Selasa, 21 Juli 2009

STANDAR INTERIM RAINFOREST ALLIANCE/SMARTWOOD UNTUK PENILAIAN PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA


PRINCIPLE # 1: KETAATAN PADA PERATURAN DAN PRINSIP-PRINSIP FSC
Pengelolaan hutan harus menghormati setiap hukum dan peraturan negara yang berlaku, perjanjian-perjanjian dan kesepakatan internasional yang ditandatangani oleh negara tersebut, serta taat terhadap prinsip-prinsip dan kriteria FSC
1.1 Pengelolaan hutan harus menghormati setiap peraturan-peraturan dan persyaratan administratif yang berlaku secara nasional maupun lokal.
1.1.1 UM harus mampu menunjukkan bukti-bukti kepatuhan terhadap hukum-hukum dan peraturan terkait yang berlaku di tingkat provinsi dan tingkat local.
1.1.2 Salinan atau naskah-naskah peraturan tingkat nasional harus tersedia di unit pengelolaan hutan. Peraturan yang terkait dapat dilihat pada Lampiran 13.
1.1.3 Apabila terdapat masalah ketaatan dengan peraturan, permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.
1.1.4 UM harus menjamin dan menghormati hak-hak asasi manusia.
1.2 Semua bentuk iuran, royalty, pajak dan pungutan-pungutan lain yang telah ditetapkan berlaku resmi harus dilunasi.
1.2.1 UM harus selalu membayar pajak-pajak lokal, iuran hasil hutan, royalti, dan pembayaran-pembayaran lain yang berlaku.
1.2.2 Apabila ada pembayaran yang belum dilakukan oleh UM, jadwal penyelesaian pembayaran telah disepakati dengan institusi-institusi terkait.
1.3 Pada Negara-negara penandatangan, segala ketentuan dalam perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat mengikat (seperti CITES, konvensi ILO, ITTA, dan konvensi keanekaragaman hayati) harus dipatuhi.
1.3.1 UM harus mengetahui dan memahami kewajiban-kewajiban hukum dan administratif yang terkait dalam perjanjian-perjanjian internasional dimana Indonesia menjadi salah satu Negara yang menandatanganinya. perjanjian-perjanjian internasional ini dapat dilihat pada Lampiran 2.
1.3.2 Operasional UM harus dapat memenuhi tujuan dari konvensi-konvensi yang ada, termasuk CITES, konvensi keanekaragaman hayati dan konvensi-konvensi ILO (No. 29, 87, 98, 100, 105, 111, 138, 182 dan konvensi-konvensi lain yang bersifat mengikat).
1.4 Konflik antara hukum-hukum dan peraturan dengan prinsip-prinsip dan kriteria FSC harus dievaluasi secara kasus per kasus, dalam rangka sertifikasi oleh lembaga-lembaga sertifikasi dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.
1.4.1 Konflik antara peraturan-peraturan, prinsip-prinsip dan kriteria FSC serta perjanjian-perjanjian atau konvensi internasional harus diidentifikasi oleh UM, dan disampaikan kepada SmartWood (atau kepada tim penilai SmartWood selama pelaksanaan penilaian sertifikasi).


3. Daftar peraturan-peraturan ini hanya merupakan panduan mengenai ketetapan dan peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan hutan lainnya di semua wilayah atau di wilyah-wilayah tertentu yang spesifik.
1.4.2 UM harus bekerja sama dengan institusi-institusi dan pihak-pihak lain dalam rangka menyelesaikan konflik yang terjadi antara hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan prinsip-prinsip dan kriteria FSC.
1.5 Kawasan UM yang dikelola harus terhindar dari penebangan liar, pemukiman dan kegiatan-kegiatan illegal lainnya.
1.5.1 Unit-unit pengelolaan hutan harus terbebas dari kegiatan-kegiatan penebangan liar dan kegiatan-kegiatan lainnya diluar kendali UM atau masyarakat setempat yang berhak untuk memanfaatkan.
1.5.2 Untuk UM dengan skala besar, harus memiliki sebuah sistem untuk melakukan pengawasan, dokumentasi dan pelaporan mengenai kegiatan-kegiatan penebangan liar, pemukiman, penjarahan dan kegiatan-kegiatan liar lainnya kepada instansi-instansi yang berwenang.
1.5.3 UM harus mengamankan kawasan hutannya dan mendokumentasikan perubahan luasan kawasan hutan sebagai akibat penjarahan, konversi fungsi hutan, kebakaran dan faktor-faktor gangguan lain terhadap lahan hutan.
1.6 Pengelola hutan harus menunjukkan komitmen jangka panjangnya untuk mematuhi prinsip-prinsip dan kriteria FSC.
1.6.1 Untuk UM dengan skala besar, kebijakan atau pernyataan UM yang menyatakan kepatuhannya terhadap standar-standar sertifikasi FSC, terutama pada kawasan hutan yang sedang dinilai, harus dipublikasikan atau dapat diketahui oleh publik.
1.6.2 UM tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang secara tegas bertentangan dengan prinsip-prinsip dan kriteria FSC, disetiap kawasan hutannya, baik didalam maupun diluar kawasan hutan yang sedang dilakukan penilaian.
1.6.3 UM harus memperlihatkan informasi mengenai semua kawasan hutan yang dikelola oleh UM dan menunjukkan kepatuhannya untuk mengikuti kebijakan FSC mengenai sertifikasi parsial dan pengecualian beberapa kawasan hutan dari cakupan sertifikasi.

PRINCIPLE # 2: HAK-HAK KEPEMILIKAN DAN PEMANFAATAN DAN KEWAJIBANNYA
Hak-hak kepemilikan dan pemanfaatan jangka panjang atas lahan dan sumberdaya hutan harus didefinisikan secara jelas, didokumentasikan serta diakui secara hukum.
2.1 Bukti-bukti yang jelas mengenai hak guna lahan hutan (misalnya akta kepemilikan lahan, hak adat, atau perjanjian sewa) harus bisa ditunjukkan.
2.1.1 UM harus mendokumentasikan bukti-bukti status hukum dan menunjukkan sertifikat hak-hak pengelolaan lahan dan pemanfaatan sumberdaya hutan dalam jangka panjang (minimal satu rotasi atau satu daur pemanenan)
2.1.2 UM harus menjamin penggunaan lahan sebagai kawasan hutan.
2.1.3 UM harus mengambarkan dengan jelas batas-batas antara kawasan konsesi hutan dengan kawasan milik masyarakat setempat, dengan disahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
2.1.4 UM harus menjamin bahwa proses pemetaan batas dilaksanakan bersama-sama dengan pihak-pihak yang.
2.2 Masyarakat lokal yang memiliki hak kepemilikan atau pemanfaatan, baik secaraformal maupun berdasarkan hak adat, harus mempertahankan control untuk melindungi hak-hak atau sumberdaya mereka dalam kegiatan kehutanan, kecuali mereka endelegasikan kontrol tersebut secara terbuka kepada lembaga lain.
2.2.1 Hak-hak kepemilikan atau pemanfaatan sumberdaya hutan dari setiap masyakat lokal harus didokumentasikan secara jelas oleh UM. Hak-hak ini harus dirumuskan melalui peraturan daerah dan atau melalui penentuan batas-batas kawasan dengan pemetaan partisipatif.
2.2.2 UM harus menyiapkan bukti-bukti dan menginformasikan secara terbuka mengenai kegiatan-kegiatan pengelolaan yang berdampak terhadap hak pemanfaatan yang telah diberikan kepada masyarakat lokal atau pihak-pihak lain yang terkena dampak.
2.2.3 Dalam proses-proses perencanaan, UM harus melibatkan masyarakat-masyarakat lokal atau pihak-pihak lain yang secara formal maupun berdasarkan adat memiliki hak-hak kepemilikan dan pemanfaatan.
2.2.4 UM harus menjamin bahwa persetujuan masyarakat terhadap kegiatan pengelolaan dihasilkan dengan melalui :
• Pemberian waktu yang memadai untuk pengambilan keputusan secara adat,
• Jaminan keterbukaan informasi yang disediakan dalam bentuk dan bahasa yang dapat dipahami oleh mereka, dan
• Jaminan tidak adanya paksaan, intimidasi, ancaman dan kegiatan-kegiatan negative lainnya.
2.2.5 UM harus menjamin akses dan kontrol penuh masyarakat secara lintas generasi terhadap kawasan hutan dan pemanfaatan hasil hutan tradisional.
2.3 Mekanisme yang memadai harus diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa mengenai klaim kepemilikan dan hak pemanfaatan. Situasi dan status dari setiap sengketa yang belum terpecahkan akan dipertimbangkan dalam evaluasi sertifikasi. Sengketa yang besar dan melibatkan banyak pihak akan menggagalkan sertifikasi terhdap UM.
2.3.1 UM harus menggunakan mekanisme-mekanisme yang menghormati pihak-pihak yang bersengketa dan proses-proses yang konsisten untuk menyelesaikan sengketa-sengketa mengenai hak kepemilikan dan pemanfaatan.
2.3.2 UM tidak diperbolehkan terlibat dalam sengketa-sengketa, atas kawasan hutan yang akan dinilai, yang besar dan melibatkan banyak pihak.
