Selasa, 24 November 2009

LINGKUNGAN Cekungan Air Tanah Papua Cukup Luas

LINGKUNGAN
Cekungan Air Tanah Papua Cukup Luas

Jayapura, 23 November 2009 09:24
Cekungan Air Tanah (CAT) di Papua cukup luas dan merupakan sumber daya alam potensial sebagai penyimpan air tanah. Demikian dikatakan dosen jurusan Teknik Geologi, Universitas Sains dan Teknologi Jayapua (USTJ), Amos Hehanusa,ST.

"CAT merupakan daerah aliran air tanah yang dibatasi faktor-faktor hidrogelogis, yaitu tempat semua kejadian hidrologi seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung," katanya di Jayapura, Minggu (22/11).

Berdasarkan hasil penelitian, Papua yang luasnya mencapai 421.981 kilometer persegi, terdapat 40 CAT yang menempati luas sekitar 262.870 kilometer persegi atau sekitar 62 persen dari total luas pulau paling timur Indonesia ini.

Di Provinsi Papua, CAT berjumlah 23, sedangkan selebihnya berada di Provinsi Papua Barat.

Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan CAT ini merupakan salah satu potensi sumber daya alam yang terkandung dalam perut bumi Papua sehingga harus dipelihara dan dijaga kelestariannya.

Berdasarkan distribusi dan keberadaan wilayah administrasinya, CAT terbagi menjadi beberapa kelompok.

Pertama, CAT yang berada di dalam wilayah kabupaten. Untuk kelompok ini, di Pulau Papua, terbagi menjadi CAT Warsa dan CAT Biak yang berada di Kabupaten Biak Numfor.

Selanjutnya, terdapat CAT Pom, CAT Ansas, CAT Serui dan CAT Timur Samberbada di Kabupaten Yapen Waropen.

Sementara itu, di Kabupaten Nabire diidentifikasi terdapat CAT Nabire, CAT Legare dan CAT Ulawa. Sedangkan di Kabupaten Jayapura, ada CAT Hulu Sungai Senggi dan CAT Timur Arso.

Adapun di Kabupaten Jayawijaya, Amos mengatakan, teridentifikasi lima CAT, yakni CAT Wamena, Lereh-Leweh, Utara Bime, Mandala dan CAT Nalco-Bime.

Berikutnya, ada pula CAT yang terlampar di lintas batas kabupetan, yaitu CAT Parekebo, Warem-Demta, Taritatu dan Enarotali. Sedangkan CAT yang berada di lintas Provinsi Papua - Papua Barat adalah CAT Agamanan.

Bahkan, lanjut Amos, ada juga CAT yang berlokasi di lintas batas negara wilayah Indonesia dengan Papua Nugini, yaitu CAT Timika-Merauke dan CAT Jayapura.

Dengan penyebaran CAT Pulau Papua yang demikian luas, diharapkan kegiatan penyelidikan dan pemanfaatan atas sumberdaya alam ini dapat berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat.

"Selain itu, menjaga lingkungan yang mendukung keberadaan CAT juga harus dilakukan semua pihak agar di kemudian hari tidak terjadi krisis air," kata Amos. [TMA, Ant]
Akibat Persengkokolan, PT CPI Dihukum Rp. 2.000.000.000
Image
Main Office PT Chevron - Rumbai (foto: google)
Pekanbaru - Terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebesar Rp.2.000.000.000, PT. Nusa Inti Sharindo (NIS) dan PT. Avia Jaya Indah ( Avia) masing masing sebesar Rp.1.000.000.000,- untuk obyek lelang jasa-jasa kebersihan dan pelayanan dalam gedung di lingkungan PT CPI
Sementara PT. Sandhy Putra Makmur (Sandhy), PT. Jacolin Fitrab (Jacolin), PT. Freshklindo Graha Solusi (Freshklindo) dan PT. Yogi Pratama Mandiri (Yogi ) dilarang mengikuti tender/ lelang pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Chevron Pacific Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (sesuai Press Release dari Putusan Perkara No.04/KPPU-L/2009)

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Senin (31/8) Agustus 2009 di Ruang Utama, Gedung KPPU Lt.1, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta

Pemerikasaan yang dilakukan tehadap Perkara Nomor: 04/KPPU-L/2009 atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Majelis Komisi diketuai Ir. H. Tadjuddin Noer Said, Dr. Sukarmi SH., MH dan Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M., masing-masing sebagai anggota.

Dari pemeriksaan pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran yang ditetapkan sebagai terlapor, PT. CPI PT NIS, PT Avia, PT Shandy, PT. Jacolin, PT Freshklindo, dan PT Yogi, dengan obyek lelang jasa-jasa kebersihan dan pelayanan dalam gedung di Duri-Dumai (Paket I No. 5453-XK) dan Rumbai-Minas (Paket II No. 5454-XK) di Lingkungan PT. CPI, pagu sebesar US$ 5.372.366,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh enam dollar Amerika Serikat) untuk Paket I (No:5453-XK) dan US$ 4.422.284,- (empat juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat dollar Amerika Serikat) untuk Paket II (No. 5454-XK) melalui pengumuman nomor: 019/S/REG/SPA/2007.

Dari rangkaian pemeriksaan tim, majelis komisi menilai pada perkera tersebut terdapat persekongkolan horizontal dan vertical. Sebanyak enam perusahaan peserta lelang membuat surat kesepakatan bersama. Hal ini menunjukkan adanya upaya peserta lelang untuk mempengaruhi Panitia (PT. CPI) untuk mengatur dalam menentukan pemenang.

Diakomodirnya Surat kesepakatan bersama dan Surat Direktur PT. NIS tanggal 16 Nopember 2007 merupakan bentuk tindakan PT. CPI yang memfasilitasi PT. NIS dan PT. Avia untuk memenangkan lelang.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Majelis Komisi memutuskan Menyatakan tindakan tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (bdkonline nzr)
.