Rabu, 13 Mei 2009

PERTEMUAN NASIONAL PENGARUSUTAMAAN LINGKUNGAN HIDUP

01 Apr 2009 13:35 WIB
ACARA PERTEMUAN NASIONAL PENGARUSUTAMAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENATAAN RUANG DAN PEMBANGUNAN DAERAH

Pemerintahan baru harus mampu “melompat” untuk “membalik” kecenderungan perusakan lingkungan menjadi kecenderungan pemulihan dan perbaikan lingkungan
Acara Pertemuan Nasional Pengarusutamaan Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang dan Pembangunan Daerah yang diselenggarakan pada tanggal 23-24 Maret 2009 di Hotel Peninsula dimaksudkan untuk mempertemukan semua institusi baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang bergerak di bidang perencanaan pembangunan, perencanaan tata ruang, dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pertemuan Nasional yang dibuka oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Dirjen Bina Bangda Depdagri ini dihadiri sekitar 250 peserta yang terdiri dari anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Badan Koordinasi Penataan Ruang Provinsi, Badan Koordinasi Penataan Ruang di sebagian Kabupaten dan Kota, lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi telah hadir dan berpartisipasi dalam acara ini.
Selama tiga tahun terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri telah bekerjasama dengan Pemerintah Denmark untuk mengembangkan perangkat-perangkat pendukung kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pembangunan daerah yang telah mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Kerjasama yang dilaksanakan dalam berbagai bentuk antara lain penyusunan konsep akademis, asistensi teknis, studi banding, pelatihan, dan pilot project di daerah telah menghasilkan beberapa rancangan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup maupun Menteri Dalam Negeri yang sebagian diantaranya diharapkan dapat diuji di hadapan publik pada pertemuan nasional tersebut.

Masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu 2004 dan wakil-wakil rakyat di MPR, DPR, dan DPD sudah hampir usai sehingga segera akan digantikan oleh tim baru. Sementara itu, banyak Kepala-kepala Daerah, wakil-wakil rakyat dan jajaran administrasi baru di daerah yang baru terpilih dan sedang bersiap-siap melaksanakan tugas-tugasnya.
Di sisi lain, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan seluruh Provinsi untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayahnya pada akhir tahun ini, dan seluruh Kabupaten/Kota pada akhir tahun depan. Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah di tingkat pusat maupun daerah untuk periode 2010 – 2014 sudah harus disiapkan.!!!!
Dalam jangka lima tahun ke depan, pembangunan Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk segera memenuhi sasaran-sasaran Millenium Development Goals yang secara spesifik mengusahakan penurunan kemiskinan dunia dengan menerapkan asas-asas pembangunan berkelanjutan.
Indonesia juga harus memenuhi ketentuan internasional mengenai Perubahan Iklim pasca 2009, dimana diantaranya adalah kewajiban untuk menurunkan posisinya dalam ranking negara-negara potensi pelepas karbon terbesar di dunia. Sementara itu, resesi ekonomi global yang dikhawatirkan akan berlangsung lama harus diantisipasi dengan mengembangkan perekonomian rakyat berbasis sumberdaya alam yang berkelanjutan dan tahan terhadap fluktuasi pasar dunia.
Rekam jejak pembangunan kita juga menunjukkan masih berlanjutnya kecenderungan degradasi lingkungan dan tidak lagi ada pilihan selain melakukan “lompatan” di bidang perencanaan pembangunan untuk membalik keadaan menjadi kecenderungan pemulihan dan perbaikan lingkungan di seluruh daerah.
Kekuatan utama kita untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan global adalah kemampuan swasembada yang ditopang oleh lestarinya kelimpahan sumber-sumber alam dan minimnya biaya-biaya sosial yang disebabkan oleh kerusakan alam dan lingkungan.
Kunci dari kemampuan tersebut adalah dengan memperbaiki pola dan praktek perencanaan pembangunan daerah dan melakukan reformasi peraturan-peraturan yang dianggap sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Kebutuhan reformasi regulasi yang terkait pengelolaan sumber daya alam
Setidak-tidaknya ada sekitar 12 Undang-undang terkait pengelolaan sumber daya alam yang mewarnai pembangunan daerah dan penataan ruang. Sayangnya semangat yang umumnya tersirat dalam peraturan-peraturan tersebut adalah pro-kapital dan eksploitatif, tidak secara memadai mendorong konservasi dan kurang berpihak kepada rakyat.
• UU Visi Misi dan SDA yang Diatur
UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria
• Visi dan Misi: konservasi SDA, bersifat pro – rakyat dan berfungsi sosial, anti monopoli swasta, pembatasan kepemilikan, dan mengedepankan nasionalisme.
• SDA yang diatur:
a. permukaan bumi dan tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air,
b. perairan pedalaman maupun laut,
c. ruang angkasa di atas bumi dan air.
UU 11/1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertambangan
• Visi dan Misi: Eksploitasi bahan tambang dan pro – kapital.
• SDA yang diatur: Endapan – endapan alam di daratan maupun di bawah perairan, sebagai bahan tambang.
UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
• Visi dan Misi: Konservasi dan pro – rakyat
• SDA yang diatur: Unsur – unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Visi dan Misi: Konservasi dan pro – rakyat.
• SDA yang diatur: Lingkungan hidup yang meliputi ruang dengan segala isinya.
UU 41/1999 tentang Kehutanan
• Visi dan Misi: Perimbangan eksploitasi dan konservasi, namun lebih cenderung eksploitasi, lebih pro to – kapital daripada pro – rakyat.
• SDA yang diatur:
a. Kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
b. Kawasan hutan dikelompokkan sebagai: Kawasan lindung dan Kawasan Hutan Produksi
UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi • Visi dan Misi: Eksploitasi dan pro – kapital
• SDA yang diatur:
a. Cadangan minyak bumi
b. Cadangan gas bumi
UU 27/2003 tentang Panas Bumi
• Visi dan Misi: Eksploitasi dan pro – kapital.
• SDA yang diatur:
Sistem panas bumi:
a. Energi panas dan/atau fluida yang ditambang
b. Mineral ikutan
UU 7/2004 tentang Sumberdaya Air • Visi dan Misi: Konservasi dan eksploitasi, fungsi sosial, dan ada kecenderungan pro kapital.
• SDA yang diatur:
a. Air (air permukaan, air tanah, air hujan, air laut yang berada di darat)
b. Sumber Air
c. Daya Air
UU 31/2004 tentang Perikanan
• Visi dan Misi: Eksploitasi, pro – kapital meskipun ada perhatian terhadap untuk nelayan kecil.
• SDA yang diatur: Segala jenis organisme yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
UU 26/2007 tentang Penataan Ruang
• Visi dan Misi: Konservasi dan pro – rakyat.
• SDA yang diatur: Ruang yang meliputi ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi.
UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil
• Visi dan Misi: Konservasi, dan eksploitasi, pro – rakyat, tetapi juga pro – kapital.
• SDA yang diatur:
a. Semua sumber daya (hayati, nonhayati; buatan, dan jasa – jasa lingkungan) yang terdapat di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.
b. Batas wilayah: ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai
UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah
• Visi dan Misi: Konservasi, pro – rakyat sekaligus tetap membuka peluang pada kapital besar.
• SDA yang diatur: Timbulan sampah yang berasal dari sisa kegiatan sehari – hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sumber : KLH, 2009

