawasan teratur terhadap kesiagaan akan
kemungkinan kebakaran yang menguji semua
prosedur.
Petunjuk &Bimbingan:
Langkah-langkah ini harus mencakup prosedur-prosedur
terdokumentasi* tentang pemadaman kebakaran yang mencakup
definisi tanggung jawab dan reporting lines.
Wawancara dengan staf dan catatan pelatihan.
Prosedur kesiapan dan kesiagaan kebakaran.
Criterion 10.8 Sesuai dengan skala dan keanekaragaman operasi, pengawasan penanaman,
harus mencakup perkiraan teratur mengenai dampak potensial di daerah dan luar
daerah, (misalnya regenerasi alami, dampaknya terhadap sumber mata air dan
kesuburan tanah, dan dampaknya terhadap kesejahteraan dan kehidupan sosial
penduduk local), disamping unsur-unsur yang disebutkan dalam Princip 8, 6 dan 4.
Tidak ada spesies yang harus ditanam dengan skala besar sampai percobaan
dan/atau pengalaman lokal menunjukkan bahwa spesies ini secara ekologi dapat
beradaptasi dengan baik terhadap daerah tersebut, tidak boleh dimasuki, dan tidak
mempunyai dampak ekologi negatif yang signifikan terhadap ekosistem. Perhatian
khusus harus diberikan terhadap masalah sosial tentang penguasaan lahan untuk
penanaman, terutama perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan, penggunaan
atau akses local.
Indicator 10.8.1
Untuk dampak potensial di tempat, lihat Kriteria
6.1 dan 6.5
Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 50 of 63
Indicator 10.8.2
Dampak biofisik luar-tempat yang potensial
harus diawasi secara teratur. Bukti konsultasi
dengan pihak-pihak yang berwenang mengenai
dampak tersebut harus disiapkan.
Petunjuk &Bimbingan:
Dampak luar-tempat bisa mencakup:
􀂃 Penyebaran spesies tanaman eksotis.
􀂃 Regenerasi alami yang tidak diinginkan dari spesies
tumbuhan asli
􀂃 Dampaknya terhadap sumber air
􀂃 Dampaknya terhadap kesuburan tanah
􀂃 Dampaknya terhadap bentang alam estetis
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan komunitas dan/atau
ahli lokal.
Bukti konsultasi.
Indicator 10.8.3
Untuk masalah spesies eksotis atau invasif, lihat
Kriteria 10.4
Petunjuk &Bimbingan:
Indicator 10.8.4
Untuk dampak sosial, lihat Kriteria 2.1 dan 2.2
Petunjuk &Bimbingan:
Criterion 10.9 Penanaman yang dilakukan di daerah yang diubah dari hutan alami setelah
November 1994 lazimnya tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi. Sertifikasi dapat
diberikan dalam keadaan dimana terdapat cukup bukti yang diajukan kepada badan
sertifikasi yang menerangkan bahwa manajer/pemilik tidak bertanggung jawab
secara langsung atau tidak langsung atas konversi tersebut.
Indicator 10.9.1
Penanaman tidak menempati lahan yang
terkonversi dari hutan alami sejak November
1994.
Petunjuk &Bimbingan:
Pembukaan hutan dan penanaman ulang dari hutan alami atau
semi-alami dengan campuran spesies alami karena ketiadaan
regenerasi alami yang memuaskan tidak dipandang sebagai
konversi hutan untuk penanaman. Pembukaan hutan dan
penanaman ulang dari hutan alami atau semi-alami dengan
spesies eksotis dipandang sebagai konversi.
Bilamana persyaratan dalam kriteria 10.9 bertentangan dengan
dengan kriteria 6.10, yang terakhir yang harus lebih didahulukan.
Wawancara dengan Manajer kehutanan dan Agen pemerintah.
Rancangan penanaman dan peta.
Indicator 10.9.2
Jika penanaman telah dikonversi sejak
November 1994, maka terdapat bukti yang cukup
bahwa manajer/ pemilik yang sekarang tidak
bertanggung jawab
Petunjuk &Bimbingan:
Bukti sah kepemilikan atau hak-pakai
Indicator 10.9.3 Petunjuk &Bimbingan:
SGS QUALIFOR Page 51 of 63
GLOSSARY OF TERMS
Kata-kata di dalam P&C dipakai sebagai mana yang didefinisikan di dalam banyak kamus bahasa
Inggris yang baku. Arti tepatnya dan penafsiran tempatan dari frasa tertentu (seperti masyarakat
tempatan) harus dipahami dengan konteks setempat oleh para manajer kehutanan dan pemberi
sertifikat. Di dalam dokumen ini, kata-kata di bawah dipahami sebagai berikut:
alternatif Dipertimbangkan selama berlangsungnya sebuah penilaian atas dampak dan memuat
opsi-opsi yang berkenaan dengan waktu, lokasi dan/atau kegiatan
assessor Kualifikasi yang diakui oleh SGS Qualifor sebagai mana yang tertuang dalam dokumen
SGS Qualifor terkendali Qualifications for Assessment Staff (AD 11)
otoritas Sebuah badan yang mempunyai hak dan kekuatan hukum.
CATATAN: Suatu badan otoritas dapat bersifat regional, nasional atau tempatan.
kesepakatan bilateral Kesepakatan pengakuan yang memuat pengertian diterimanya hasil-hasil yang dicapai
oleh kedua belah pihak.
unsur kendali hayati Makhluk hidup yang digunakan untuk mengeliminir atau mengatur populasi makhluk
hidup lainnya,
keanekaragaman hayati Variabilitas di antara makhluk hidup dari semua sumber meliputi, inter alia, darat, laut
dan ekosistem air lainnya dan kemajemukan ekologi di mana mereka menjadi bagian
daripadanya; ini juga mencakup keragaman dalam spesies, di antara spesies dan dari
beberapa ekosistem.
nilai keanekaragaman
hayati
Nilai-nilai keanekaragaman hayati dan komponen-komponennya meliputi nilai intrinsik,
ekologis, genetis, sosial, ekonomis, ilmiah, pendidikan, budaya, hiburan dan keindahan.
badan Sebuah lembaga administratif atau hukum yang mempunyai susunan dan tugas khusus.