2.3.3 UM harus menunjukkan perkembangan-perkembangan yang dicapai untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang.
2.3.4 UM harus mendokumentasikan dan menyimpan bukti-bukti komunikasi mengenai sengketa yang terjadi serta penyelesaiannya, termasuk bukti-bukti yang menyatakan bahwa sengketa telah terselesaikan.


PRINCIPLE # 3: HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
Hak-hak formal dan hak-hak masyarakat adat untuk memiliki, memanfaatkan dan mengelola lahan, wilayah dan sumberdayanya harus dikenali dan dihormati.
Keadilan bagi masyarakat adat telah menjadi hal penting dalam FSC dan program SmartWood. Namun, untuk mencapai keadilan ini, pertama-tama harus ada kejelasan mengenai kelompok mana yang disebut sebagai masyarakat adat. Definisi berikut ini adalah definisi yang diterima oleh FSC:
"Keturunan masyarakat yang ada yang tinggal di kawasan dari sebuah negara secara keseluruhan atau sebagian, pada waktu orang-orang dari kebudayaan atau etnik yang berbeda datang ke sana dari bagian dunia yang lain, mendominasi mereka dan karena pengambilalihan, perkampungan atau sarana lain yang mengurangi jumlah mereka hingga menjadi non-dominan atau situasi koloni; yang saat ini hidup lebih bersesuaian dengan kebiasaan sosial, ekonomi dan budaya serta tradisi daripada kelembagaan negara tempat di mana mereka menjadi bagian, dibawah struktur negara yang memasukkan karakteristik budaya nasional, sosial dari segmen populasi lain yang lebih dominan.”
3.1 Masyarakat adat harus mengontrol pengelolaan hutan di lahan dan wilayah mereka, kecuali mereka mendelegasikannya secara terbuka kepada lembaga-lembaga lainnya.
3.1.1 UM harus mengidentifikasi masyarakat-masyarakat adat dengan hak-hak adapt mereka atas sumberdaya hutan (kayu dan bukan kayu), apabila ada, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat tersebut diformalkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Kawasan-kawasan tersebut harus dicantumkan dalam peta. Hak-hak yang ada harus dinyatakan melaui peraturan daerah atau penentuan batas-batas kawasan melalui pemetaan partisipatif.
3.1.2 Operasional pengelolaan hutan tidak boleh dilakukan pada kawasan yang teridentifikasi seperti pada butir 3.1.1 diatas tanpa adanya bukti-bukti yang jelas dan terbuka mengenai pengakuan masyarakat adat terhadap lahan, wilayah dan hak-hak adat lainnya.
3.1.3 Kesepakatan-kesepakatan dengan masyarakat adat harus dihormati.
3.2 Pengelolaan hutan tidak boleh mengancam atau menghilangkan, secara langsung maupun tidak langsung, sumberdaya atau hak-hak kepemilikan masyarakat adat.
3.2.1 Tidak boleh ada bukti-bukti atau indikasi yang menunjukkan bahwa UM mengancam hak-hak dan sumberdaya masyarakat adat.
3.2.2 UM harus meminimalkan dampak dari unit pengelolaannya terhadap integrasi sosial dan budaya.
3.3 Lokasi-lokasi yang bernilai budaya, ekologis, ekonomi dan religious bagi masyarakat adat harus diidentifikasi bersama masyarkat tersebut, untuk kemudian dilindungi oleh pengelola hutan.
3.3.1 Lokasi-lokasi yang penting bagi masyarakat adat harus didokumentasikan dalam dokumen-dokumen rencana pengelolaan. Lokasi-lokasi ini harus teridentifikasi dalam peta maupun dil lapangan.
3.3.2 Kebijakan-kebijakan dan prosedur dalam identifikasi lokasi-lokasi penting, harus melibatkan masyarakat adat atau para pakar di bidang tersebut.
3.3.3 Lokasi-lokasi penting harus diidentifikasi dalam rencana-rencana pengelolaan/atau operasional. Pada saat penentuan identifikasi mengalami kesulitan, UM harus mengambil alih dan mendokumentasikan setiap usaha yang dilakukan untuk menidentifikasi lokasi-lokasi penting tersebut.
3.3.4 Lokasi-lokasi penting harus dilindungi selama operasional pengelolaan hutan.
3.4 Masyarakat adat harus diberi kompensasi untuk penerapan pengetahuan tradisionalnya dalam hal pemanfaatan spesies hutan atau sistem pengelolaan tradisional dalam kegiatan operasional pengelolaan hutan. Kompensasi ini harus disepakati oleh oleh kedua belah pihak secara terbuka sebelum pelaksanaan operasional kehutanan berlangsung.
3.4.1 Harus ada perjanjian verbal atau tertulis apabila pengetahuan tradisional digunakan untuk tujuan komersial.
3.4.2 Sistem kompensasi untuk penggunaan pengetahuan tradisional harus ditetapkan sebelum pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional sehingga menarik minat masyarakat adat.


PRINCIPLE # 4: HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HAK-HAK PEKERJA
Kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan harus memelihara atau meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi para pekerja dan masyarakat lokal dalam jangka panjang.
4.1 Masyarakat didalam atau disekitar kawasan UM harus diberikan kesempatan kerja, pelatihan dan pelayanan lainnya.
4.1.1 Masyarakat lokal dan penduduk harus diberikan prioritas atau peluang yang sama untuk bekerja, pelatihan, penyediaan kebutuhan UM dan manfaat atau peluang lain dalam kegiatan pengelolaan hutan.
4.1.2 Pemberdayaan masyarakat dan karyawan harus didukung melalui pembentukan dan atau penguatan kelembagaannya.
4.2 Pengelolaan hutan harus memenuhi atau bahkan melampaui setiap hukun atau peraturan yang diberlakukan mengenai keselamatan dan kesehatan pekerja dan keluarganya.
4.2.1 Upah dan tunjangan-tunjangan lain (kesehatan, pensiun, kompensasi pekerja, perumahan dan pangan) bagi karyawan tetap dan kontraktor diberikan secara adil dan konsisten sesuai dengan (tidak lebih rendah daripada) standar yang berlaku setempat.
4.2.2 UM harus menerapkan program keselamatan kerja.
4.2.3 Standar keselamatan dan kesehatan sesuai dengan persyaratan minimum nasional.
4.2.4 Pekerja (staf dan kontraktor) dilengkapi dengan perangkat keselamatan yang layak, sesuai dengan jenis pekerjaan dan perlengkapan yang digunakan.
4.2.5 UM harus memutakhirkan data kecelakaan akibat kerja dan, apabila memungkinkan, seluruh kondisi keselamatan. Data harus menujukan penurunan tingkat kecelakaan dan perbaikan kondisi keselamatan.
4.2.6 Kebijakan-kebijakan UM harus menjamin perlakuan yang sama terhadap karyawannya, dalam hal : ikatan kerja, kenaikan jabatan, pemecatan, penggajian dan jaminan sosial tenaga kerja.
4.2.7 UM harus menerapkan peninjauan secara berkala terhadap tingkat kesejahteraan Karyawannya.
4.2.8 UM harus bekerja sama dengan pihak kesehatan dan meminimalisir dampak unit pengelolaan terhadap kesehatan masyarakat.
4.3 Hak-hak pekerja untuk berserikat dan berunding dengan pemilik perusahaan harus dijamin seperti yang ditetapkan dalam Konvensi ILO No. 87 dan 98.
4.3.1 UM dengan segala tidakan dan kebijakannya, harus menghormati hak-hak para pekerjanya (baik staf maupun kontraktor) untuk berserikat atau bergabung dengan serikat pekerja dan memperoleh hak kolektifnya seperti yang diatur dalam Konvensi ILO No. 87 dan 98.
4.3.2 Konvensi-konvensi ILO lain yang berlaku (di mana Indonesia merupakan Negara penandatangannya) juga dilaksanakan (lihat Standar Sosial IFBWW untuk Pekerja Hutan dalam kerangka Sertifikasi : Penerapan Konvensi ILO, untuk mengetahui daftar negara dan identifikasi Konvensi ILO yang berlaku)
4.4 Rencana pengelolaan dan kegiatan-kegiatan harus menyertakan hasil-hasil evaluasi terhadap dampak sosial. Proses-proses konsultasi harus terus dilaksanakan dengan perseorangan atau
4.4.1 UM bersama dengan stakeholder dan pihak-pihak lain yang terkait harus melaksanakan evaluasi terhadap dampak-dampak sosial ekonomi yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan evaluasi ini harus disesuai dengan ukuran dan intensitas operasional.
4.4.2 UM harus menunjukkan bahwa masukan-masukan dari masyarakat ditanggapi dan dipertimbangkan dalam perencanaan dan operasional pengelolaan hutan.
4.4.3 Proses-proses konsultasi harus terus dilaksanakan dengan perseorangan (laki-laki ataupun perempuan) dan kelompok yang secara langsung terkena dampak dari kegiatan-kegiatan operasional.
4.4.4 UM harus memutakhirkan dan atau mengindentifikasi daftar pemilik lahan disekitarnya dalam bentuk peta.
4.5 Mekanisme yang layak harus diberlakukan untuk mengatasi keluhan-keluhan dan menyediakan kompensasi yang adil apabila timbul kerugian/kerusakan pada hak-hak adat, barang milik, sumberdaya atau mata pencaharian masyarakat setempat. Perlu diambil tindakan tertentu guna menghindari kerugian atau kerusakan tersebut.