Intervensi untuk Operasionalisasi Pembangunan Berkelanjutan dalam Perencanaan Daerah
Kesulitan yang dihadapi oleh banyak Pemerintah Daerah adalah bagaimana menjabarkan prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan secara operasional. Atas hal tersebut, maka akan segera diseminasikan perangkat, pendekatan, dan sistem yang diharapkan bisa menjembatani “kesenjangan” tersebut.
Perangkat seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis sengaja dirancang untuk dapat memberikan kerangka pikir pencapaian sasaran pembangunan yang didasarkan oleh daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, pelestarian ketersediaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati setempat, antisipasi dampak perubahan iklim, dan penurunan kemiskinan yang disebabkan kerusakan alam dan lingkungan hidup bagi penyusunan kebijakan, rencana, dan program.
Perangkat ini sedang diusahakan untuk diadopsi sebagai bagian dari sistem perencanaan penataan ruang dan pembangunan jangka menengah daerah, dan diharapkan dapat berperan sebagai alat analisis yang akuntabel, kerangka proses partisipasi yang inklusif, serta sarana untuk menerjemahkan secara langsung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam butir-butir kebijakan tata ruang dan pembangunan daerah.
Misi yang ingin dicapai dalam Pertemuan Nasional Pengarusutamaan Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang dan Pembangunan Daerah pada tanggal 23 dan 24 Maret 2009 adalah mendorong aplikasi perangkat-perangkat diatas dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Oleh sebab itu, kelompok sasaran khusus yang diharapkan akan segera dapat menerapkannya adalah instansi-instansi yang tergabung dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional serta Badan Koordinasi Penataan Ruang tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dimana direncanakan akan berkumpul pada hari ini.
Sumber:
Ir. Hermien Roosita, MM
Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan
Gedung A Lt. 4
Jl. DI Panjaitan Kav. 24, Jakarta 13410
Tel/Fax : 021-8580111
Drs. Heru Waluyo, M.Com
Asisten Deputi Urusan Perencanaan Lingkungan
Gedung A Lt. 4
Jl. DI Panjaitan Kav. 24, Jakarta 13410
Tel/Fax : 021-85906676