Selasa, 24 November 2009

Akibat Persengkokolan, PT CPI Dihukum Rp. 2.000.000.000
Image
Main Office PT Chevron - Rumbai (foto: google)
Pekanbaru - Terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebesar Rp.2.000.000.000, PT. Nusa Inti Sharindo (NIS) dan PT. Avia Jaya Indah ( Avia) masing masing sebesar Rp.1.000.000.000,- untuk obyek lelang jasa-jasa kebersihan dan pelayanan dalam gedung di lingkungan PT CPI
Sementara PT. Sandhy Putra Makmur (Sandhy), PT. Jacolin Fitrab (Jacolin), PT. Freshklindo Graha Solusi (Freshklindo) dan PT. Yogi Pratama Mandiri (Yogi ) dilarang mengikuti tender/ lelang pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Chevron Pacific Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (sesuai Press Release dari Putusan Perkara No.04/KPPU-L/2009)

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Senin (31/8) Agustus 2009 di Ruang Utama, Gedung KPPU Lt.1, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta

Pemerikasaan yang dilakukan tehadap Perkara Nomor: 04/KPPU-L/2009 atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Majelis Komisi diketuai Ir. H. Tadjuddin Noer Said, Dr. Sukarmi SH., MH dan Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M., masing-masing sebagai anggota.

Dari pemeriksaan pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran yang ditetapkan sebagai terlapor, PT. CPI PT NIS, PT Avia, PT Shandy, PT. Jacolin, PT Freshklindo, dan PT Yogi, dengan obyek lelang jasa-jasa kebersihan dan pelayanan dalam gedung di Duri-Dumai (Paket I No. 5453-XK) dan Rumbai-Minas (Paket II No. 5454-XK) di Lingkungan PT. CPI, pagu sebesar US$ 5.372.366,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh enam dollar Amerika Serikat) untuk Paket I (No:5453-XK) dan US$ 4.422.284,- (empat juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat dollar Amerika Serikat) untuk Paket II (No. 5454-XK) melalui pengumuman nomor: 019/S/REG/SPA/2007.

Dari rangkaian pemeriksaan tim, majelis komisi menilai pada perkera tersebut terdapat persekongkolan horizontal dan vertical. Sebanyak enam perusahaan peserta lelang membuat surat kesepakatan bersama. Hal ini menunjukkan adanya upaya peserta lelang untuk mempengaruhi Panitia (PT. CPI) untuk mengatur dalam menentukan pemenang.

Diakomodirnya Surat kesepakatan bersama dan Surat Direktur PT. NIS tanggal 16 Nopember 2007 merupakan bentuk tindakan PT. CPI yang memfasilitasi PT. NIS dan PT. Avia untuk memenangkan lelang.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Majelis Komisi memutuskan Menyatakan tindakan tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (bdkonline nzr)
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment Chatt Room