4.5.1 UM harus melakukan segala upaya yang memungkinkan untuk menghindari kerugian atau kerusakan yang berakibat pada masyarakat lokal, dan untuk mengatasi keluhan mengenai hak-hak masyarakat, kompensasi kerusakan dan dampak-dampak negatif lainnya.
4.5.2 Prosedur-prosedur harus diterapkan secara konsisten dan efektif untuk mengatasi keluhan-keluhan dan menentukan kompensasi atas kerugian atau kerusakan.
(Catatan : Lihat kriteria 2.3 untuk penyelesaian sengketa kepemilikan lahan (misalnya hak milik atau hak pemanfaatan)


PRINCIPLE # 5: MANFAAT DARI HUTAN
Kegiatan pengelolaan hutan harus mendukung penggunaan berbagai jenis hasil dan jasa hutan secara efisien untuk menjamin kesinambungan ekonomi dan manfaat-manfaat sosial dan lingkungan hutan secara umum.
5.1 Pengelolaan hutan harus berusaha untuk mencapai kesinambungan ekonomi dengan memasukkan biaya-biaya lingkungan, sosial dan operasional produksi sepenuhnya, juga menjamin kecukupan investasi untuk menjaga produktivitas ekologis hutan.
5.1.1 Angaran harus memasukkan komponen lingkungan dan sosial sebagai biaya sebagai biaya-biaya operasional yang diperlukan untuk menjaga status sertifikasi (misalnya perencanaan pengelolaan, pemeliharaan jalan, perlakuan silvikultur, kesehatan hutan dalam jangka panjang, monitoring laju pertumbuhan dan hasil, serta investasi konservasi).
5.1.2 Perkiraan pendapatan dalam angaran opearional harus didasarkan pada asumsi-asumsi yang terukur.
5.1.3 UM harus menjaga kestabilan kondisi keuangan perusahaan dengan investasi dan reinvestasi bagi pengelolaan hutan.
5.1.4 UM harus mempekerjakan/mendidik staf professional untuk perlindungan, produksi dan pengelolaan hutan dan bisnisnya.
5.2 Pengelolaan hutan dan kegiatan-kegiatan pemasaran harus mendukung pemanfaatan yang optimal dan pengolahan beragam produk hasil hutan di tingkat lokal.
5.2.1 UM harus mencari tegakan dan jenis-jenis kayu yang paling banyak dan paling bagus pemanfaatannya.
5.2.2 UM harus mendukung pemanfaatan jenis-jenis tanaman yang banyak tersebar, kurang dikenal, atau jarang digunakan untuk penggunaan komersial dan subsisten.
5.2.3 Hasil-hasil hutan bukan kayu harus dipertimbangkan dalam penggunaan dan pengolahan hasil huta.
5.2.4 Apabila memungkinkan, pengolahan lokal harus ditekankan.
5.3 Pengelolaan hutan harus meminimalkan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pemanenan dan kegiatan pengolahan di tempat, serta menghindari kerusakan sumberdaya hutan lainnya.
5.3.1 Teknik-tekni penebangan harus dirancang untuk menghindari kerusakan kayu, penurunan kualitas kayu dan kerusakan terhadap tegakan dan sumberdaya hutan lainnya.
5.3.2 Limbah yang dihasilkan dari kegiatan pemanenan, pengolahan dan pengambilan di tempat harus diminimalisir.
5.3.3 UM harus menerapkan teknik-teknik pembalakan yang ramah lingkungan (Reduced Impact Logging).
(Catatan : Lihat Prinsip 6 untuk penilaian terhadap kerusakan sumberdaya hutan).
5.4 Pengelolaan hutan harus berusaha untuk memperkuat dan membuat diversifikasi ekonomi lokal, untuk menghindari ketergantungan terhadap satu jenis hasil hutan.
5.4.1 UM harus membantu mengembangkan diversifikasi produk dan menjajaki pangsa pasar dan produk-produk baru (terkait dengan kriteria 5.2).
5.4.2 UM harus mendukung pengolahan tingkat lokal yang dapat memberikan nilai Tambah.
5.4.3 UM harus menjamin bahwa sumberdaya ekonomi masyarakat mampu menyediakan keberlangsungan mata pencaharian lintas generasi.
5.4.4 UM harus mampu membangun permodalan domestic dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi wilayah.
5.5 Kegiatan pengelolaan hutan harus mengenali, memelihara dan, apabila memungkinkan, meningkatkan nilai jasa sumberdaya hutan seperti daerah aliran sungai (DAS) dan perikanan.
5.5.1 UM harus melindungi keseluruhan jasa hutan yang tercakup dalam kawasan hutannya, termasuk daerah aliran sungai, perikanan komersial dan rekreasi (atau pasokan air ke perikanan di hilir), kualitas visual, kontibusi terhadap keanekaragaman hayati wilayah, rekreasi dan pariwisata.
5.5.2 UM harus melindungi daerah sempadan disepanjang aliran sungai, kolam, mata air dan danau, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan nasional atau praktek pengelolaan terbaik.
5.5.3 UM harus memetakan daerah sempadan yang dilindungi yang dapat meningkatkan nilai jasa sumberdaya hutan seperti daerah aliran sungai dan perikanan.
5.6 Tingkat pemanenan hasil hutan tidak melebihi tingkat kelestarian yang permanen.
5.6.1 Sesuai dengan ukuran dan intensitas opearionalnya, penghitungan total laju pertumbuhan kayu di kawasan hutan yang dikelola secara berkala -berdasarkan kelompok jenis- harus disusun dengan mengkombinasikan antara data-data empiris dengan bahan pustaka yang dipubliksasikan.
5.6.2 Tingkat kuota penebangan harus berdasarkan perhitungan laju pertumbuhan hasil yang konservatif, terdokumentasi dengan baik dan menggunakan data terbaru.
5.6.3 Pemanenan harus didasarkan kepada hasil perhitungan kuota penebangan berkala (misal jatah penebangan tahunan) dan penebangan-penebangan yang dilakukan tidak melebihi perhitungan tingkat pertumbuhan dalam jangka panjang.
5.6.4 UM harus memastikan keberlanjutan produksi di semua tahapan perencanaan dan pelaksanaan.
5.6.5 UM harus memastikan bahwa produksi tahunan sesuai dengan kemampuan produktivitas hutan.
5.6.6 UM harus menjamin keberadaan dan keragaman hasil-hasil hutan bukan kayu.


PRINCIPLE # 6: DAMPAK LINGKUNGAN
Pengelolaan hutan harus melindungi keanekaragaman biologis dan nilai-nilai yang terkait, sumberdaya air, tanah, dan ekosistem dan lansekap yang unik dan rawan, serta memelihara fungsi-fungsi ekologis dan integritas dari hutan.
6.1 Penilaian mengenai dampak-dampak lingkungan harus dilengkapi –disesuaikan dengan ukuran, intensitas pengelolaan dan kekhasan sumberdaya yang terkena dampak- dan digabungkan secara memadai ke dalam sistem pengelolaan. Penilaian harus mencakup pertimbangan di tingkat lansekap seperti dampak dari sarana pengolahan di lokasi. Dampak-dampak lingkungan harus dinilai sebelum pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap kawasan. impacts shall be assessed prior to commencement of site disturbing operations.
6.1.1 Penilaian lingkungan harus diselesaikan selama tahapan perencanaan pengelolaan.
6.1.2 Penilaian lingkungan harus dilaksanakan secara konsisten sebelum dimulainya kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kawasanpengelolaan atau gangguan terhadap kawasan.
6.1.3 Dampak-dampak lingkungan dari sarana pengolahan di lokasi harus dikendalikan (misalnya sampah, limbah, dampak-dampak kegiatan konstruksi, dan lain-lain).
6.1.4 Dampak-dampak dari pengelolaan hutan di tingkat lansekap (misal efek kumulatif dari kegiatan di dalam dan disekitar areal UM) harus dipertimbangkan.
6.1.5 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (catatan : indicator-indikator diatas tidak berlaku) sebelum memulai operasional, setiap dampak negatif terhadap lingkungan yang mungkin muncul harus diidentifikasi, dan operasional dirancang untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut. Penilaian-penilaian tidak perlu didokumentasikan, kecuali diminta secara resmi.
6.1.6 UM harus menjamin bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengelompokan hutan didasarkan kepada jenis-jenis dan fungsi hutannya.
6.1.7 UM harus mengidentifikasi proporsi kawasan yang dirancang sebagai kawasan lindung (berdasarkan jenis-jenis langka/endemik/dilindungi, ekosistem yang unik, kawasan hutan bernilai konservasi tinggi) terhadap total luasan UM yang harus dilindungi, ini harus dikonfirmasi dan atau diketahui oleh semua pihak yang terkait.
6.2 Harus ada perlindungan untuk jenis-jenis langka, terancam dan hampir punah serta habitatnya (misalnya lokasi sarang dan pakannya). Kawasan konservasi dan kawasan lindung harus dikembangkan sesuai dengan ukuran dan intensitas pengelolaan hutan, serta kekhasan sumberdaya yang terkena dampak. Perburuan, pemancingan, penjebakan dan pengumpulan yang tidak sesuai harus dikendalikan.