CATATAN: Contoh dari badan adalah organisasi, lembaga otoritas, perusahaan dan
yayasan.
dukungan luas Kesepakatan yang dicirikan dengan suatu mayoritas luas dan kuat yang menyetujui
sebuah proposal.
rantai pemeliharaan Saluran/kran dimana produk-produk didistribusikan dari tempat asalnya di hutan ke
pengguna akhir.
bahan kimia Segala jenis pupuk, insektisida, fungisida, dan hormon, yang digunakan dalam
pengelolaan hutan.
hak-hak sipil Hak atau hak-hak yang dimiliki seseorang karena status kependudukannya
pelanggaran hak-hak sipil Pelanggaran atas hak atau hak-hak yang dimiliki seseorang karena status
kependudukannya
klien Organisasi yang bertugas dalam suatu evaluasi.
CATATAN: klien dapat berupa pengaudit, atau organisasi lain apapun, yang mempunyai
hak tetap atau hak kontrak untuk melaksanakan tugas dalam sebuah audit.
Sandi praktek Suatu dokumen yang merekomendasikan praktek-praktek atau prosedur-prosedur guna
perancangan, pembuatan, pemasangan, perawatan atau penggunaan peralatan, struktur
atau produk.
kehutanan
kemasyarakatan
Pengelolaan hutan dimana masyarakat tempatan mengontrol pengelolaan dan
pemanfatan sumber daya pohon hutan.
SGS QUALIFOR Page 52 of 63
komunitas kb. 1a semua orang yang tinggal pada daerah tertentu. 1b suatu tempat tertentu, termasuk
para penghuninya.
2 suatu lembaga masyarakat yang memiliki kesamaan agama, profesi, dll.
standar komparabel Standar pada produk-produk, proses atau jasa yang sama, disetujui oleh berbagai badan
pembuat standar yang berbeda, dimana persyaratan berbeda didasarkan pada sifat-sifat
yang sama dan dinilai dengan metode yang sama sehingga memungkinkan
pembandingan perbedaan yang tidak ambigu di dalam ketentuan.
kompatibilitas Kesesuaian produk-produk, proses-proses atau pelayanan untuk digunakan bersamasama
dalam kondisi tertentu guna memenuhi ketentuan yang relevan tanpa
menimbulkan interaksi tak diharapkan.
kondisi/ syarat-syarat Tindakan remedial yang harus di jalankan menurut sebuah jadwal yang telah disetujui
akibat diperolehnya akreditasi; lihat pra-kondisi.
keselarasan Penyelesaian oleh sebuah produk, proses atau pelayanan dari ketentuan khusus
penilaian keselarasan Segala bentuk kegiatan yang berkenaan dengan penentuan secara langsung atau tidak
langsung guna melihat bahwa ketentuan-ketentuan yang relevan terpenuhi.
CATATAN: Contoh-contoh kegiatan penilaian keselarasan yang khas adalah sampling,
testing, dan inspeksi; evaluasi, verifikasi dan assurance of conformity (pernyataan dari
supplier, sertifikasi); registrasi, akreditasi dan persetujuan, dan kombinasi-kombinasinya.
konsensus Kesepakatan umum, dicirikan dengan tidak adanya pertentangan berkepanjangan atas
isu-isu mendasar oleh bagian manapun dari kepentingan terkait dan dengan suatu
proses mencakup pengindahan pandangan-pandangan dari semua pihak yang terkait
dan menyatukan segala argumen yang bertentangan.
CATATAN: Konsensus tidak perlu menyiratkan kebulatan suara.
ijin/ perkenan Memperkenankan; memberikan iijin; menyepakati. Juga mengandung arti suatu
kesepakatan sukarela, suatu ijin. (Lihat juga, “Konsensus bebas dan diketahui”)
kayu terkontrol Kayu atau serat kayu yang diidentifikasi oleh suatu perusahaan untuk
mengenyampingkan kategori kayu tersebut sebagai tertuang dalam ketentuan
Persyaratan FSC-STD-30-010 FSC bagi manajer kehutanan untuk kayu terkontrol
Permohonan Tindakan
Perbaikan (=Corrective
Action Request/CAR)
Dokumen resmi yang detail-detailnya tak-selaras dengan ketentuan skema sertifikasi dan
yang merinci tindakan-tindakan yang harus diambil guna mencapai keselarasan. CARs
dapat dikeluarkan oleh FSC untuk badan pemberi sertifikat, atau oleh badan pemberi
seritifikat untuk pemegang sertifikat. CARs adalah alat yang dipakai opleh badan pemberi
sertifikat untuk memastikan bahwa perbaikan-perbaikan terus dilakukan. CARs bisa
minor atau mayor.
􀂉 Suatu CAR minor diajukan apabila sebuah penyelewengan tunggal telah terpantau
dalam sebuah prosedur yang dipersyaratkan sebagai bagian dari sistem
pengelolaan organisasi kehutanan.