6.2.1 Kemungkinan keberadaan jenis-jenis langka, terancam dan hampir punah dan habitatnya (misalnya lokasi sarang dan pakannya) harus dinilai dengan dasar informasi terbaik yang tersedia (Daftar jenis-jenis terancam dan hampir punah di Indonesia dapat dilihat pada Lampiran 3).
6.2.2 Jenis-jenis kayu yang termasuk daftar jenis-jenis yang terancam dan hampir punah, baik lokal maupun internasional (misal Lampiran I CITES, daftar nasional) tidak boleh dimanfaatkan.
6.2.3 Kawasan konservasi, kawasan lindung dan tindakan-tindakan perlindungan lainnya harus dikembangkan berdasarkan persyaratan-persyaratan yang memadai secara teknis untuk melindungi jenis-jenis yang langka, terancam dan hampir punah serta habitatnya, dan disesuaikan dengan ukuran dan intensitas pengelolaan hutannya.
6.2.4 Kawasan-kawasan konservasi harus ditandai pada peta dan (apabila memungkinkan) di lapangan.
6.2.5 Prosedur-prosedur yang efektif harus diterapkan selama pelaksanaan kegiatan operasional untuk melindungi kawasan-kawasan konservasi, jenis-jenis yang teridentifikasi dan habitatnya.
6.2.6 Kegiatan perburuan, pemancingan, penjebakan dan pengumpulan hasil hutan bukan kayu di dalam hutan harus dikendalikan.
6.2.7 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (catatan : indicator 6.2.1 sampai dengan 6.2.5 tidak berlaku) apabila ada informasi mengenai jenis-jenis langka, terancam dan hampir punah serta habitatnya, UM harus menggunakan informasi ini untuk melindungi sumberdaya tersebut.
6.2.8 UM harus menginformasikan secara efektif mengenai pentingnya melestarikan ekosistem hutan sebagai sebuah sistem peyangga kehidupan dan dampak-dampak negatif dari kegiatan pemanenan secara berlebihan terhadap ekosistem hutan.
6.3 Fungsi-fungsi dan nilai ekologis harus dijaga, ditingkatkan dan dipulihkan keutuhannya, meliputi :
a) proses regenerasi dan suksesi hutan.
b) keanekaragaman genetic, jenis dan ekosistem
c) siklus alami yang mempengaruhi produktivitas ekosistem hutan.
6.3.1 Pengelola hutan harus memiliki data spesifik lokasi atau publikasi kajian mengenai eksositem hutan setempat yang bisa memberikan informasi kepada UM, terkait dengan :
• Regenerasi dan suksesi;
• Keragaman genetic, jenis dan ekosistem; dan,
• Siklus alami yang mempengaruhi produktivitas.
6.3.2 Sistem pengelolaan hutan harus mampu menjaga, meningkatkan atau memulihkan kembali fungsi-fungsi dan nilai ekologis kawasan hutan yang dikelola oleh UM dengan berdasarkan kepada data pada indikator 6.3.1. sistem pengelolaan harus mencakup :
• Silvikultur dan praktek pengelolaan lainnya yang memadai untuk hutan, fungsi ekosistem, struktur, keragaman dan suksesi;
• Suatu program untuk memulihkan lokasi-lokasi yang terdegradasi, apabila diperlukan; dan,
• Regenerasi alami, kecuali data menunjukkan bahwa penanaman pengayaan atau peremajaan buatan dapat meningkatkan atau memulihkan keragaman genetik jenis dan ekosistem.
6.4 Sampel-sampel yang mewakili ekosistem yang ada didalam lansekap harus dilindungi dalam keadaan yang alami dan didokumentasikan dalam peta sesuai dengan ukuran dan intensitas kegiatan dan kekhasan sumberdaya yang terkena dampak.
6.4.1 Sampel-sampel yang mewakili ekosistem yang ada harus dilindungi dalam keadaan yang alami, berdasarkan identifikasi kawasan-kawasan biologis yang penting dan atau konsultasi dengan stakeholder bidang lingkungan, pemerintah lokal dan lembaga-lembaga ilmiah.
6.4.2 Bersama denga para ahli, kegiatan In conjunction with experts, kegiatan-kegiatan pemulihan dan perlindungan harus dijelaskan, didokumentasikan dan diterapkan di dalam hutan.
6.4.3 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (catatan : indikator-indikator diatas tidak berlaku) apabila diketahui terdapat sampel-sampel ekosistem yang mewakili ekosistem yang ada di areal UM, sampel-sampel ini harus dilindungi.
6.5 Petunjuk-petunjuk tertulis harus dipersiapkan dan diterapkan untuk mengendalikan erosi, meminimalisir kerusakan hutan selama penebangan, pemeliharaan jalan dan gangguan mekanis lainnya, serta melindungi sumberdaya air.
6.5.1 Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif (seperti yang teridentifikasi pada kriteria 6.1) harus memiliki petunjuk tertulis yang menjelaskan praktek-praktek yang dapat diterima tersedia bagi para pengelola hutan dan pengawas. Petunjuk-petunjuk operasional ini harus memenuhi atau melampui praktek pengelolaan terbaik di tingkat nasional atau tingkat wilayah.
6.5.2 Peta dan atau rencana-rencana kerja harus dihasilkan pada suatau ukuran yang memungkinkan pengawasan yang efektif untuk pengelolaan sumberdaya tanah dan air serta kegiatan-kegiatan perlindungan.
6.5.3 Peta topografi harus disiapkan sebelum pelaksanaan penebangan atau pembuatan jalan.
6.5.4 Peta topografi harus merinci kawasan-kawasan yang sesuai untuk pemanenan di segala cuaca atau hanya pada musim kemarau, dan menunjukkan lokasi-lokasi jalur-jalur pengambilan, tempat pemuatan (atau log yard), jalur sarad utama, struktur saluran air, kawasan-kawasan penyangga dan kawasan-kawasan konservasi.
6.5.5 Pelatihan harus diberikan kepada staf UM dan kontraktor untuk memahami persyaratan-persyaratan dalam petunjuk.
6.5.6 Pedoman-pedoman untuk pembangunan, pemeliharaan dan penutupan jalan di dalam hutan harus dipatuhi.
6.6 Sistem pengelolaan harus mendukung pengembangan dan adopsi metode penanggulangan hama penyakit yang ramah lingkungan dan tanpa bahan kimia, serta berusaha untuk menghindari penggunaan bahan-bahan pestisida. Dilarang menggunakan pestisida yang termasuk golongan 1A dan 1 B dalam daftar WHO dan yang mengandung hidrokarbon klorin (chlorinated hydrocarbon), pestisida yang bersifat tetap, beracun atau zat turunannya akan tetap aktif secara biologis dan setelah penggunaannya akan terakumulasi dalam rantai makan, juga pestisida lain yang dilarang berdasarkan perjanjian internasional. Apabila ada penggunaan, UM harus menyediakan perlengkapan dan pelatihan yang memadai untuk meminimalkan resiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
6.6.1 Pengelola hutan harus menerapkan sistem silvikultur, pengelolaan hama dan penyakit terpadu dan strategi pengendalian vegetasi yang menghasilkan dampak merugikan paling sedikit bagi lingkungan. Pestisida hanya digunakan apabila praktek pengelolaan tanpa bahan kimia terbukti tidak efektif atau terkendala biaya.
6.6.2 Apabila bahan-bahan kimia digunakan, persyaratan berikut ini harus dipenuhi:
• Dokumen persediaan bahan kimia yang lengkap harus disediakan oleh UM beserta pemeriksaan menyeluruh terhadap daerah penyimpanan atau sarana lainnya, untuk memeriksa kelengkapan dan akurasi data persediaan tersebut;
• Dokumen mengenai bahan-bahan kimia yang digunakan oleh UM harus disimpan, dengan mencantumkan nama produk, lokasi dan metode penggunaan, jumlah dan waktu penggunaan bahan-bahan kimia tersebut.
• Prosedur-prosedur penanganan, penggunaan (menggunakan peralatan yang memadai) dan penyimpanan harus diikuti; dan,
• Staf and kontractor harus menerima pelatihan mengenai prosedur-prosedur penanganan, penggunaan dan penyimpanan bahan-bahan kimia.
6.6.3 Bahan kimia yang dilarang oleh FSC (FSC-POL-30-601), dilarang di Eropa, Amerika Serikat dan negara-negara tujuan lainnya, atau termasuk golongan 1A dan 1B dalam daftar WHO, dan mengandung hidro karbonklorin tidak boleh digunakan. Kecuali apabila permohonan pengecualian resminya telah disetujui oleh FSC. Dalam beberapa kasus UM harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam persetujuan pengecualian (derogation approval).
6.7 Bahan-bahan kimia, kemasan sampah-sampah non organik padat dan cair termasuk bahan bakar dan minyak pelumas harus dibuang/dimusnahkan diluar lokasi,dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
6.7.1 Bahan kimia, kemasan sampah padat dan cair harus dibuang/dimusnahkan, baik dari kegiatan kehutanan maupun di sarana pengolahan, dengan cara-cara yang layak secara lingkungan dan hukum.
6.8 Penggunaan unsur kontrol biologis harus didokumentasikan, diminimalisir, dipantau dan dikendalikan secara ketat sesuai dengan peraturan-peraturan nasional dan protokol ilmiah yang diterima secara internasional. Penggunaan organisme transgenik tidak diperbolehkan.
6.8.1 Penggunaan unsur pengendali biologis harus didokumentasikan, dikurangi dan dipantau secara ketat.
6.8.2 Penggunaan organisme transgenik tidak diperbolehkan.
6.9 Penggunaan jenis-jenis eksotis harus dikendalikan secara hati-hati dan dimonitor secara aktif untuk menghindari dampak-dampak ekologis yang merugikan.
6.9.1 Penggunaan jenis-jenis eksotis harus dikurangi dan dikendalikan secara hati-hati misalnya pada saat digunakan, tujuannya adalah untuk penggunaan yang dibenarkan dan tujuan-tujuan tertentu (misal manfaat lingkungan) dan dimonitor untuk dampak-dampak lingkungannya.
6.9.2 Apabila jenis-jenis eksotik ditanam, tindakan-tindakan pencegahan dikembangkan dan diterapkan untuk mencegah regenerasi spontan diluar areal penanaman, berjangkitnya kematian mendadak, penyakit dan serangga atau dampak-dampak lain yang merugikan lingkungan.
6.10 Konversi hutan menjadi hutan tanaman atau penggunaan lahan diluar kehutanan tidak boleh terjadi, kecuali pada kondisi-kondisi dimana konversi:
a) Meliputi bagian yang sangat terbatas dari Unit pengelolaan hutan;
b) Tidak terjadi pada kawasa hutan bernilai konservasi tinggi, dan,
c) Akan memberikan manfaat konservasi yang jelas, penting, tambahan, pasti dan jangka panjang untuk unit pengelolaan hutan.
6.10.1 UM tidak boleh mengkonversi hutan atau habitat yang tidak berhutan menjadi hutan tanaman atau kawasan non hutan lainnya, kecuali apabila konversi dapat memenuhi syarat-syarat pada indikator 6.10.2 sampai 6.10.5.
6.10.2 Konversi tidak melebihi 5% dari unit pengelolaan hutan selama jangka waktu 5 tahun (lihat FSC-ADV-30-602)
6.10.3 Tingkat luasan konversi harus dapat diterima oleh organisasi-organisasi lingkungan dan lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang.
6.10.4 Apabila terjadi konversi, pengelola hutan harus dapat menunjukkan bahwa konversi tersebut memberikan manfaat konservasi jangka panjang bagi UM.
6.10.5 Hutan tanaman atau kawasan non hutan lainnya tidak boleh menggantikan kawasan-kawasan HBKT atau secara ekologis dikategorikan sebagai lahan basah.
6.10.6 UM tidak boleh menebang habis hutan primer, hutan primer yang rusak atau hutan sekunder dewasa untuk menciptakan hutan tanaman.
6.10.7 Apabila UM melakukan penanaman pohon di kawasan hutan alam, UM harus bahwa penanaman yang dilakukan dalam rangka melengkapi proses regenerasi alami dan atau memberikan kontribusi bagi konservasi suberdaya genetik, bukan menggantikan ekosistem alami.


PRINCIPLE # 7: RENCANA PENGELOLAAN
Rencana pengelolaan, sesuai dengan ukuran dan intensitas kegiatannya, harus ditulis, dilaksanakan dan selalu diperbaharui. Tujuan pengelolaan jangka panjang dan cara untuk mencapainya harus dinyatakan dengan jelas.
7.1 Rencana pengelolaan dan dokumen-dokumen pendukungnya harus memuat :
a) Tujuan-tujuan pengelolaan;
b) Penjelasan mengenai sumberdaya hutan yang akan dikelola, batasan-batasan lingkungan, status tata guna dan kepemilikan lahan, kondisi sosial ekonomi dangambaran mengenai lahan-lahan disekitarnya;
c) Penjelasan mengenai sistem silvikultur atau sistem pengelolaan lain, berdasarkan kondisi ekologi hutan yang bersangkutan dan informasi yang dikumpulkan melalui inventarisasi sumberdaya;
d) Pertimbangan yang rasional dalam penentuan tingkat penebangan tahunan dan pemilihan jenis;
e) Keharusan untuk melakukan monitoring pertumbuhan dan dinamika hutan;
f) Perlindungan lingkungan berdasarkan pada penilaian lingkungan;
g) Rencana untuk identifikasi dan perlindungan jenis-jenis langka, terancam dan hampir punah;
h) Peta-peta yang menjelaskan hutan berdasarkan sumberdayanya, meliputi kawasan-kawasan yang dilindungi, kegiatan pengelolaan yang telah direncanakan dan kepemilikan lahan; dan,
i) Penjelasan dan latar belakang pemilihan teknik pemanenan dan peralatan yang akan digunakan.
7.1.1 Rencana pengelolaan, lampiran-lampiran dan dokumen-dokumen referensinya harus memuat penjelasan mengenai komponen-komponen berikut:
a). Tujuan-tujuan manajemen;
b). Penjelasan mengenai sumberdaya hutan yang akan dikelola, batasan-batasan lingkungan, status tata guna dan kepemilikan lahan, kondisi-kondisi sosial ekonomi dan gambaran mengenai lahan-lahan disekitarnya;
c). Penjelasan mengenai sistem silvikultur dan atau sistem pengelolaan lainnya, berdasarkan kondisi ekologi hutan yang bersangkutan dan informasi yang dikumpulkan melalui inventarisasi sumberdaya;
d). Penjelasan dan latar belakang penggunaan teknis-teknik pemanenan yang berbeda dan peralatannya;
e). Penjelasan dan latar belakang mengenai penetapan pola pengelolaan hutan dengan berdasarkan kepada sistem silvikultur dan ekologis yang rasional, misalnya berdasarkan data kondisi hutan setempat atau publikasi kajian-kajian mengenai ekologi atau silvikultur hutan setempat;
f). Tingkat pemanenan hasil hutan (kayu maupun bukan kayu yang diperbolehkan) dan pemilihan jenis, termasuk latar belakangnya;
g). Tindakan-tindakan untuk mengidentifikasi dan melindungi jenis-jenis langka, terancam dan hampir punah serta habitatnya;
h). Peta-peta yang menjelaskan sumberdaya hutan, termasuk tipe-tipe hutan, alur sungai dan aliran air, petak/blok, jalan, tempat pengumpulan kayu dan lokasi-lokasi pengolahan, kawasan-kawasan yang dilindungi, kekhasan suberdaya biologis atau budaya, dan kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan lainnya yang telah direncanakan;
i). Perlindungan lingkunganEnvironmental berdasarkan hasil penilaian lingkungan (lihat kriteria 6.1); dan,
j). Rencana-rencana monitoring laju pertumbuhan, regenerasi dan dinamika hutan.
7.1.2 Sumberdaya dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu harus diinventarisir dan pengelolaannya secara tegas dimasukan sebagai pertimbangan dalam perencanaan.
7.1.3 Peta-peta yang dibuat harus bisa memberikan petunjuk bagi kegiatan-kegiatan kehutanan secara tepat dan memadai. (lihat juga kriteria 6.5).
7.1.4 Rencana pengelolaan atau rencana kegiatan atau pemanenan tahunan harus tersedia bagi para staf dan digunakan di dalam hutan.
7.1.5 Untuk UM dengan skala kegiatan yang besar, perencanaan harus didokumentasikan dan mencakup setiap kegiatan dalam jangka pendek (opearsional/tahunan), jangka menengah (taktis/setiap 3 sampai 5 tahun), dan jangka panjang (strategis, satu rotasi/daur pemanenan).
7.1.6 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF : (catatan: indikator-indikator diatas tidak berlaku) harus ada rencana pengelolaan tertulis yang sekurang-kurangnya mencakup hal-hal berikut:
a). Tujuan-tujuan pengelolaan;
b). Penjelasan mengenai hutan;
c). Cara untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, metode-metode pemanenan dan silvikultur (tebang habis, tebang pilih, pemangkasan) untuk menjamin kelestarian;
d). Limit penebangan yang lestari (harus konsisten dengan Kriteria FSC 5.6);
e). Dampak-dampak lingkungan/sosial dari perencanaan;
f). Konservasi terhadap jenis-jenis langka dan nilai-nilai konvservasi tinggi lainnya;
g). Peta-peta hutan yang menujukkan kawasan-kawasan yang dilindungi, pengelolaan yang direncanakan dan kepemilikan lahan; dan,
h). Jangka waktu perencanaan.
7.2 Rencana pengelolaan harus diperbaharui secara periodik untuk mengakomodir hasil-hasil monitoring dan informasi ilmiah dan teknis terbaru, juga untuk menanggapi perubahan-perubahan kondisi lingkungan, sosial dan ekonomi yang terjadi.
7.2.1 Perubahan/penyesuaian terhadap rencana pengelolaan harus memuat kerangka waktu yang secara teknis memadai dan realistis secara finansial.
7.2.2 Perubahan/penyesuaian terhadap rencana pengelolaan (dan atau rencana operasional tahunan) harus dilakukan secara tepat waktu dan konsisten.