􀂉 Suatu CAR mayor diajukan apabila terdapat ketiadaan atau kemacetan total dari
suatu prossedur yang dipersyaratkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan
organisasi yang sedang dinilai”.
kriteria Alat untuk menilai apakah sebuah Prinsip (dari Pengelolaan Hutan) telah dipenuhi, yakni
“suatu kategori kondisi atau proses atas mana pengelolaan hutan dapat dinilai- sebuah
kriteria yang dicirikan dengan seperangkat indikator-indikator berkaitan yang dipantau
secara berkala”
hak-hak ulayat Hak-hak yang timbul dari rangkaian panjang tindakan kebiasaan atau adat istiadat, yang
terulang secara ajeg, yang- karena perulangan dan persetujuan tak tertulis secara tak
terputus itu- telah memperoleh kekuatan hukum dalam suatu unit geografis atau
sosiologis.
hak-hak ulayat: Hak-hak yang timbul dari rangkaian panjang tindakan kebiasaan atau adat istiadat, yang
terulang secara ajeg, yang- karena perulangan dan persetujuan tak tertulis secara tak
terputus itu- telah memperoleh kekuatan hukum dalam suatu unit geografis atau
sosiologis (FSC Principles ad Criteria, February 2000)
SGS QUALIFOR Page 53 of 63
deemed-to-satisfy
provision
Suatu ketetapan yang menunjukkan satu atau lebih unsur ketaatan dengan sebuah
syarat dari suatu dokumen normatif.
delegate v. 1a menjalankan (otoritas, kuasa, dll.) kepada sebuah agen atau perwakilan. 1b
mempercayakan (suatu tugas) kepada orang lain.
2 mengirim atau memberi kuasa (seseorang) sebagai wakil; menunjuk.
NOTE: Dalam banyak kasus, komunitas lokal dan masyarakat asli bukan are not the
primary initiators atau actors in forestry. Therefore, there will usually be an element of
delegating control of forestry to a forest manajer in FSC-certified operasi. Implicit in the
concept of konsensus bebas dan diketahui in this context is the right to set conditions for
delegation of control. Conditional delegated control means specific conditions for
granting, denganholding, atau dengandrawing consent for delegation of control are set.
The conditions could also set benchmarks to be met by the forest manajer. Those
dengan authority to delegate control retain the right to revoke the delegation. The right to
delegate control in the manner of their choosing is one of the “legal atau customary
rights” referred to in Principle 2. (See also “konsensus bebas dan diketahui”, dan
“customary rights”).
sengketa n. A dispute exists when the parties have exhausted consultative avenues to resolve their
differences dan the following occurs:
a person atau persons whose rights atau interests are directly affected by the forest
manajer’s aktivitas gives written notice to the manajer, indicating that they wish to
pursue a dispute resolution process dan specifying;
which rights atau interests are affected;
by which pengelolaan aktivitas;
in which location; dan
what modifications are considered appropriate to avoid atau mitigate dampaks on the
rights atau interests; ATAU
the manajer gives written notice to the disputant, in order to trigger the dispute resolution
process dan bring closure to the disagreement.
NOTE: The last bullet here is intended to protect the forest manajer against potential
frivolous atau injurious attempts to discredit their certification. It gives the manajer the
option of initiating the dispute resolution process, to cut short discussion. The alert
certifying body, will, of course, need to aim at clarity between claims of injury from all
sides.
See also definition for Outstdaning dispute.
distrik Daerah, kecamatan, Lokalitas
ekosistem Suatu komunitas hewan dan tumbuhan dan lingkungan fisiknya, secara bersama
berfungsi sebagai unit yang interdependen.
spesies terancam Spesies apapun yang berada dalam ancaman kepunahan.
lingkungan Lingkungan dipandang dalam pengertian yang sangat luas dan mencakup semua aspek
(yaitu fisik, social, politik, ekonomi, visual).
evaluasi Pengujian dan perkiraan pihak ketiga dari sistem pengelolaan FMU untuk menentukan
derajat keselarasan terhadap suatu acuan khusus; dan untuk mengesahkan pelaksanaan
efektifnya.
evaluasi untuk keselarasan Suatu pengujian sistematis sejauh mana suatu produk, proses atau jasa memenuhi
persyaratan tertentu.
spesies eksotik Suatu spesies yang bukan asli atau bersifat endemis untuk daerah dimaksud.
keluasan jangkauan Keluasan jangkauan suatu sertifikasi untuk mencakup bentuk-bentuk aktifitas
pengelolaan yang baru dan/atau daerah lahan baru.
integritas kehutanan Sifat-sifat structural, komposisi, dinamika, dan fungsi dari suatu hutan alam.
SGS QUALIFOR Page 54 of 63
perusahaan pengelola
hutan
Suatu organisasi atau badan hukum tunggal lain yang terlibat di dalam pengelolaan
kehutanan.
CATATAN: Perusahaan pengelolaan kehutanan dapat bertanggung jawab untuk
pengelolaan kehutanan atas satu atau lebih unit pengelolaan kehutanan.
unit pengelola hutan
(forest management unit
=FMU)
Suatu daerah hutan yang tergambar dengan jelas dengan batas-batas yang dipetakan,
dikelola oleh suatu badan pengelola tunggal untuk seperangkat tujuan eksplisit, yang
tertuang di dalam suatu rencana pengelolaan multiyear yang mandiri.
Contoh unit pengelolaan hutan/kehutanan:
􀂉 Sebuah FMU dapat berupa suatu hutan yang dikelola masyarakat; suatu tanah milik
pribadi yang mencakup beberapa blok lahan hutan yang dikelola di dalam suatu
rancangan pengelolaan gabungan;
􀂉 Suatu sub divisi pengelolaan dari sebuah pelayanan kehutanan nasional yang
tercakup dalam suatu rancangan pengelolaan gabungan;
􀂉 Hutan dari suatu kawasan atau negara yang terdiri atas banyak pemilik yang
independen bukan mrp sebuah FMU (karena tidak dikelola oleh suatu badan
pengelola tunggal yang diakui menurut rencana pengelolaan multiyear yang
mandiri);
􀂉 Subdivisi regional dari jasa pelayanan hutan nasional dapat menjadi sebuah FMU
jika dikelola berdasarkan seperangkat tujuan eksplisit yang tertuang dalam
rancangan pengelolaan multiyear yang mandiri.