7.2.3 Perubahan rencana pengelolaan harus mengakomodir hasil-hasil monitoring atau informasi-informasi ilmiah dan teknis terbaru menyesuaikan dengan perubahan silvikultur, kondisi-kondisi lingkungan, sosaial dan ekonomi.
7.2.4 UM yang besar harus mengidentifikasi posisi dan jabatan tertentu yang bertanggung jawab yang untuk memperbaharui rencana pengelolaan.
7.2.5 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (catatan : indikator-indikator diatas tidak berlaku) rencana pengelolaan harus diperiksa sekurang-kurangnya setiap 5 tahun dan, apabila diperlukan, diperbaharui dengan mengakomodir hasil-hasil monitoring untuk menyusun rencana dan pelaksanaan pengelolaan yang akan datang.
7.3 Para pekerja kehutanan harus menerima pelatihan dan pengawasan yang memadai untuk menjamin implementasi yang memadai dari rencana pengelolaan.
7.3.1 Harus ada bukti-bukti pelaksanaan training, baik formal maupun informal, kepada para pekerja untuk menjamin implementasi rencana pengelolaan yang memadai. Berlaku untuk seluruh UM termasuk yang berkategori SLIMF.
7.3.2 Untuk UM yang Besar, perencanaan pelatihan formal mengenai rencana pengelolaan dan pelaksanaannya, untuk staf dan para pekerja hutan harus didokumentasikan.
7.4 Dengan tetap menjunjung tingi kerahasiaan, Pengelola hutan harus mempublikasikan ringkasan unsur-unsur utama dalam rencana pengelolaannya, termasuk yang tercantum dalam kriteria 7.1.
7.4.1 Pengelola hutan harus mempublikasikan ringkasan unsur-unsur utama dalam rencana pengelolaannya, termasuk informasi yang tercantum dalam kriteria 7.1.
7.4.2 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (catatan: indikatordiatas tidak berlaku) apabila diminta, UM harus menyediakan informasi mengenai komponen-komponen dalam rencana pengelolaan kepada para pihak yang terkena dampak langsung dari kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan (misal pemilik lahan disekitar kawasan konsesi).


PRINCIPLE # 8: MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring harus dilaksanakan – sesuai dengan ukuran dan intensitas pengelolaan hutan – untuk menilai kondisi hutan, hasil dari produk-produk hutan, lacak balak, serta dampak dari kegiatan-kegitan pengelolaan bagi lingkungan maupun sosial.
8.1 Frekuensi dan intensitas monitoring harus ditentukan berdasarkan skala dan intensitas operasional pengelolaan hutan serta kompleksitas dan kerentanan lingkungan yang terkena dampak. Prosedur monitoring harus konsisten dan dapat diulang setiap waktu untuk memperoleh perbandingan hasil dan perubahan penilaian.
8.1.1 Harus ada suatu rencana dan rancangan untuk monitoring dan pelaporan secara berkala, berdasarkan prosedur yang konsisten dan dapat diulang.
8.1.2 Frekuensi dan intensitas monitoring harus berdasarkan ukuran dan kompleksitas kegiatan serta tingkat kerentanan sumberdaya yang dikelola.
8.1.3 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (Catatan: Indikator-indikator diatas tidak berlaku) UM harus melakukan monitoring secara rutin dan konsisten yang berhubungan dengan kegiatan pemanenan dan penanaman kembali.
8.2 Pengelolaan hutan harus menyertakan penelitian dan pengumpulan data yangdiperlukan untuk melakukan monitoting terhadap, sekurang-kurangnya, indikator-indikator berikut:
a. Hasil dari semua produk-produk hutan yang dipanen;
b. Tingkat pertumbuhan, regenerasi dan kondisi hutan;
c. Komposisi dan perubahan-perubahan yang terpantau dari flora dan fauna;
d. Dampak lingkungan dan sosial dari pemanenan dan kegiatan lainnya; dan,
e. Biaya-biaya, produktivitas dan efisiensi pengelolaan hutan.
8.2.1 Rencana monitoring harus layak secara teknis dan mengenali/menjelaskan mengenai perubahan-perubahan yang terpantau dari kondisi-kondisi mengenai :
• Silvikultur (tingkat pertumbuhan, regenerasi dan kondisi hutan, khususnya sebagai satu bagian dari sistem inventarisasi hutan yang tepat dan berkelanjutan);
• Pemanenan jenis-jenis komersial termasuk HHBK;
• Lingkungan (perubahan-perubahan lingkungan yang berdampak kepada Flora, fauna, sumberdaya tanah dan air; wabah penyakit atau jenis-jenis invasive, lokasi-lokasi sarang untuk jenis-jenis burung langka);
• Aspek-aspek sosial ekonomi (biaya-biay pengelolaan hutan, hasil dari semua produk, dan perubahan dalam kondisi hubungan dengan masyarakat dan pekerja, tingkat kecelakaan); dan,
• atribut-atribut HBKT yang ada.
8.2.2 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (Catatan: Indikator-indikator diatas tidak berlaku): UM harus melakukan monitoring dan pencatatan informasi, sekurang-kurangnya, mengenai kondisi-kondisi berikut ini:
• Jumlah produk yang dipanen;
• Monitoring rutin mengenai nilai-nilai konsevasi tinggi yang ada;
• Jenis-jenis invasive dan eksotis;
• Pertumbuhan dan regenerasi jenis-jenis yang dikelola;
• Pemeriksaan pasca pemanenan untuk tingkat erosi dan sisa luas bidang tegakan di lapangan; dan,
• Inventarisasi berkala (10 tahunan).
8.3 Dokumentasi harus disediakan pengelola hutan untuk memudahkan lembaga-lembaga monitoring dan sertifikasi untuk menelusuri setiap hasil hutan sampai keasalnya, suatu proses yang lazim dikenal sebagai Lacak Balak."
8.3.1 Volume dan sumber data hasil-hasil hutan yang telah dipanen (misalnya hasil penimbangan, inventarisasi dan pengukuran) harus tersedia di dalam hutan, di jalur pengangkutan dan dilokasi-lokasi pengumpulan (misalnya TPK-TPK dan TPn) dan loaksi-lokasi pengolahan yang dikendalikan oleh UM. (tidak berlaku untuk SLIMF)
8.3.2 Invoice-invoice penjualan dan dokumen lain yang terkait dengan penjualan, pengapalan dan pengiriman produk-produk bersertifikat harus mencantumkan kode sertifikat lacak-balak dalam format yang tepat (misal SW-FM/COC-XXXXXX). Semua dokumen harus disimpan dalam tempat yang terpusat dan atau mudah diperoleh pada saata pemeriksaan.
8.3.3 Hasil-hasil hutan yang tersertifikasi harus benar-benar dibedakan dari produk-produk yang tidak tersetifikasi melalui tanda atau label, dokumen penyimpanan terpisah dan disertai dengan invoice dari titik-titik pengangkutan sampai ke titik penjualan (misalnya sampai ke gerbang hutan).
8.3.4 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (indikator 8.3.1 dan 8.3.3. tidak berlaku): dokumentasi harus tersedia untuk memudahkan penelusuran produk hasil hutan dari mulai hutan sampai ke gerbang hutan.
8.3.5 UM harus menjamin kebenaran/keabsahan sistem penelusuran kayunya di dalam hutan.
8.4 Hasil-hasil monitoring harus disertakan dalam pelaksanaan dan penyesuaian/perbaikan terhadap rencana pengelolaan.
8.4.1 UM harus menunjukkan bahwa hasil-hasil monitoring telah disertakan dalam perubahan/perbaikan rencana pengelolaan.
8.4.2 Laporan monitoring mencantumkan cara-cara yang harus diubah berdasarkan informasi-informasi mengenai ekologi, silvikultur atau pasar terbaru.
(Untuk SLIMF lihat kriteria 7.2)
8.5 Dengan tetap menghargai aspek kerahasiaan informasi, pengelola hutan harus mepublikasikan ringkasan hasil-hasil monitoring terhadap beberapa indikator, termasuk yang tercantum dalam kriteria 8.2.
8.5.1 Untuk UM dengan skala Besar, hasil-hasil monitoring harus dicantumkan didalam
8.5.2 ringkasan-ringkasan dan dokumen lain yang dipublikasikan.
8.5.3 Berlaku hanya untuk UM dengan ukuran menengah atau kategori SLIMF : (Catatan: Indikator-indikator diatas tidak berlaku). Apabila diminta, UM harus menyediakan bagian-bagian dari rencana pengelolaan yang terkait kepada para pihak yang terkena dampak secara langsung dari kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh UM ( misalnya para pemilik lahan disekitar).


PRINCIPLE # 9: PEMELIHARAAN KAWASAN HUTAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI
Kegiatan-kegiatan pengelolaan di kawasan hutan yang bernilai konservasi tinggi (HBKT) harus menjaga atau meningkatkan sifat-sifat dan kualitas yang membentuk kawasan hutan seperti ini. Keputusan-keputusan menyangkut kawasan hutan yang bernilai konservasi tinggi harus dipertimbangkan dalam konteks pendekatan kehati-hatian.
9.1 Penilaian untuk menentukan keberadaan sifat-sifat yang sesuai dengan HBKT harus diselesaikan, sesuai dengan ukuran dan intensitas pengelolaan hutan.