CATATAN 1: Sebuah FMU besar dan tunggal bisa dibagi menjadi beberapa FMU yang
lebih kecil pengembangan rancangan pengelolaan independen untuk setiap daerah yang
lebih kecil. Sebaliknya, several smaller FMUs may be consolidated to create a single,
large FMU if the pengelolaan rancangan are integrated into a single rencana covering the
whole area dan managed by the same manajerial body.
CATATAN 2: It is not a requirement that all the forest area denganin an FMU be
contiguous. An FMU may consist of a number of separate situs atau blocks of forest.
CATATAN 3: Where a forest forms part of a larger estate that is used for purposes other
than forest pengelolaan, e.g. farming, the area included denganin the FMU considered
for certification will include such other ldan (streams dan rivers, native vegetation, roads,
etc.) that are physically denganin dan/atau logically associated dengan the forest.
forest
pengelolaan/manajer
The people responsible for the operational pengelolaan of the forest resource dan of the
enterprise, as well as the pengelolaan sistem dan structure, dan the rencananing dan
field operasi.
forest operasi Operasi include: situs preparation, fire belt pengelolaan, rencanating, weed control, stdan
pengelolaan, pengambilan hasil hutan dan extraction, road surfacing material extraction
dan excavation situs closure, road network design, road design, construction,
pemeliharaan dan closure.
forest stewardship Forest pengelolaan, which, in conformity dengan the FSC Principles dan Criteria for
Forest Stewardship, is environmentally responsible, socially beneficial, dan economically
viable.
forest stewardship
certification
Certification of forest pengelolaan enterprises for conformity dengan the FSC Principles
dan Criteria for Forest Stewardship.
Forest Stewardship
Standard
The normative document which specifies the persyaratan dengan which a forest
pengelolaan enterprise must conform in order to obtain FSC certification. Such a
standard must include the exact language of the FSC Principles dan Criteria for Forest
Stewardship, together dengan the additional Indikators necessary to permit pelaksanaan
at the level of the forest pengelolaan unit.
forest zone Category of forest derived from the Holdridge Life Zones data set. FSC classifies forest
zones as boreal, temperate, subtropical atau tropical.
SGS QUALIFOR Page 55 of 63
konsensus bebas dan
diketahui
Consent has two aspects to it: the consent must be freely given, dan it must be
knowledgeably given. Consent itself means to express willingness; to give permission; to
agree. It also means a voluntary agreement, permission.
NOTE: Freely given consent is consent that is voluntarily given, denganout manipulation,
undue influence atau coercion. Key to “freely given consent” is maintaining the essential
dignity dan individual/community’s right to choose. Informed consent involves explicitly
informing a participant in the process, its potential benefits dan risks, the alternatives to
participating, dan the right to dengandraw from the process at any time. Key to “informed
consent” is the quality, timeliness dan appropriateness of information used to decide
consent. Implicit in the right of konsensus bebas dan diketahui in this context is the right
to set specific conditions for granting, denganholding, atau dengandrawing consent. The
conditions could also set benchmarks to be met by the forest manajer. The right to grant,
denganhold atau dengandraw consent is one of the “legal dan customary rights” referred
to in Principles 2 dan 3.
FSC accreditation Formal recognition that a certification body is competent to evaluate forest pengelolaan
enterprises for conformity dengan FSC-recognised standards of forest stewardship,
dan/atau is competent to evaluate suppliers as supplying products sourced from certified
forest pengelolaan enterprises.
FSC accreditation criteria The set of persyaratan by which FSC determines whether a certification body can be
accredited. In this manual, the persyaratan are divided into individual sections, which are
subdivided into threshold persyaratan. Each threshold requirement defines the level of
performance, which the certification body must achieve in order to be accredited.
FSC certification report The report written by the certification body which:
􀂉 describes the evaluation of a supplier for the purpose of certification;
􀂉 describes the methodology used for the evaluation which is based on FSC
Principles;
􀂉 lists the findings from the evaluation; dan
􀂉 makes a recommendation as to whether certification should be granted.
FSC certification scheme The complete sistem of certification of forest pengelolaan enterprises dan verification of
chain of custody of forest products from these enterprises, including the accreditation of
certification bodies authorised by FSC.
FSC international standard A standard developed by FSC approved by the FSC Board of Directors dan applicable
internationally.
FSC logo The FSC logo consists of a half tree, half tick (atau check), together dengan the initials
FSC. It is designed for use on labels, claims dan forest products certified dengan the
FSC certification scheme. The FSC logo is an internationally registered trademark dan its
use is controlled by legally binding contracts.
FSC Principles dan Criteria The 10 Principles dan 56 associated Criteria specified in the document ‘FSC Principles
dan Criteria of Forest Stewardship (February 2000). The FSC Principles dan Criteria are
endorsed by the FSC members as the international basis for the definition of forest
stewardship dan for the development of regional, national atau sub-national Forest
Stewardship Standards.
FSC product group A group of products specified by a manufacturer, which share the same set of input
materials in approximately the same proportions, dan which are grouped together for the
purpose of FSC chain of custody control dan labelling. FSC product groups may be more
atau less narrowly defined.
Examples of product groups include:
􀂉 a line of furniture made of wood of a single species;
􀂉 a particular furniture item (e.g. a desk) made according to a single specification;
􀂉 a range of paper items made dengan the same paper stock;
􀂉 a variety of dimensions of sawn wood of a single species.
FSC product group list The list of all FSC product groups that a supplier requests be included denganin the
scope of its FSC chain of custody certificate.
SGS QUALIFOR Page 56 of 63
FSC trademarks The initials 'FSC', the words 'Forest Stewardship Council', dan the FSC Logo are
registered trademarks.
FSC-certified Certified by an FSC-accredited certification body as complying dengan specified FSC
standards.
FSC-certified forest
pengelolaan unit
A forest pengelolaan unit certified by an FSC-accredited certification body as complying
dengan a specified FSC Forest Stewardship Standard.
FSC-certified product A product that has been certified by an FSC-accredited certification body as complying
dengan specified FSC standards.
genetically modified (GM)
tree
GMO derived from a tree species. Clones, hybrids formed by natural processes, atau the
products of traditional tree breeding, selection, grafting, vegetative propagation atau
tissue culture are not GMOs, unless produced by GMO techniques.
genetically modified
organisms
Biological organisms, which have been induced by various means to consist of genetic
structural changes.
group certificate A certificate issued to a group manajer covering a number of forest pengelolaan units
(FMUs) atau other situs owned atau managed by several distinct legal entities.
group certification An arrangement by which forest pengelolaan units (FMUs) atau other situs owned atau
managed by a number of distinct legal entities (group members) may be evaluated dan
subsequently certified denganin the scope of a single certificate.
group manajer The badan hukum that applies for group certification, dan holds any group certificate that
is issued. The group manajer may be an individual (e.g. a ‘resource manajer’), a
cooperative body, an owner association, atau other similar badan hukum. The group
manajer is responsible to the certification body for ensuring that the persyaratan of
certification are complied dengan for all the forest pengelolaan units atau other situs
denganin the scope of the certificate.
group member A badan hukum, which owns one atau more forest pengelolaan units atau other situs,
that are included in the scope of a group certification.
NOTE: Manajers who manage forest pengelolaan units on behalf of third parties may not
be members of a group, i.e. 'groups of group manajers' are not permitted.
High Conservation Value
Forests
High Conservation Value Forests are those that possess one atau more of the following
attributes:
􀂉 forest areas containing globally, regionally atau nationally significant - concentrations
of biodiversity values (e.g. endemism, endangered species, refugia); dan/atau
􀂉 large bentang alam level forests, contained denganin, atau containing the
pengelolaan unit, where viable populations of most if not all naturally occurring
species exist in natural patterns of distribution dan abundance;
􀂉 forest areas that are in atau contain rare, threatened atau endangered ekosistems;
􀂉 forest areas that provide basic services of nature in critical situations (e.g. watershed
protection, erosion control);
􀂉 forest areas fundamental to meeting basic needs of Lokal communities (e.g.
subsistence, health); dan/atau
􀂉 critical to Lokal communities’ traditional cultural identity (areas of cultural, ecological,
economic atau religious significance identified in cooperation dengan such Lokal
communities).
High Conservation Values The attributes specified above as Indikators of High Conservation Value Forest.
high-risk forest area Forest areas having a high risk of supplying wood from the categories outlined in FSCSTD-
30-010 FSC persyaratan for manajer kehutanan for controlled wood.
illegally harvested wood Wood that has been harvested in violation of national laws including the acquisition of the
pengambilan hasil hutan rights from the rightful owner, the pengambilan hasil hutan
methods used, dan payment of all relevant fees dan royalties.
SGS QUALIFOR Page 57 of 63
income Income may be interpreted broadly as direct income from sales of forest products dan
indirect income from leisure/tourism, charitable fundraising, dan payments for
environmental services rendered.
Indikator A quantitative atau qualitative variable which can be measured atau described, dan which
provides a means of judging whether a forest pengelolaan unit complies dengan the
persyaratan of an FSC Kriteria. Indikators dan the associated thresholds thereby define
the persyaratan for responsible forest pengelolaan at the level of the forest pengelolaan
unit dan are the primary basis of forest evaluation.
indigenous ldans dan
territories
The total environment of the ldans, air, water, sea, sea-ice, flora dan fauna, dan other
resources which indigenous peoples have traditionally owned atau otherwise occupied
atau used.
indigenous peoples Keturunan yang masih ada dari orang-orang yang dulunya menghuni kawasan yang
sekarang ada di seluruh atau sebahagian dari suatu negara pada masa di mana orangorang
dari budaya berbeda atau suku berbeda datang dari belahan lain dunia,
mengalahkan mereka dan dengan penaklukan, pendudukan atau cara-cara lain
memaksa mereka menjadi non dominan atau situasi penjajahan, yang pada masa
sekarang hidup dalam keselarasan dengan adat dan kebiasaan-kebiasaan sosial,
ekonomi dan budaya mereka sendiri daripada dengan lembaga-lembaga negara dimana
mereka menjadi bagiannya, di bawah struktur Negara yang lebih mengutamakan sifatsifat
kebangsaan, sosial, dan budaya dari segmen populasi yang lebih dominan.”
(Definisi yang berlaku yang dipakai oleh Kelompok Kerja PBB untuk Masyarakat
Asli/pribumi) (FSC-AC, February 2000). More recently, (March 2002) the Dewan FSC
telah menyetujui untuk memasukkan Konvensi ILO 169 ke dalam persyaratan FSC.
Konvensi ini berkaitan dengan ‘Masyarakat Asli dan Suku Terasing’ dan berlaku untuk:
suku terasing di negeri-negeri merdeka yang kondisi ekonomi, sosial dan budaya nya
membedakan mereka dengan golongan lain dalam komunitas negara, dan yang
statusnya secara sebagian atau seluruhnya diatur oleh adat istiadat atau tradisi
mereka sendiri atau oleh undang-undang atau peraturan khusus;
masyarakat di negeri-negeri merdeka yang dianggap sebagai masyarakat asli on account
of their descent from the populasi yang menghuni negeri tersebut, atau suatu
kawasan geografis ke dalam mana negeri tersebut termasuk, at the time of conquest
atau colonisation atau the establishment of present state boundaries dan who,
irrespective of their legal status, retain some atau all of their own social, economic,
cultural dan political institutions.