9.1.1 UM harus melaksanakan suatu penilaian untuk mengidentifikasi NKT. Penilaian ini harus mencakup :
• Konsultasi mengenai database konservasi dan peta-peta;
• Pertimbangan data primer maupun sekunder yang terkumpul pada saat pelaksanaan inventarisasi hutan di kawasan-kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh staf UM, para konsultan maupun para penasihat;
• Wawancara, seminar dan atau konsultasi dengan para ahli lingkungan/biologi, masyarakat adat/lokal, pakar-pakar keilmuan tertentu, stakeholder lain, dan sebagainya;
• Dokumentasi mengenai ancaman-ancaman terhadap NKT; dan
• Apabila terdapat ancaman terhadap NKT maupun HBKT, identifikasi langkah- langkah untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut.
9.1.2 Untuk UM yang Besar, UM harus:
• Menyusun penilaian HBKT tertulis yang mengidentifikasi NKT atau HBKT dan strategi-strategi yang diajukan untuk menjamin perlindungannya;
• Melaksanakan pemeriksaan yang dapat dipercaya, bebas, dan layak secara teknis terhadap penilaian HBKT dan rekomendasai-rekomendasi yang terkait untuk perlindungan dan mengatasi ancaman NKT; dan,
• Menunujukkan bahwa langkah-langkah yang tepat telah dilaksanakan untuk menentukan perlindungan bagi NKT/HBKT dan atau mengurangi ancaman/gangguan terhadapnya.
9.1.3 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF: harus telah melaksanakan konsultasi dengan stakeholder lingkungan, pemerintah atau para pakar untuk mengidentifikasi NKT dan atau HBKT. Apabila terdapat NKT atau HBKT, UM harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindung dan atau mengurangi ancaman/gangguan terhadap nilai-nilai ini.
9.2 Porsi konsultasi dalam proses sertifikasi harus menekankan pada sifat-sifat konservasi yang teridentifikasi dan pilihan-pilihan pengelolaannya.
9.2.1 Konsultasi UM dengan stakeholder harus scara jelas menguraikan mengenai sifat-sifat konservasi yang ada serta strategi-strategi yang di ajukan untuk pemeliharaannya atau mengurangi ancaman. .
9.2.2 Untuk UM yang Besar, konsultasi dengan stakeholder untuk penyusunan strategi pengembangan HBKT dan langkah-langkah yang diambil, harus didokumentasikan.
9.3 Rencana pengelolaan harus mencantumkan dan menerapkan langkah-langkah khusus untuk menjamin bahwa pemeliharaan dan/atau peningkatan sifat-sifat konservasi dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian. Tindakan-tindakan ini harus secara spesifik tercantum dalam publikasi ringkasan rencana pengelolaan.
9.3.1 Apabila terdapat HBKT atau NKT, dokumen perencanaan harus menyediakan informasi spesifik lokasi yang menjelaskan tindakan-tindakan yang diambil untuk melindungi atau memulihkan nilai-nilai tersebut.
9.3.2 Tindakan-tindakan untuk melindungi nilai-nilai dalam HBKT harus tercantum dalam dokumen public atau dalam ringkasan rencana pengelolaan UM.
9.4 Monitoring tahunan harus dilaksanakan untuk menilai keberhasilan dari tindakan-tindakan yang diterapkan untuk memelihara atau meningkatkan sifat-sifat konservasi yang ada.
9.4.1 Suatu sistem untuk keberlanjutan monitoring nilai-nilai HBKT harus disertakan dalam prosedur-prosedur perencanaan, monitoring dan pelaporan didalam UM.


PRINCIPLE # 10: HUTAN TANAMAN
Hutan tanaman harus direncanakan dan dikelola sesuai dengan Prinsip 1-9, dan Prinsip 10 dan kriterianya. Sementara hutan tanaman dapat memberikan serangkaian manfaat sosial dan ekonomi dan dapat memenuhi kebutuhan dunia akan produk hutan, hutan tanaman tersebut harus melengkapi pengelolaan untuk mengurangi tekanan terhadap hutan serta mendukung upaya pemulihan dan konservasi hutan alam.
10.1 Tujuan-tujuan pengelolaan dari hutan tanaman, termasuk tujuan-tujuan konservasi dan pemulihan hutan alam, harus secara eksplisit dituliskan dan rencana pengelolaan, dan secara jelas ditunjukan dalam pelaksanaan pengelolaannya.
10.1.1 Tujuan-tujuan dari penanaman pohon harus dicantumkan dalam rencana pengelolaan, dengan pernyataan yang jelas mengenai keterkaitan antara penanaman pohon dengan silvikultur, sosial ekonomi dan lingkungan (misal konservasi dan pemulihan hutan) yang terdapat di wilayah tersebut.
10.1.2 Tujuan-tujuan pengelolaan untuk konservasi dan pemulihan hutan alam harus dijelaskan dalam rencana pengelolaan.
10.1.3 Tujuan-tujuan pengelolaan, terutama yang terkait dengan konservasi dan pemulihan hutan alam harus ditunjukkan dalam kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan.
10.1.4 UM harus menjaga keberadaan lahan sebagai kawasan hutan yang ditanami.
10.1.5 UM harus menerapkan sistem-sistem pemanenan hutan yang ramah lingkungan.
10.2 Rancangan dan tata ruang hutan tanaman harus mendukung perlindungan, pemulihan dan konservasi hutan alam, dan tidak meningkatkan tekanan terhadap hutan alam. Koridor satwa, daerah-daerah sempadan sungai dan mosaik tegakan-tegakan berdasarkan kelas umur dan periode rotasi harus digunakan dalam tata ruang hutan tanaman, disesuaikan dengan ukuran kegiatan. Ukuran dan tata ruang petak-petak hutan tanaman harus disesuaikan dengan pola tegakan-tegakan hutan yang ditemukan dalam lansekap alaminya.
10.2.1 UM harus menunjukkan komitmen-komitmen melalui tindakan nyata untuk melindungi, memulihkan dan konservasi areal-areal kunci dari hutan alam yang terdapat didalam kawasan yang dimilikinya.
10.2.2 Daerah-daerah penyangga disepanjang aliran air dan disekitar tubuh-tubuh air harus dikembangkan sesuai dengan praktek pengelolaan hutan terbaik atau hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Daerah-daerah penyangga harus digambarkan dalam peta.
10.2.3 UM harus membangun habitat dan koridor satwa liar, yang ditempatkan pada lokasi-lokasi yang sesuai didalam kawasan hutan tanaman, dan berdasarkan hasil konsultasi dengan para pakar dibidangnya.
10.2.4 Hutan tanaman harus dirancang agar dapat memelihara atau meningkatkan karakter visual dari lansekap yang ada (misalnya rancangan berdasarkan skala dan intensitas pola-pola alami dari gangguan dan penanaman serta regim pemanenan diwilayah tersebut).
10.2.5 Apabila hutan tanaman dikembangkan pada kawasan hutan dalam tahapan suksesi awal atau padang rumput alami (yang keduanya tidak diperkenankan), maka pengelola hutan harus melakukan tindakan-tindakan agresif untuk memulihkan, mengkonservasi atau mengelola hutan atau padang rumput alami disekitar atau yang berdekatan dengan luasan yang sama atau lebih besar dari luasan yang terganggu.
10.2.6 Hutan tanaman tidak boleh dilakukan pada areal yang secara ekologis dikategorikan sebagai lahan basah.
10.2.7 Sistem/pola pemanfaatan lahan yang dikembangkan dalam kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman-tanaman yang merupakan tegakan tinggl di dalam hutan harus memberikan pengaruh yang positif bagi kualitas lahan dan fungsi aliran air.
10.3 Komposisi hutan tanaman sebaiknya lebih beragam, untuk meningkatkan stabilitas ekonomi, ekologi dan sosial. Keragaman ini dapat meliputi ukuran dan distribusi tata ruang dari UM di dalam lansekap, jumlah dan komposisi genetik jenis-jenis, kelas umur dan strukturnya.
10.3.1 Pengelolaan hutan tanaman harus memelihara dan atau meningkatkan keragaman lansekap berbagai macam ukuran dan konfigurasi petak, jenis, keragama genetik, kelas umur dan strukturnya.
10.3.2 Penanaman dan atau penelitian mengenai jenis-jenis tanaman hutan asli di wilayah tersebut harus diutamakan.
(Catatan: Lihat Juga Kriteria 6.4 dan 6.10.)
10.4 pemilihan jenis untuk penanaman harus berdasarkan kepada kesesuaian lahan secara keseluruhan dan kesesuaiannya dengan tujuan-tujuan pengelolaan. Untuk meningkatkan konservasi keragaman biologis, dalam rangka pembangunan hutan tanaman atau pemulihan ekosistem yang rusak, lebih disarankan penggunaan jenis-jenis asli daripada jenis-jenis eksostis. Jenis-jenis eksotis hanya akan digunakan apabila kemampuannya lebih besar dibandingkan jenis-jenis asli, dan harus terus dimonitor untuk mendeteksi kematian yang ganjil, wabah penyakit atau serangga serta dampak-dampak ekologis yang buruk.
10.4.1 Jenis-jenis dalam hutan tanaman harus dipilih berdasarkan kesesuaianya dengan kondisi lahan setempat (tanah, topografi dan iklim) serta tujuan-tujuan pengelolaan.