Self-identification as indigenous atau tribal shall be regarded as a fundamental kriteria for
determining the groups to which the provisions of this Convention apply. “
inspection Evaluation for conformity by measuring, observing, testing atau gauging the relevant
characteristics; conformity evaluation by observation dan judgement accompanied as
appropriate by measurement, testing atau gauging.
instruction A provision that conveys an action to be performed.
international standard Standard that is adopted by an international standardizing/standards organization dan
made available to the public .
key habitats Habitats where red listed atau endangered animals dan rencanats exist atau could be
expected to exist.
bentang alam A geographical mosaic composed of interacting ekosistems resulting from the influence
of geological, topographical, soil, climatic, biotic dan human interactions in a given area.
large scale forest “large-scale forests” shall include at least those for which the total area included in the
scope of evaluation (either as a single Forest Pengelolaan Unit atau as a collection atau
group of separate Forest Pengelolaan Units) is greater than 10 000 hectares, unless the
whole area meets the persyaratan for classification as a low-intensity managed forest
large-scale operasi FMUs that form part of an organisation where there is more than one layer of
pengelolaan dan specific measures are necessary to maintain effective communication of
policies, procedures dan standards.
lead assessor Qualifications recognised by SGS Qualifor as set out in the controlled SGS Qualifor
document Qualifications for Perkiraan Staff (AD 11)
SGS QUALIFOR Page 58 of 63
lead auditor Person qualified to manage dan perform audits.
badan hukum An entity having legal personality, that is, capable of enjoying dan being subject to legal
rights dan duties.
legal rights Those rights conferred by act of legislation, court atau other instrument of government
capable of defining indigenous rights as law.
license (for certification) A document, issued under the rules of a certification sistem, by which a certification body
grants to a person atau body the right to use certificates atau marks of conformity for its
products, processes atau services in accordance dengan the rules of the relevant
certification scheme.
licensee (for certification) A person atau body that has obtained a license from a certification body; a person atau
body to which a license has granted
Lokal adj. 1 belonging to atau existing in a particular place atau places.
2 of atau belonging to the neighbourhood
Lokal civil society groups Those groups representing Lokal dan community interests.
Lokal language At least one of the official languages of the country in wich the certified FMU is located,
atau the most widely spoken language of the indigenous people in the are in which the
certified FMU is located.
Lokal laws Includes all legal norms given by organisms of government whose jurisdiction is less than
the national level, such as departmental, municipal dan customary norms
long term The time-scale of the forest owner atau manajer as manifested by the objectives of the
pengelolaan rencana, the rate of pengambilan hasil hutan, dan the commitment to
maintain permanent forest cover. The length of time involved will vary according to the
context dan ecological conditions, dan will be a function of how long it takes a given
ekosistem to recover its natural structure dan composition following pengambilan hasil
hutan atau disturbance, atau to produce mature atau primary conditions.
low-risk forest area Forest areas having a low risk of supplying wood from the categories as outlined in FSCSTD-
30-010 FSC persyaratan for manajer kehutanan for controlled wood.
major failure in an FSC
Principle
Non-compliance(s) dengan the persyaratan of a Forest Stewardship Standard sufficient
to disqualify a cdanidate from certification, atau lead to dengandrawal of a certificate.
major non-compliance A non-compliance for which the effects prejudice the achievement of the objectives of the
standard. A number of minor non-compliances against one requirement may be
considered to have a cumulative effect, dan therefore be considered a major
noncompliance.
mark of conformity (for
certification)
a protected mark, applied atau issued under the rules of a certification sistem, indicating
that adequate confidence is provided that the relevant product, process atau service is in
conformity dengan a specific standard atau other normative document.
means of verification A potential source of information atau bukti that allows an auditor to evaluate compliance
dengan an Indikator.
member of a certification
sistem
A certification body that operates under the rules of the sistem dan has the opportunity to
take part in the pengelolaan of the sistem.
minor non-compliance A temporary, unusual atau non-sistematic non-compliance, for which the effects are
limited;
mitigatory measures Measures that will reduce atau negate negative dampaks dan enhance the positive
dampaks of rencananed aktivitas.
multilateral arrangement Recognition arrangement that covers the acceptance of each other's results by more than
two parties.
multiple FMU certification A certification for which the scope includes more than one forest pengelolaan unit (FMU)
managed by the same forest pengelolaan enterprise.
SGS QUALIFOR Page 59 of 63
native species A species that occurs naturally in the region; endemic to the area.
natural cycles Nutrient dan mineral cycling as a result of interactions between soils, water, rencanats,
dan animals in forest environments that affect the ecological productivity of a given situs.
natural forest Forest areas where many of the principal characteristics dan key elements of native
ekosistems such as complexity, structure dan diversity are present, as defined by FSC
approved national dan regional standards of forest pengelolaan.
non-compliance Non-fulfilment of a requirement of a standard. A non-compliance may be considered
minor atau majornon-
compliance dengan a
Forest Stewardship
Standard
Failure to meet the threshold requirement(s) of an Indikator of a Forest Stewardship
Standard. Such non-compliance may be considered 'minor' atau 'major'
Minor non-compliance dengan a Forest Stewardship Standard: a non-compliance may
be considered minor if:
􀂉 it is a temporary lapse; atau
􀂉 it is unusual/ non-sistematic; atau
􀂉 the dampaks of the non-compliance are limited in their temporal dan spatial scale;
dan
􀂉 prompt corrective action has been taken to ensure that it will not be repeated; dan
􀂉 it does not result in a fundamental failure to achieve the objective of the relevant
FSC Kriteria.
Major non- compliance dengan a Forest Stewardship Standard a non-compliance shall
be considered major if, either alone atau in combination dengan further non-compliances
of other Indikators, it results in, atau is likely to result in a fundamental failure to achieve
the objective of the relevant FSC Kriteria in the Forest Pengelolaan Unit(s) denganin the
scope of the evaluation. Such fundamental failure shall be indicated by noncompliances
which:
􀂉 continue over a long period of time; atau
􀂉 are repeated atau sistematic; atau
􀂉 affect a wide area; atau
􀂉 are not corrected atau adequately responded to by the manajer kehutanan once they
have been identified.
non-timber forest products All forest products except timber, including other materials obtained from trees such as
resins dan leaves, as well as any other rencanat dan animal products.
open consultation Consultation dengan all interested dan affected parties conducted in a transparent
manner.
organization Company, corporation, firm, enterprise, authority atau institution, atau part atau
combination thereof, whether incorporated atau not, public atau private, that has its own
functions, administration dan legal personality.
NOTE 1: For organizations dengan more than one operating unit, a single operating unit
may be defined as an organization if it meets the specified persyaratan.
NOTE 2: Definition adapted from ISO 14050- 1998 (E/F) by the addition of the
requirement that the organization has its own legal personality.
origin Forest area from where the wood atau wood fibre came.
other forest types Forest areas that do not fit the criteria for rencanatation atau natural forests dan which
are defined more specifically by FSC-approved national dan regional standards of forest
stewardship.
Outstdaning dispute (of
substantial magnitude
involving a significant
number of interests)
A dispute that involves Lokal rights holders, Lokal forest workers, atau Lokal residents;
the legal atau customary rights of indigenous peoples; a range of issues dan/atau
interests; potential dampaks to the disputant(s) that are irreversible atau cannot be
mitigated; dan are related to meeting the FSC Standards.
SGS QUALIFOR Page 60 of 63
participant in a
certification sistem
A certification body that operates under the rules of the sistem denganout having the
opportunity to take part in the pengelolaan of the sistem.
personnel Employed staff dan consultants dan contractors.
rencanatation Forest areas lacking most of the principal characteristics dan key elements of native
ekosistems as defined by FSC-approved national dan regional standards of forest
stewardship, which result from the human aktivitas of either rencanating, sowing atau
intensive silvicultural treatments.
rencanated forests Forests that have been established by artificial regeneration (seeds, seedlings atau
cuttings).
precautionary approach Tool for the pelaksanaan of the precautionary principle. The certification body shall
determine whether the number dan dampak of a series of minor noncompliances
identified during sampling is sufficient to demonstrate 'sistematic' failure (i.e. failure of
pengelolaan sistems). If this is the case then the repeated instances of minor noncompliances
shall constitute a major non-compliance.
pre-conditions Remedial actions which must be undertaken prior to accreditation being obtained; see
conditions.
principle An essential rule atau element; in FSC's case, of forest stewardship.
Programme Administrator SGS Qualifor (South Africa) person, responsible for the administration of the programme
Programme Director dan
Manajer
Persons directly responsible for the SGS Qualifor programme, based in South Africa
project manajer The person in the office of an SGS Qualifor affiliate atau partner (holding the contract
dengan a client) directly responsible for managing a particular project.
Qualifor Project Database
(Lotus Notes)
The database available on the SGS Lotus Notes sistem as indicated as “Qualifor Project
Tracking” dan used for maintaining information on certification projects dan certificates.
Qualifor Project Directory
(G-drive)
The directories on the G-drive of the SGS South Africa computer sistem that is used to
store electronic copies of all certification related correspondence dan dokumentasi.
These are stored in numerical format per project number.
reciprocity A bilateral relationship where both parties have the same rights dan obligations towards
each other.
NOTE 1: Reciprocity can exist denganin a multilateral arrangement comprising a
network of bilateral reciprocal relationships.
NOTE 2: Though rights dan obligations are the same, opportunities emanating from
them may differ; this may lead to unequal relations between the parties.
recognition arrangement Agreement that is based on the acceptance by one party of results, presented by another
party, from the pelaksanaan of one atau more designated functional elements of a
conformity perkiraan sistem.
NOTE 1: Typical examples of recognition arrangements are testing arrangements,
inspection arrangements dan certification arrangements.
NOTE 2: Recognition arrangements may be established at, for example, national,
regional atau international level.
NOTE 3: An agreement limited to declaration of equivalence of procedures denganout
acceptance of results does not meet the above definition.
recommendation A provision that conveys advice atau Bimbingan.
registration Procedure by which a body indicates relevant characteristics of a product, process atau
service, atau particulars of a body atau person, in an appropriate, publicly available list.
regulation A document providing binding legislative rules that is adopted by an authority.
SGS QUALIFOR Page 61 of 63
requirement A provision that conveys criteria to be fulfilled. The term "requirement" describes an
action, which is absolutely essential; the term "guideline" describes an action, which is
advisory.
respect v.tr 1a to avoid interfering dengan, harming, degrading, insulting, injuring atau interrupting.
1b to treat dengan consideration.
SGS Qualifor The international SGS office in SGS South Africa holding the FSC accreditation.
shall v.aux expressing a commdan atau duty
significant dampak An dampak atau other activity that:
􀂉 continue over a long period of time; atau
􀂉 repeatedly; dan/atau
􀂉 affect a wide area;
silviculture The art of producing dan tending a forest by manipulating its establishment, composition
dan growth to best fulfil the objectives of the owner. This may, atau may not, include
timber production.
SLIMF (small atau low
intensity managed forest)
A forest pengelolaan unit, which meets specific FSC persyaratan, related to size dan/atau
intensity of timber pengambilan hasil hutan, dan can therefore be evaluated by
certification bodies using streamlined evaluation procedures. The applicable FSC
persyaratan are defined in FSC-STD-01-003 SLIMF Eligibility Criteria.
SLIMF group A group of forest pengelolaan units each of which meets the criteria as a SLIMF.