10.4.2 Apabila dipilih jenis-jenis eksotis, UM harus secara tegas menyatakan alasan-alasan dalam pemilihan ini dan menunjukan bahwa kemampuan jenis-jenis eksostis ini lebih besar dari pada jenis-jenis asli.
10.4.3 Tidak ada jenis-jenis yang ditanam dalam jumlah besar sebelum dibuktikan oleh percobaan-percobaan dan atau pengalaman setempat yang menyatakan bahwa jenis-jenis ini secara ekologis dapat beradaptasi dengan baik terhadap kondisi lahan setempat dan karakteristik invasif-nya, apabila ada, dapat dikendalikan.
10.4.4 Apabila jenis-jenis eksotis digunakan, tindakan-tindakan pencegahan regenerasi spontan diluar kawasan hutan tanaman, kematian yang tidak biasa, penyakit, serangan hama dan dampak-dampak negatif bagi lingkungan lainnya harus didokumentasikan.
10.5 Sebagian dari kawasan pengelolaan hutan, sesuai dengan skala hutan tanaman dan yang ditetapkan oleh standard regional harus dikelola sehingga dapat memulihkan tutupan kawasan tersebut menjadi hutan alam.
10.5.1 Sampel-sampel kawasan yang mewakili ekosisten alami harus dilindungi atau dipulihkan kepada keadaan alaminya, berdasarkan identifikasi kawasan-kawasan biologis kunci, konsultasi dengan stakeholder, pemerintah dan otoritas ilmiah setempat. (catatan: lihat juga pada kriteria 6.4)
10.5.2 Kawasan-kawasan konservasi seharusnya berupa petak-petak terpadu, meskipun dalam bentuk rangkaian petak-petak kecil yang dihubungkan oleh koridor-koridor lebar dengan tinggi rata-rata tajuk hutan dewasa di wilayah tersebut.
10.5.3 Kawasan-kawasan konservasi harus ditandai dalam peta dan di lapangan.
10.5.4 Kegiatan-kegiatan kehutanan di dalam kawasan konservasi harus dikendalikan secara seksama untuk melindungi nilai-nilai konservasi yang ada.
10.5.5 Penyusunan kawasan-kawasan dalam unit pengelolaan harus berdasarkan kepada kepentingan konservasi flora/fauna, perlindungan tegakan hutan yang ditanam, dan sumberdaya hutan yang berguna bagi masyarakat setempat.
10.5.6 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (catatan: indikator-indikator diatas tidak berlaku): rancangan hutan tanaman dan praktek-praktek pengelolaan harus meningkatkan perlindungan nilai-nilai ekologis, terutama disekitar kawasan-kawasan yang memiliki keunikan konservasi atau kawasan-kawasan yang dilindungi.
10.6 Tidakan-tindakan harus diambil untuk memelihara atau meningkatkan struktur tanah, kesuburan dan aktivitas biologis. Teknik dan tingkat penebangan, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jalur sarad, dan pemilihan jenis tidak boleh menimbulkan degradasi lahan dalam jangka panjangatau dampak buruk terhadap kualitas dan kualitas air serta penyimpangan substansial terhadap pola aliran air.
10.6.1 Tindakan-tindakan eksplisit harus dilakukan untuk memelihara atau meningkatkan struktur, kesuburan dan aktivitas biologis tanah.
10.6.2 Rancangan dan pengelolaan hutan tanaman tidak boleh mengakibatkan penurunan kualitas tanah.
10.6.3 Kegiatan-kegiatan kehutanan tidak boleh menurunkan kualitas air atau mengakibatkan dampak yang negatif terhadap hirologi setempat.
10.6.4 Apabila terdapat dampak-dampak negatif terhadap sumberdaya tanah dan air, UM harus mengambil langkah-langkah untuk mengurangi atau mengatasi dampak-dampak tersebut.
10.6.5 UM harus menerapkan sistem pengelolaan limbah untuk melindungi kelestarian kualitas lahan dan fungsi-fungsi aliran air.
10.6.6 Pengedalian tingkat erosi lahan diterapkan, termasuk : tidak ada penggunaan traktor pada areal dengan kelerengan lebih dari 5%, penanaman atau penyiapan lahan dilaksanakan pada kontur, dan spesifikasi kawasan-kawasan penyangga dipatuhi.
10.6.7 Tidak ada material jalan atau limbah lainnya (misal batu-batuan, semak dan sebagainya) yang dihasilkan dari pernyiapan lahan atau kegiata-kegiatan lain yang ditempakan pada aliran air.
10.7 Tindakan-tindakan harus diambil untuk mencegah dan meminimalisir serangan hama dan penyakit, kebakaran dan Introduksi tanaman invasif. Pengelolaan hama terpadu harus merupakan bagian penting dari rencana pengelolaan, yang mengandalan meotde-metode pencegahan dan pengendalian biologis daripada penggunaan pestisida dan pupuk-pupuk kimia. Pengelolaan hutan tanaman harus berusaha untuk tidak menggunakan pestisida dan pupuk-pupuk kimia, termasuk penggunaannya dalam persemaian. Penggunaan bahan-bahan kimia juga tercantum dalam kriteria 6.6 dan 6.7.
10.7.1 Tindakan-tindakan harus dilakukan di dalam hutan untuk mencegah serangan hama, penyakit, kebakaran hutan dan introduksi tanaman invasif.
10.7.2 Harus ada rencana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan.
10.7.3 Harus ada suatu rencana pengelolaan hama terpadu yang mengidentifikasi jenis- jenis hama, menentukan batas-batas ganguan dan tidakan yang dapat ditolerir, dan metode-metode alternatif untuk mengatasi gangguan-gangguan tersebut.
10.7.4 UM harus memiliki suatu kebijakan dan strategi untuk meminimalkan penggunaan pestisida dan pupuk-pupuk kimia.
10.7.5 Kegiatan-kegiatan pengendalian hama, penyakit dan parasit harus menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, sehingga ekosistem alami didalam unit pengelolaan tidak terganggu.
10.8 Sesuai dengan ukuran dan intensitas kegiatannya, monitoring hutan tanaman harus mencakup penilaian rutin terhadap dampak-dampak ekologis dan sosial didalam dan diluar kawasan (missal regenerasi alami, efek terhadap sumberdaya air dan kesuburan tanah, dan dampak terhadap kesejahteraan sosial di masyarakat setempat), selain unsur-unsur yang terdapat pada prinsip 8, 6 dan 4. Tidak ada jenis-jenis yang ditanam dalam skala besar sebelum adanya percobaan-percobaan dan atau pengalaman yang membuktikan bahwa jenis tersebut dapat beradaptasi secara ekologis, tidak invasif, dan tidak menimbulkan dampak ekologis yang negatif terhadap ekosistem lain. Masalah-masalah sosial juga perlu diperhatikan pada saat akuisisi lahan untuk hutan tanaman, terutama untuk melindungi hak-hak kepemilikan, pemanfaatan dan akses oleh masyarakat lokal.
10.8.1 Monitoring harus meliputi evaluasi terhadap potensi dampak-dampak ekologi dan sosial, dari kegiatan-kegitan hutan tanaman, baik didalam maupun diluar kawasan. (lihat juga kriteria 8.2)
10.8.2 Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (catatan: indikator-indikator diatas tidak berlaku): UM harus mendokumentasikan dampak-dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun sosial, serta menyusun dan melaksanakan tindakan-tindakan untuk mengatasi dampak-dampak tersebut.
10.8.3 Pembelian atau kontrak lahan-lahan untuk pembangunan hutan tanaman tidak boleh menimbulkan dampak buruk bagi masyakat dan atau sumberdaya yang digunakan oleh masyarakat setempat.
(Catatan: untuk masalah jenis-jenis eksotis dan invasif, lihat pada kriteria 10.4.)
10.9 Hutan tanaman yang dikembangkan pada kawasan-kawasan yang dikonversi dari hutan alam setelah November 1994 umumnya tidak dapat diloloskan dalam sertifikasi. Sertifikasi bisa dilakukan pada kondisi dimana pengelola/pemilik lahan bisa memberikan bukti-bukti yang cukup kepada lembaga sertifikasi bahwa pengelola/pemilik lahan tidak bertanggun jawab secara langsung maupun tidak langsung terhadap konversi yang terjadi.
10.9.1 Hutan tanaman tidak boleh menempati lahan-lahan yang dikonversi dari hutan alam setelah November 1994, kecuali terdapat bukti-bukti yang jelas yang yantakan bahwa pengelola/pemiliki saat ini tidak turut bertanggung jawab atas konversi yang terjadi.
10.9.2 Hutan primer, hutan primer yang rusak dan hutan-hutan sekunder dewasa, serta ekosistem-ekosistem terancam atau hampir punah tidak boleh dibersihkan atau dikonversi oleh pengelola hutan saat ini untuk membuat hutan tanaman.
10.9.3 Apabila konversi terjadi setelah November 1994, harus diambil langkah-langkah penggantian kerugian atas konversi yang terjadi dengan cara yang meyakinkan, berdasarkan hasil wawancara atau bukti-bukti lain yang diperoleh dari stakeholder dan pihak-pihak lain yang terkait.