Small-scale operasi The total FMU considered for certification may not have more than one pengelolaan
level, typically the owner managing his/her own property atau employing a manajer to do
so
source The forest pengelolaan unit of origin of wood/fibre.
specialist input Specialists in the particular field providing information that may support a rencana,
procedure, policy atau operational acitivity.
stakeholder Individuals dan organizations dengan a legitimate interest in the goods dan services
provided by an FMU; dan those dengan an interest in the environmental dan social
effects of an FMU's aktivitas, products dan services. They include- those individuals dan
organizations which exercise statutory environmental control over the FMU; Lokal people;
employees; investors dan insurers; customers dan consumers; environmental interest
dan consumer groups dan the general public.
standard Document, established by consensus dan approved by a recognised body, that provides,
for common dan repeated use, rules, guidelines atau characteristics for aktivitas atau
their results, aimed at the achievement of the optimum degree of order in a given context.
NOTE 1: Standards should be based on the consolidated results of science, technology
dan experience, dan aimed at the promotion of optimum community benefits.
NOTE 2: In science dan technology, the English word "standard" is used dengan two
different meanings- as a normative document as in French "norme" dan also as a
measurement standard (in French "étalon"...). Here the first meaning shall apply, see
also standards, below.
standardisation Activity of establishing, dengan regard to actual atau potential problems, provisions for
common dan repeated use, aimed at the achievement of the optimum degree of order in
a given context.
NOTE 1: In particular, the activity consists of the processes of formulating, issuing dan
implementing standards.
NOTE 2: Important benefits of standardization are improvement of the suitability of
products, processes dan services for their intended purposes, prevention of barriers of
trade dan facilitation of technological cooperation.
standardising body A body that has recognized aktivitas in standardization.
SGS QUALIFOR Page 62 of 63
standards body Standardizing body recognized at national, regional atau international level that has as a
principal function, by virtue of its statutes, the preparation, approval atau adoption of
standards that are made available to the public.
NOTE: A standards body may also have other principal functions.
state of the art The developed stage of technical capability at a given time as regards products,
processes dan services, based on the relevant consolidated findings of science,
technology dan experience.
statement A provision that conveys information.
succession Progressive changes in species composition dan forest community structure caused by
natural processes (nonhuman) over time.
supplier The party that is responsible for ensuring that products meet dan, if applicable, continue
to meet, the persyaratan on which the certification is based.
EXAMPLES:
a forest pengelolaan enterprise: atau
􀂉 an applicant for chain of custody certification.
supplier's declaration A procedure by which a supplier gives written assurance that a product, process atau
service conforms to specified persyaratan.
surveillance Periodic re-examination dan validation; (see also evaluation, conformity surveillance.
Note that evaluation is for first time accreditation atau certification; surveillance takes
place thereafter.
team leader A SGS Qualifor lead assessor responsible for carrying out the Reperkiraan. Team
leaders may also be project manajers for the project.
technical regulation A regulation that provides technical persyaratan, either directly atau by referring to atau
incorporating the content of a standard, technical specification atau code of practice.
NOTE: A technical regulation may be supplemented by technical Bimbingan that outlines
some means of compliance dengan the persyaratan of the regulation, i.e. deemed-tosatisfy
provision.
technical specification A document that prescribes technical persyaratan to be fulfilled by a product, process
atau service.
NOTE 1: A technical specification should indicate, whenever appropriate, the
procedure(s) by means of which it may be determined whether the persyaratan are
fulfilled.
NOTE 2: A technical specification may be a standard, a part of a standard atau
independent of a standard.
tenure Socially defined agreements held by individuals atau groups, recognized by legal statutes
atau customary practice, regarding the "bundle of rights dan duties" of ownership,
holding, access dan/atau usage of a particular ldan unit atau the associated resources
there denganin (such as individual trees, rencanat species, water, minerals, etc).
third party Person atau body that is recognized as being independent of the parties involved, as
concerns the issue in question.
threatened species Any species, which is likely to become endangered denganin the foreseeable future
throughout all atau a significant portion of its range.
Trademark Coordinator The SGS Qualifor Programme Manajer: Chain-of-Custody, responsible for pemeliharaan
of trademark use denganin the Qualifor programme
Trademark Officer A person who has undergone the necessary training dan after a 6 month probabtion has
been appointed by the Trademark Coordinator to consider dan approve applications for
use of the FSC trademark.
SGS QUALIFOR Page 63 of 63
traditional knowledge Includes, but is not limited to knowledge of:
Lokal behaviour, distribution atau cycles of fish, wildlife dan rencanat life;
broader climatic changes atau cycles;
Lokal ekosistem atau geomorphologic responses to natural atau human disturbances;
Lokal population densities atau changes in fish dan wildlife;
qualitative information about the utility of a variety of medicinal, edible, atau material
resource rencanats;
persyaratan atau aktivitas needed to maintain atau enhance Lokal ekosistems.
treatment, equal Treatment accorded to products, processes atau services from one party that is no less
favourable than that accorded to like products, processes atau services from any other
party, in a comparable situation.
treatment, national Treatment accorded to products, processes atau services originating in other countries
that is no less favourable than that accorded to like products, processes atau services of
national origin, in a comparable situation.
treatment, national dan
equal
Treatment accorded to products, processes atau services originating in other countries
that is no less favourable than that accorded to like products, processes atau services of
national origin atau originating in any other party, in a comparable situation.
turnover Total revenue of an organization derived from the provision of goods dan services, less
trade discounts, VAT, dan any other taxes based on this revenue.
type approval Approval based on type evaluation.
type evaluation Evaluation for conformity on the basis of one atau more specimens of a product
representative of the production.
unilateral arrangement Recognition arrangement that covers the acceptance of one party's results by another
party.
use-rights Rights for the use of forest resources that can be defined by Lokal custom, mutual
agreements, atau prescribed by other entities holding access rights. These rights may
restrict the use of particular resources to specific levels of consumption atau particular
pengambilan hasil hutan techniques.
verification of conformity Confirmation, by examination of bukti that a product, process atau service fulfils specified
persyaratan.
workers Workers include: employees, contractors, sub-contractors, dan any other persons
carrying out forestry work on the forest pengelolaan unit